celomitanAvatar border
TS
celomitan
Hukuman Percobaan untuk KORUPTOR vs Penjara untuk Pencuri SANDAL, Apanya yang salah?
Sebagai pembuka coba simak ini dulu ya

Ruhut: Hukuman Percobaan untuk Koruptor Rp 5 Juta Berbahaya

Dalam berita diatas bukan komentar pak Ruhut yang perlu digaris bawahi, akan tetapi lebih pada putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak memenjarakan pelaku korupsi Rp 5 juta yang dinilai sangat tidak adil dibandingkan isu2 yang lalu sebagai contoh orang yang didakwa mencuri sandal, mencuri semangka, mencuri kakao yang ketiganya nilai materinya tidak lebih dari Rp 50ribu dan semuanya dikenakan hukuman penjara.

Kebanyakan pendapat mempersalahkan Hakim Agung, apakah harus begitu?

Kalau saya kok punya pendapat lain ya.
Saya berpendapat bahwa kejadian tersebut terjadi karna DPR sebagai lembaga pembuat Undang Undang kurang maksimal dalam merancang dan membuat sebuah produk perundangan, selain itu tidak mampu menganalisa produk perundangan mana yang lemah dan harus segera direvisi.

Dua kasus diatas sama-sama kriminal akan tetapi dikenakan aturan hukum yang berbeda, yang korupsi kena undang-undang tipikor sedangkan yang pencurian kena KUHP.
Nah kira-kira nih, mana ya uu yang sesuai???
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
858
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan