- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
JOKOWI menang satu putaran Menurut UU No. 12 Tahun 2008 tentang PILKADA Pasal 107


TS
aitee_comp
JOKOWI menang satu putaran Menurut UU No. 12 Tahun 2008 tentang PILKADA Pasal 107
Menurut UU Pilkada NO 12 Tahun 2008 Jokowi menang satu putaran karena memenuhi pasal 107 ayat 2 . berikut lbunyi lengkap pasal 107:
Pasal 107
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh
persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan
calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari
30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara
terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat
lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya
sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai
30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua
pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan
putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau
lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua
dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang
lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon,
penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah
perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Gimana menurut agan2...
Pasal 107
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh
persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan
calon terpilih.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari
30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
(3) Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara
terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat
lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya
sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai
30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah,
dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh
pemenang pertama dan pemenang kedua.
(5) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua
pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan
putaran kedua.
(6) Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau
lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua
dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang
lebih luas.
(7) Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon,
penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah
perolehan suara yang lebih luas.
(8) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah
yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua
dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Gimana menurut agan2...
0
3.5K
15


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan