- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengawasan peredaran kosmetika, waspada!!!


TS
buduran
Pengawasan peredaran kosmetika, waspada!!!
Alhamdulillah sudah HT ternyata gan
padahal baru newbie.. ga nyangka banyak yang ninggalin jejak 
sumber bpom.go.id
Cari produk kosmetik yang terdaftar di bpom Klik Disini
_________________________________________________________
tuh buat agan2wati maupun agan2 metroseksual yang suka make kosmetik, harap diperhatikan ya... buat seller2 kosmetik juga harap memperhatikan barang jualannya, jangan sampai ingin cantik dan cakep ujungnya malah hancur gan....


Quote:
SIARAN PERS
PENGAWASAN PEREDARAN KOSMETIKA
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kosmetika adalah bahan/sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Untuk penggunaan tersebut, guna melindungi konsumen maka p roduk kosmetika yang diedarkan tidak boleh mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan dan dilarang digunakan dalam kosmetika .
Beberapa bahan-bahan berbahaya atau dilarang yang sering disalahgunakan dan dicampurkan dalam kosmetika diantaranya merkuri (Hg), hidrokinon (tidak boleh untuk kulit dan rambut, hanya boleh untuk sediaan pengeras kuku), asam retinoat/tretinoin/retinoic acid, bahan pewarna m erah K.3 (CI 15585), m erah K.10 (Rhodamin B) dan j ingga K.1 (CI 12075) dan d iethylene g lycol (DEG) (keterangan terlampir). Untuk hal ini, Badan POM RI dengan 31 Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia melakukan pengawasan rutin untuk melindungi masyarakat, melalui kegiatan-kegiatan:
Pemeriksaan sarana produksi kosmetika
Pemeriksaan sarana distribusi kosmetika
Sampling kosmetika yang beredar di masyarakat dan pengujian di laboratorium untuk mengetahui apakah kosmetika yang beredar tersebut aman dan bermutu
Pengawasan Badan POM terhadap peredaran kosmetika di sarana distribusi pada tahun 2010 menemukan 8.474 item (174.227 pcs) kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan 245 item (43.458 pcs) kosmetika mengandung bahan dilarang. Sedangkan pada tahun 2011, ditemukan 4.665 item (84.485 pcs) kosmetika TIE, 219 item (38.757 pcs) kosmetika mengandung bahan dilarang dan 1.889 item kosmetika yang mencantumkan penandaan yang tidak memenuhi syarat. Terhadap temuan tersebut, dilakukan tindak lanjut yang sesuai dengan pelanggaran masing-masing yaitu antara lain penarikan dan pemusnahan produk serta proses pengadilan untuk tindak pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan .
Guna menghindari kosmetika berbahaya, beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:
Gunakan kosmetika sesuai dengan kebutuhan, tidak terpengaruh oleh promosi dan iklan yang berlebihan.
Perhatikan k omposisi bahan dalam produk kosmetika, apakah terdapat bahan yang dapat menyebabkan alergi, iritasi atau sensitisasi. Bila ragu tanyakan pada beauty advisor atau s ales p romotion atau penjualnya atau cobalah tester (bila tersedia).
L akukan uji kepekaan kulit u ntuk produk-produk tertentu (misal pewarna rambut) sebelum memakai produk kosmetika tersebut sesuai petunjuk yang diberikan produsennya.
Periksa k emasan kosmetika dalam keadaan baik, tidak rusak atau cacat.
Perhatikan apakah i si produk apakah ada perubahan warna, bau dan konsistensi produk (produk menjadi lebih encer).
Periksa t anggal pembuatan dan/atau batas k a daluwarsa produk kosmetika yang dibeli.
P erhatikan dan ikuti cara penggunaan produk kosmetika.
Hentikan pemakaian jika terjadi efek samping yang tidak diinginkan.
Apabila masyarakat memerlukan keterangan lebih lanjut tentang hal ini, serta untuk menjaga agar informasi yang diterima benar dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui email ulpk@pom.go.iddan ulpk@yahoo.com.
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon: (021) 4240231 Email: hukmas@pom.go.id
Lampiran: Pengawasan Peredaran kosmetika
Beberapa bahan-bahan berbahaya atau dilarang yang sering disalahgunakan dan dicampurkan dalam kosmetika diantaranya:
§ Merkuri (Hg)
Merkuri sering disalahgunakan pada krim/ lotion pemutih kulit. Merkuri merupakan logam berat yang berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian merkuri dapat menimbulkan berbagai hal mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik), bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik
(menyebabkan kanker).
§ Hidrokinon (tidak boleh untuk kulit dan rambut, hanya boleh untuk sediaan pengeras kuku)
Hidrokinon sering disalahgunakan pada krim/ lotion pemutih kulit. Hidrokinon adalah zat reduktor yang mudah larut dalam air. Kemampuan hidrokinon untuk menghambat pembentukan melanin (zat pigmen kulit) membuat bahan tersebut digunakan sebagai pencerah kulit (skin lightening) yang populer. Namun penggunaan hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama 6 (enam) bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali). Bahan ini dilarang digunakan dalam kosmetika sediaan perawatan kulit dan sediaan rambut karena pada penggunaan jangka menengah (mid-term) dapat menyebabkan vitiligo/leukoderma (kehilangan pigmen sehingga kulit menjadi pucat secara tidak beraturan). Krim yang mengandung hidrokinon akan terakumulasi dalam kulit yang dapat menyebabkan mutasi dan kerusakan DNA, sehingga kemungkinan pada pemakaian jangka panjang bersifat karsinogenik.
§ Asam Retinoat/Tretinoin/Retinoic Acid
Asam Retinoat/Tretinoin/Retinoic Acid banyak disalahgunakan pada sediaan peeling, sediaan obat jerawat dan pemutih dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.
§ Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075)
Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi) karena warnanya yang cerah. Merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
§ Diethylene Glycol (DEG)
Diethylene Glycol (DEG) merupakan sesepora (trace element) yang terdapat pada bahan baku gliserin dan atau polietilen oksida yang digunakan pada pembuatan kosmetika misalnya pasta gigi. Jadi kadar DEG dalam gliserin dan polietilen glikol tidak boleh melebihi batas kadar yang ditentukan. DEG merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan depresi sistem saraf pusat, keracunan pada hati dan gagal ginjal.
PENGAWASAN PEREDARAN KOSMETIKA
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kosmetika adalah bahan/sediaan yang digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik. Untuk penggunaan tersebut, guna melindungi konsumen maka p roduk kosmetika yang diedarkan tidak boleh mengandung bahan yang berbahaya bagi kesehatan dan dilarang digunakan dalam kosmetika .
Beberapa bahan-bahan berbahaya atau dilarang yang sering disalahgunakan dan dicampurkan dalam kosmetika diantaranya merkuri (Hg), hidrokinon (tidak boleh untuk kulit dan rambut, hanya boleh untuk sediaan pengeras kuku), asam retinoat/tretinoin/retinoic acid, bahan pewarna m erah K.3 (CI 15585), m erah K.10 (Rhodamin B) dan j ingga K.1 (CI 12075) dan d iethylene g lycol (DEG) (keterangan terlampir). Untuk hal ini, Badan POM RI dengan 31 Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia melakukan pengawasan rutin untuk melindungi masyarakat, melalui kegiatan-kegiatan:
Pemeriksaan sarana produksi kosmetika
Pemeriksaan sarana distribusi kosmetika
Sampling kosmetika yang beredar di masyarakat dan pengujian di laboratorium untuk mengetahui apakah kosmetika yang beredar tersebut aman dan bermutu
Pengawasan Badan POM terhadap peredaran kosmetika di sarana distribusi pada tahun 2010 menemukan 8.474 item (174.227 pcs) kosmetika tanpa izin edar (TIE) dan 245 item (43.458 pcs) kosmetika mengandung bahan dilarang. Sedangkan pada tahun 2011, ditemukan 4.665 item (84.485 pcs) kosmetika TIE, 219 item (38.757 pcs) kosmetika mengandung bahan dilarang dan 1.889 item kosmetika yang mencantumkan penandaan yang tidak memenuhi syarat. Terhadap temuan tersebut, dilakukan tindak lanjut yang sesuai dengan pelanggaran masing-masing yaitu antara lain penarikan dan pemusnahan produk serta proses pengadilan untuk tindak pidana bagi mereka yang melanggar ketentuan .
Guna menghindari kosmetika berbahaya, beberapa hal yang dapat dilakukan masyarakat antara lain:
Gunakan kosmetika sesuai dengan kebutuhan, tidak terpengaruh oleh promosi dan iklan yang berlebihan.
Perhatikan k omposisi bahan dalam produk kosmetika, apakah terdapat bahan yang dapat menyebabkan alergi, iritasi atau sensitisasi. Bila ragu tanyakan pada beauty advisor atau s ales p romotion atau penjualnya atau cobalah tester (bila tersedia).
L akukan uji kepekaan kulit u ntuk produk-produk tertentu (misal pewarna rambut) sebelum memakai produk kosmetika tersebut sesuai petunjuk yang diberikan produsennya.
Periksa k emasan kosmetika dalam keadaan baik, tidak rusak atau cacat.
Perhatikan apakah i si produk apakah ada perubahan warna, bau dan konsistensi produk (produk menjadi lebih encer).
Periksa t anggal pembuatan dan/atau batas k a daluwarsa produk kosmetika yang dibeli.
P erhatikan dan ikuti cara penggunaan produk kosmetika.
Hentikan pemakaian jika terjadi efek samping yang tidak diinginkan.
Apabila masyarakat memerlukan keterangan lebih lanjut tentang hal ini, serta untuk menjaga agar informasi yang diterima benar dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI dengan nomor 021-4263333 dan 021-32199000 atau melalui email ulpk@pom.go.iddan ulpk@yahoo.com.
Biro Hukum dan Humas Badan POM RI
Telepon: (021) 4240231 Email: hukmas@pom.go.id
Lampiran: Pengawasan Peredaran kosmetika
Spoiler for lampiran buat yang gak support pdf:
LAMPIRAN
SIARAN PERS
PENGAWASAN PEREDARAN KOSMETIKA
SIARAN PERS
PENGAWASAN PEREDARAN KOSMETIKA
Beberapa bahan-bahan berbahaya atau dilarang yang sering disalahgunakan dan dicampurkan dalam kosmetika diantaranya:
§ Merkuri (Hg)
Merkuri sering disalahgunakan pada krim/ lotion pemutih kulit. Merkuri merupakan logam berat yang berbahaya, yang dalam konsentrasi kecilpun dapat bersifat racun. Pemakaian merkuri dapat menimbulkan berbagai hal mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik), bahkan paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik
(menyebabkan kanker).
§ Hidrokinon (tidak boleh untuk kulit dan rambut, hanya boleh untuk sediaan pengeras kuku)
Hidrokinon sering disalahgunakan pada krim/ lotion pemutih kulit. Hidrokinon adalah zat reduktor yang mudah larut dalam air. Kemampuan hidrokinon untuk menghambat pembentukan melanin (zat pigmen kulit) membuat bahan tersebut digunakan sebagai pencerah kulit (skin lightening) yang populer. Namun penggunaan hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada daerah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).
Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama 6 (enam) bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali). Bahan ini dilarang digunakan dalam kosmetika sediaan perawatan kulit dan sediaan rambut karena pada penggunaan jangka menengah (mid-term) dapat menyebabkan vitiligo/leukoderma (kehilangan pigmen sehingga kulit menjadi pucat secara tidak beraturan). Krim yang mengandung hidrokinon akan terakumulasi dalam kulit yang dapat menyebabkan mutasi dan kerusakan DNA, sehingga kemungkinan pada pemakaian jangka panjang bersifat karsinogenik.
§ Asam Retinoat/Tretinoin/Retinoic Acid
Asam Retinoat/Tretinoin/Retinoic Acid banyak disalahgunakan pada sediaan peeling, sediaan obat jerawat dan pemutih dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.
§ Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075)
Bahan pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dekoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi) karena warnanya yang cerah. Merupakan zat warna sintetis yang umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rhodamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.
§ Diethylene Glycol (DEG)
Diethylene Glycol (DEG) merupakan sesepora (trace element) yang terdapat pada bahan baku gliserin dan atau polietilen oksida yang digunakan pada pembuatan kosmetika misalnya pasta gigi. Jadi kadar DEG dalam gliserin dan polietilen glikol tidak boleh melebihi batas kadar yang ditentukan. DEG merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan depresi sistem saraf pusat, keracunan pada hati dan gagal ginjal.
sumber bpom.go.id
Cari produk kosmetik yang terdaftar di bpom Klik Disini
Spoiler for salah satu korban:
Spoiler for comment of the day:
_________________________________________________________
tuh buat agan2wati maupun agan2 metroseksual yang suka make kosmetik, harap diperhatikan ya... buat seller2 kosmetik juga harap memperhatikan barang jualannya, jangan sampai ingin cantik dan cakep ujungnya malah hancur gan....

0
22.9K
Kutip
496
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan