anggoro2Avatar border
TS
anggoro2
Aturan penggunaan blangko tilang lalu lintas
Selamat siang agan2....sekadar mengingatkan (kalau yang udah lupa) dan memberi informasi (buat yang belum tau)... kalau REPOST ya ga papa, wong cuma ngingetin.emoticon-Blue Guy Peaceemoticon-Blue Guy Peace



pernah kena tilang gan? pastinya hampir semua agan2 yang ada di sini sudah faham apa itu tilang. terutama bagi yang sering berkendara TILANG atau tindakan langsung terhadap pelanggaran lalu lintas adalah salah satu bentuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Polri (pasal 260 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/“UU No. 22/2009”).


Naah...sekadar info ya gan....Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998 tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang, petugas kepolisian akan memberikan tiga opsi kepada pelanggar lalu lintas:


1.\tMenerima Lembar/Slip Biru, jika pelanggar mengakui telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Ini berarti pelanggar akan dikenakan denda maksimal dan membayarnya lewat Bank BRI. Jika pelanggar memilih untuk membayar ke Bank BRI polisi bisa menunjuk petugas khusus atau pelanggar untuk menyetorkan denda ke BRI. BRI kemudian memberikan struk sebagai bukti, lalu pelanggar tinggal datang ke kantor polisi yang ditunjuk petugas penilang. Setelah pelanggar membayar denda dan meminta kembali SIM/STNK yang dititipkannya, lembar biru tersebut dikirim ke Pengadilan Negeri untuk dilaksanakan sidang tanpa kehadiran pelanggar (verstek).


contoh

2.\tMenerima Lembar/Slip Merah bila pelanggar menolak/tidak setuju dengan sangkaan penyidik atau akan hadir sendiri di Sidang Pengadilan dengan menggunakan lembar merah tersebut sebagai surat panggilan untuk menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang telah dicantumkan dalam kolom yang tersedia pada lembar tersebut.


contoh

3.\tMemberi uang titipan ke petugas khusus (polisi). Pada opsi ini, pelanggar juga akan diberikan surat tilang Lembar/Slip Biru,. Bedanya dengan opsi 1, pelanggar memberi kuasa kepada polisi untuk hadir di sidang, dan perkaranya akan disidangkan secara verstek. Petugas tersebut akan membayarkan denda yang sudah dititipkan oleh pelanggar ke BRI dan mengirimkan slipnya ke Pengadilan Negeri.


JIKA MEMILIH SLIP BIRU, BERARTI AGAN2 BERSEDIA DIKENAKAN DENDA MAKSIMAL DAN MENGAMBIL TITIPAN STNK/SIM/KENDARAAN DI TEMPAT TILANG/KANTOR POLISI.

MAU TAHU BESARAN DENDA MAKSIMAL?

agan2 bisa baca aturan mainnya di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan



jadi....agan2 mau milih yang mana????? santai aja gan, banyak teknik berkelit kok...emoticon-Blue Guy Peaceemoticon-Blue Guy Peaceemoticon-Blue Guy Peaceemoticon-Blue Guy Peace
0
8.6K
16
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan