- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Mengenal Narkoba, Jenis, Dampak dan Hukumanya


TS
louiidogs
Mengenal Narkoba, Jenis, Dampak dan Hukumanya
" WELCOME "
Selamat Datang di Thread ane
maaf-maaf gan kalo thread ane\t
Selamat Datang di Thread ane
maaf-maaf gan kalo thread ane\t

Spoiler for cek repost:

Quote:
Narkoba, akhir-akhir ini kita sering mendengar berita di televisi maupun internet tentang akibat dari Narkoba. Lalu Narkoba itu apa sih?kali ini, akan sedikit membahas tentang Apa itu Narkoba, Macam-macam Narkoba dan Dampak dari penggunaan Narkoba itu sendiri.
apa itu narkoba ?
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA
Narkotika adalah : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Jika di dalam ahli kesehatan, narkoba itu merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Sudah dari dahulu kala masyarakat mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, yang merupakan suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Negara Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Quote:
apa itu narkoba ?
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain narkoba, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif.Menurut UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA
Narkotika adalah : zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang ini atau yang kemudian ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kesehatan.
Jika di dalam ahli kesehatan, narkoba itu merupakan senyawa-senyawa psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.
Sudah dari dahulu kala masyarakat mengenal istilah madat sebagai sebutan untuk candu atau opium, yang merupakan suatu golongan narkotika yang berasal dari getah kuncup bunga tanaman Poppy yang banyak tumbuh di sekitar Negara Thailand, Myanmar dan Laos (The Golden Triangle) maupun di Pakistan dan Afganistan.
Apa saja Jenis Narkoba ?
Quote:
1. OPIAT atau Opium (candu)
Buah Opium

serbuk sari opium


serbuk sari opium

Opiat juga dikenali sebagai narkotik adalah bahan yang digunakan dalam perubatan untuk menidurkan atau melegakan kesakitan,tetapi mempunyai potensi yang tinggi untuk menyebabkan ketagihan.Sebahagian daripada opiat ,seperti candu,morfin,heroin dan kodein diperoleh daripada getah buah popi yang terdapat atau berasal dari negara-negara Timur Tengah dan Asia.Lain-lain jenis opiat seperti metadon adalah dadah sintetik/tiruan.
Merupakan golongan Narkotika alami yang sering digunakan dengan cara dihisap (inhalasi).
-Menimbulkan rasa kesibukan (rushing sensation)
-Menimbulkan semangat
-Merasa waktu berjalan lambat.
-Pusing, kehilangan keseimbangan/mabuk.
-Merasa rangsang birahi meningkat (hambatan seksual hilang).
-Timbul masalah kulit di sekitar mulut dan hidung.
Quote:
2. Morfin

alkaloid analgesik yang sangat kuat dan merupakan agen aktif utama yang ditemukan pada opium. Morfin bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk menghilangkan sakit. Efek samping morfin antara lain adalah penurunan kesadaran, euforia, rasa kantuk, lesu, dan penglihatan kabur.
Merupakan zat aktif (narkotika) yang diperoleh dari candu melalui pengolahan secara kimia. Umumnya candu mengandung 10% morfin. Cara pemakaiannya disuntik di bawah kulit, ke dalam otot atau pembuluh darah (intravena)
-Menimbulkan euforia.
-Mual, muntah, sulit buang hajat besar (konstipasi).
-Kebingungan (konfusi).
-Berkeringat.
-Dapat menyebabkan pingsan, jantung berdebar-debar.
-Gelisah dan perubahan suasana hati.
-Mulut kering dan warna muka berubah.
Quote:
3. Heroin atau Putaw

Merupakan golongan narkotika semisintetis yang dihasilkan atas pengolahan morfin secara kimiawi melalui 4 tahapan sehingga diperoleh heroin paling murni berkadar 80% hingga 99%. Heroin murni berbentuk bubuk putih sedangkan heroin tidak murni berwarna putih keabuan (street heroin). Zat ini sangat mudah menembus otak sehingga bereaksi lebih kuat dari pada morfin itu sendiri. Umumnya digunakan dengan cara disuntik atau dihisap.
-Timbul rasa kesibukan yang sangat cepat/rushing sensastion (± 30-60 detik) diikuti rasa menyenangkan seperti mimpi yang penuh kedamaian dan kepuasan atau ketenangan hati (euforia). Ingin selalu menyendiri untuk menikmatinya.
-Denyut nadi melambat.
-Tekanan darah menurun.
-Otot-otot menjadi lemas/relaks.
-Diafragma mata (pupil) mengecil (pin point).
-Mengurangi bahkan menghilangkan kepercayaan diri.
-Membentuk dunia sendiri (dissosial) : tidak bersahabat.
-Penyimpangan perilaku : berbohong, menipu, mencuri, kriminal.
-Ketergantungan dapat terjadi dalam beberapa hari.
-Efek samping timbul kesulitan dorongan seksual, kesulitan membuang hajat besar, jantung berdebar-debar, kemerahan dan gatal di sekitar hidung, timbul gangguan kebiasaan tidur.
-Jika sudah toleransi, semakin mudah depresi dan marah sedangkan efek euforia semakin ringan atau singkat
Quote:
4. Ganja atau Kanabis

Berasal dari tanaman kanabis sativa dan kanabis indica. Pada tanaman ini terkandung 3 zat utama yaitu tetrahidrokanabinol, kanabinol dan kanabidiol. Cara penggunaannya dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok.
-Denyut jantung atau nadi lebih cepat.
-Mulut dan tenggorokan kering.
-Merasa lebih santai, banyak bicara dan bergembira.
-Sulit mengingat sesuatu kejadian.
-Kesulitan kinerja yang membutuhkan konsentrasi, reaksi yang cepat dan koordinasi.
-Kadang-kadang menjadi agresif bahkan kekerasan.
-Bilamana pemakaian dihentikan dapat diikuti dengan sakit kepala, mual yang berkepanjangan, rasa letih/capek.
-Gangguan kebiasaan tidur.
-Sensitif dan gelisah.
-Berkeringat.
-Berfantasi.
-Selera makan bertambah.
selengkapnya :
SUMBER
Quote:



Quote:
Hukuman
pasal 127
Setiap Penyalah Guna:
a. Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
b. Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
c. Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 129
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum:
a. memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
b. memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
c. menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika;
d. membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Prekursor Narkotika untuk pembuatan Narkotika.
selengkapnya :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Quote:
Original Posted By pesan TS
Boleh agan-agan berbagi pengalaman di mari soal narkotika, bagi agan yang masi make,berusaha untuk berhenti, lingkungan sekitar agan yang dekat dengan peredaran narkotika atau bahkan sudah berhenti total dari barang2 haram ini. supaya membuka mata dan hati kita dalam memerangi masalah Narkoba....
kami perangi Narkotika, bukan pengguna narkotika (junkies)nya !!!
kami perangi Narkotika, bukan pengguna narkotika (junkies)nya !!!
Quote:
Original Posted By Pesan TS :
yang mau ngasih
klik dimari aja gan \t
jangan lupa di \t
ya gan
bagi yang suka dan berkenan bagi ane \t
tapi jangan ane di



jangan lupa di \t

bagi yang suka dan berkenan bagi ane \t

tapi jangan ane di


Quote:
Original Posted By pendapat para kaskuser :
Quote:
Original Posted By daditphotoboy►SAY NO TO DRUGS INI BARU THREAD SAYA RATE BINTANG 5
Quote:
Original Posted By Geek.Jr►Kemarin baru aja ada seminar di kampus ane gan tentang ini...
Asalnya itu sederhana biar ga terkena narkoba.
Jangan MEROKOK...
Asalnya itu sederhana biar ga terkena narkoba.
Jangan MEROKOK...
Quote:
Original Posted By mbahmomon►semua harus dihindari gan,
meski ada efek baiknya tapi lebih banyaka efek buruknya yg kena ke kita2.
meski ada efek baiknya tapi lebih banyaka efek buruknya yg kena ke kita2.
Quote:
Original Posted By noj►yang jelas narkotika ini selalu menyerang sistim saraf di otak kita terlebih dahulu baru menyebar ke bagian tubuh yang lain... inilah mengapa dikatakan berbahaya 

0
5.1K
Kutip
58
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan