- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
UU Baru Jepang, hukuman Rp 230 Juta bagi pengunduh komik online ilegal


TS
die.vyande
UU Baru Jepang, hukuman Rp 230 Juta bagi pengunduh komik online ilegal
Pemerintah Jepang merilis Undang-Undang baru yang menjatuhkan hukuman bagi pengunduh konten ilegal seperti manga online dimana UU ini mulai berlaku 1 Oktober 2012.
Undang-Undang ini menyatakan segala tindakan mengunduh materi berhak-cipta seperti manga online adalah ilegal dan akan dikenakan hukuman sampai 2 tahun penjara atau denda sampai dengan 2 juta yen (sekitar Rp 230 juta). Selain itu, penyedia konten manga online dimasukkan dalam kategori kriminal dan akan ditindak hukum sesuai UU.

parah malaysia nih ==a
<== parah 
sekian dari ane moga kaga repost
Undang-Undang ini menyatakan segala tindakan mengunduh materi berhak-cipta seperti manga online adalah ilegal dan akan dikenakan hukuman sampai 2 tahun penjara atau denda sampai dengan 2 juta yen (sekitar Rp 230 juta). Selain itu, penyedia konten manga online dimasukkan dalam kategori kriminal dan akan ditindak hukum sesuai UU.

parah malaysia nih ==a


sekian dari ane moga kaga repost
0
1.4K
18


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan