Pada wanita siklus menstruasi rata-rata terjadi sekitar 28 hari, walaupun hal ini berlaku umum, tetapi tidak semua wanita memiliki siklus menstruasi yang sama, kadang-kadang siklus terjadi setiap 21 hari hingga 30 hari. Biasanya, menstruasi rata-rata terjadi 5 hari, kadang-kadang menstruasi juga dapat terjadi sekitar 2 hari sampai 7 hari. Umumnya darah yang hilang akibat menstruasi adalah 10mL hingga 80mL per hari tetapi biasanya dengan rata-rata 35mL per harinya.
Biasanya pada saat menstruasi wanita memakai pembalut untuk menampung darah yang keluar saat beraktivitas terutama saat tidur agar bokong dan celana tidak basah dan tetap nyaman. Pembalut harus diganti minimal dua kali sehari untuk mencegah agar tidak terjadi infeksi pada vagina atau gangguan-gangguan lainnya. Gunakanlah pembalut yang anti-bakteri dan mempunyai siklus udara yang lancar.
Siklus menstruasi dibagi atas empat fase.
Fase menstruasi
Yaitu, luruh dan dikeluarkannya dinding rahim dari tubuh. Hal ini disebabkan berkurangnya kadar hormon seks. Hali ini secara bertahap terjadi pada hari ke-1 sampai 7.
Fase praovulasi
Yaitu, masa pembentukan dan pematangan ovum dalam ovarium yang dipicu oleh peningkatan kadar estrogen dalam tubuh. Hal ini terjadi secara bertahap pada hari ke-7 sampai 13.
Fase ovulasi
Masa subur atau Ovulasi adalah suatu masa dalam siklus menstruasi wanita dimana sel telur yang matang siap untuk dibuahi. Apabila wanita tersebut melakukan hubungan seksual pada masa subur atau ovulasi maka kemungkinan terjadi kehamilan.[1]
Menentukan masa subur
Beberapa metode dalam menentukan masa subur dapat dilihat dengan beberapa cara:
Perubahan Periode Menstruasi
Perubahan Lendir Servik
Perubahan Suhu Basal Tubuh
Fase pascaovulasi
Yaitu, masa kemunduran ovum bila tidak terjadi fertilisasi. Pada tahap ini, terjadi kenaikan produksi progesteron sehingga endometrium menjadi lebih tebal dan siap menerima embrio untuk berkembang. Jika tidak terjadi fertilisasi, maka hormon seks dalam tubuh akan berulang dan terjadi fase menstruasi kembali.
penjelasan panjang lebar kita potong saja
proses mensrtruasi adalah proses alami dari seorang wanita dewasa
akan tetapi di banyak agama mengapa proses alamiah ini di bilang kotor/najis
sehinga tidak boleh melakukan kegiatan beragama mereka
hal ini sangat konyol walaupun ada kitab suci atau tuhan sekalipun yang melarang
kalau tuhan yang melarang, berarti tuhan tidak tahu atau mengerti alamiah wanita seperti apa
apa lagi mau klaim dia (tuhan) yang menciptakan wanita
saya rasa tuhan itu cowok kalau benar tuhan melarang (seperti mau hubungan pasutri saja)
nah saya menentang wanita dalam keadaan menstruasi dilarang berkegiatan keagamaan selama tidak mengangu umat lain
let's debate
tambahan OS
Quote:Original Posted By sudutvijaya ►
kalau bukan eloh ded gua males geladenin anak ababil

gini ded
sebagai wanita secara natural mengalami menstruasi
dan ini adalah lumbrah memang bawaan alam,
dengan masa mens itu banyak agama menolak wanita haid masuk rumah ibadah
bukan karena alasan "higienis"
tetapi dengan alasan hanya msa "sirklus menstruasi" itu sendiri
lalu pertanyaanya
mengapa wanita dalam waktu sirklus menstruasi ini di najiskan dari rumah ibadah dan kegiatan ke agamaan
saya heran kalau dikatakan dispensasi atau pengecualian
kata-kata ini adalag "cocok logi" karena tidak ada free choise bagi wanita tersebut
so kata-katanya menjadi "PELARANGAN"
karena pelarangan, maka alasanya apa?
wanita masa menstruasi dilarang berkegiatan agama, padahal hal ini adalah
alamiah saja, maka pelarangan ini konyol
oleh si pembuat aturan, disini si pembuat aturan
-bukan para wanita sendiri
-tidak tahu masa depan ada pembalut wanita kalau masalah higienis
-lalu najisnya dimana? karena sudah di bersihkan
-terutama kenapa dalam agama wanita jadi "objek" aturan bukan "subjek" aturan seperti kaum pria
disini kesetaraan gender tidak ada
ane taroh sebagai tambahan OS
Quote:Original Posted By jurusel1 ►
Nah in inieh ketemu ayatnya di IMAMAT
imamat:
15:19. Apabila seorang perempuan mengeluarkan lelehan, dan lelehannya itu adalah darah dari auratnya, ia harus tujuh hari lamanya dalam cemar kainnya, dan setiap orang yang kena kepadanya, menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:20 Segala sesuatu yang ditidurinya selama ia cemar kain menjadi najis. Dan segala sesuatu yang didudukinya menjadi najis juga.
15:21 Setiap orang yang kena kepada tempat tidur perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:22 Setiap orang yang kena kepada sesuatu barang yang diduduki perempuan itu haruslah mencuci pakaiannya, membasuh diri dengan air dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:23 Juga pada waktu ia kena kepada sesuatu yang ada di tempat tidur atau di atas barang yang diduduki perempuan itu, ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:24 Jikalau seorang laki-laki tidur dengan perempuan itu, dan ia kena cemar kain perempuan itu, maka ia menjadi najis selama tujuh hari, dan setiap tempat tidur yang ditidurinya menjadi najis juga.
15:25 Apabila seorang perempuan berhari-hari lamanya mengeluarkan lelehan, yakni lelehan darah yang bukan pada waktu cemar kainnya, atau apabila ia mengeluarkan lelehan lebih lama dari waktu cemar kainnya, maka selama lelehannya yang najis itu perempuan itu adalah seperti pada hari-hari cemar kainnya, yakni ia najis.
15:26 Setiap tempat tidur yang ditidurinya, selama ia mengeluarkan lelehan, haruslah baginya seperti tempat tidur pada waktu cemar kainnya dan setiap barang yang didudukinya menjadi najis sama seperti kenajisan cemar kainnya.
15:27 Setiap orang yang kena kepada barang-barang itu menjadi najis, dan ia harus mencuci pakaiannya, membasuh tubuhnya dengan air, dan ia menjadi najis sampai matahari terbenam.
15:28 Tetapi jikalau perempuan itu sudah tahir dari lelehannya, ia harus menghitung tujuh hari lagi, sesudah itu barulah ia menjadi tahir.
15:29 Pada hari yang kedelapan ia harus mengambil dua ekor burung tekukur atau dua ekor anak burung merpati dan membawanya kepada imam ke pintu Kemah Pertemuan.
15:30 Imam harus mempersembahkan yang seekor sebagai korban penghapus dosa dan yang seekor lagi sebagai korban bakaran. Dengan demikian imam mengadakan pendamaian bagi orang itu di hadapan TUHAN, karena lelehannya yang najis itu. (imamat 15:19-30)
Menurut ajaran kristen diatas, bahwa wanita haid adalah najis. Segala sesuatu yang dipegang, diduduki dan ditidurinya menjadi najis, dan harus segera dicuci. Dan setelah selesai haid harus mempersembahkan korban sebagai penghapus dosa. Ajaran diatas sangatlah melecehkan wanita. Ajaran diatas seharus harus tetap dijalankan oleh umat kristen. Kalau umat kristen menurut apa yang di ajarkan Yesus maka laksanakan hukum tentang wanita haid diatas. Sebab Yesus tidak akan menghilangkan satu huruf pun dair hukum Taurat.









satu ini

