

TS
Mr.Mystogan
Pengertian dan hukum dari bidah (Muslim masuk)
Assalamu'alaikum wr. wb.
untuk agan yang udah masuk, langsung aja diliat gan..
semoga bermanfaat, tapi maaf jika ane
untuk agan yang udah masuk, langsung aja diliat gan..
semoga bermanfaat, tapi maaf jika ane

Spoiler for bid'ah:
Saudaraku yang semoga kita selalu mendapatkan taufik Allah, seringkali kita mendengar kata bidah, baik dalam ceramah maupun dalam untaian hadits Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Namun, tidak sedikit di antara kita belum memahami dengan jelas apa yang dimaksud dengan bidah sehingga seringkali salah memahami hal ini. Bahkan perkara yang sebenarnya bukan bidah kadang dinyatakan bidah atau sebaliknya. Tulisan ini -insya Allah- akan sedikit membahas permasalahan bidah dengan tujuan agar kaum muslimin bisa lebih mengenalnya sehingga dapat mengetahui hakikat sebenarnya. Sekaligus pula tulisan ini akan sedikit menjawab berbagai kerancuan tentang bidah yang timbul beberapa saat yang lalu di website kita tercinta ini. Sengaja kami membagi tulisan ini menjadi empat bagian. Kami harapkan pembaca dapat membaca tulisan ini secara sempurna agar tidak muncul keraguan dan salah paham. Semoga kita selalu mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
AGAMA ISLAM TELAH SEMPURNA
Saudaraku, perlu kita ketahui bersama bahwa berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, agama Islam ini telah sempurna sehingga tidak perlu adanya penambahan atau pengurangan dari ajaran Islam yang telah ada.
Marilah kita renungkan hal ini pada firman Allah Taala,
????????? ?????????? ?????? ????????? ???????????? ?????????? ????????? ????????? ?????? ???????????? ??????
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nimat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al Maidah [5] : 3)
Seorang ahli tafsir terkemuka Ibnu Katsir rahimahullah- berkata tentang ayat ini, Inilah nikmat Allah azza wa jalla yang tebesar bagi umat ini di mana Allah telah menyempurnakan agama mereka, sehingga mereka pun tidak lagi membutuhkan agama lain selain agama ini, juga tidak membutuhkan nabi lain selain nabi mereka Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah menjadikan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada kalangan jin dan manusia. Maka perkara yang halal adalah yang beliau shallallahu alaihi wa sallam halalkan dan perkara yang haram adalah yang beliau shallallahu alaihi wa sallam haramkan. (Tafsir Al Quran Al Azhim, pada tafsir surat Al Maidah ayat 3)
SYARAT DITERIMANYA AMAL
Saudaraku yang semoga dirahmati Allah-, seseorang yang hendak beramal hendaklah mengetahui bahwa amalannya bisa diterima oleh Allah jika memenuhi dua syarat diterimanya amal. Kedua syarat ini telah disebutkan sekaligus dalam sebuah ayat,
?????? ????? ??????? ??????? ??????? ???????????? ??????? ???????? ????? ???????? ??????????? ??????? ???????
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan Rabbnya dengan sesuatu pun. (QS. Al Kahfi [18] : 110)
Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, Inilah dua rukun diterimanya amal yaitu [1] ikhlas kepada Allah dan [2] mencocoki ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
???? ???????? ??? ????????? ????? ??? ?????? ?????? ?????? ?????
Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak. (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,
???? ?????? ??????? ?????? ???????? ????????? ?????? ?????
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak. (HR. Muslim no. 1718)
Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, Hadits ini adalah hadits yang sangat agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan zhohir (lahir). Sebagaimana hadits innamal amalu bin niyat [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya] merupakan timbangan amalan batin. Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali. (Jamiul Ulum wal Hikam, hal. 77, Darul Hadits Al Qohiroh)
Beliau rahimahullah juga mengatakan, Secara tekstual (mantuq), hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang tidak ada tuntunan dari syariat maka amalan tersebut tertolak. Secara inplisit (mafhum), hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang ada tuntunan dari syariat maka amalan tersebut tidak tertolak. Jika suatu amalan keluar dari koriodor syariat, maka amalan tersebut tertolak.
Dalam sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam yang bukan ajaran kami mengisyaratkan bahwa setiap amal yang dilakukan hendaknya berada dalam koridor syariat. Oleh karena itu, syariatlah yang nantinya menjadi hakim bagi setiap amalan apakah amalan tersebut diperintahkan atau dilarang. Jadi, apabila seseorang melakukan suatu amalan yang masih berada dalam koridor syariat dan mencocokinya, amalan tersebutlah yang diterima. Sebaliknya, apabila seseorang melakukan suatu amalan keluar dari ketentuan syariat, maka amalan tersebut tertolak. (Jamiul Ulum wal Hikam, hal. 77-78)
Jadi, ingatlah wahai saudaraku. Sebuah amalan dapat diterima jika memenuhi dua syarat ini yaitu harus ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Jika salah satu dari dua syarat ini tidak ada, maka amalan tersebut tertolak.
PENGERTIAN BIDAH
[Definisi Secara Bahasa]
Bidah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat Al Mujam Al Wasith, 1/91, Majma Al Lugoh Al Arobiyah-Asy Syamilah)
Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allah Taala,
??????? ????????????? ???????????
Allah Pencipta langit dan bumi. (QS. Al Baqarah [2] : 117, Al Anam [6] : 101), maksudnya adalah mencipta (membuat) tanpa ada contoh sebelumnya.
Juga firman-Nya,
???? ??? ?????? ??????? ???? ?????????
Katakanlah: Aku bukanlah yang membuat bidah di antara rasul-rasul. (QS. Al Ahqaf [46] : 9) , maksudnya aku bukanlah Rasul pertama yang diutus ke dunia ini. (Lihat Lisanul Arob, 8/6, Barnamej Al Muhadits Al Majaniy-Asy Syamilah)
[Definisi Secara Istilah]
Definisi bidah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam Al Itishom. Beliau mengatakan bahwa bidah adalah:
????????? ???? ?????????? ??? ????????? ???????????? ???????? ?????????????? ???????? ????????????? ????????? ????????????? ??? ??????????? ???? ???????????
Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syariat (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Taala.
Definisi di atas adalah untuk definisi bidah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi).
Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bidah, mereka mendefinisikan bahwa bidah adalah
?????????? ??? ????????? ???????????? ???????? ?????????????? ???????? ????????????? ????????? ??? ???????? ??????????????? ??????????????
Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syariat (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syariat (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah). (Al Itishom, 1/26, Asy Syamilah)
Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,
????????????? : ??? ????????? ?????????? ???????????? ???? ???????? ?????? ?????????? ???? ???????????????? ???????????????
Bidah adalah itiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma (kesepakatan) salaf. (Majmu Al Fatawa, 18/346, Asy Syamilah)
Ringkasnya pengertian bidah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna. (Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Fairuz Abadiy dalam Bashoiru Dzawit Tamyiz, 2/231, yang dinukil dari Ilmu Ushul Bida, hal. 26, Dar Ar Royah)
Sebenarnya terjadi perselisihan dalam definisi bidah secara istilah. Ada yang memakai definisi bidah sebagai lawan dari sunnah (ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam), sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Asy Syatibi, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Ibnu Hajar Al Haitami, Ibnu Rojab Al Hambali dan Az Zarkasi. Sedangkan pendapat kedua mendefinisikan bidah secara umum, mencakup segala sesuatu yang diada-adakan setelah masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam baik yang terpuji dan tercela. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Asy Syafii, Al Izz bin Abdus Salam, Al Ghozali, Al Qorofi dan Ibnul Atsir. Pendapat yang lebih kuat dari dua kubu ini adalah pendapat pertama karena itulah yang mendekati kebenaran berdasarkan keumuman dalil yang melarang bidah. Dan penjelasan ini akan lebih diperjelas dalam penjelasan selanjutnya. (Lihat argumen masing-masing pihak dalam Al Bida Al Hawliyah, Abdullah At Tuwaijiri, [url=http://www.islamspirit.com)]www.islamspirit.com)[/url]
Inilah sedikit muqodimah mengenai definisi bidah dan berikut kita akan menyimak beberapa kerancuan seputar bidah. Pada awalnya kita akan melewati pembahasan apakah setiap bidah itu sesat?. Semoga kita selalu mendapat taufik Allah.
sumber: [url]http://muslim.or.id/manhaj/mengenal-seluk-beluk-bidah-1.html
[/url]AGAMA ISLAM TELAH SEMPURNA
Saudaraku, perlu kita ketahui bersama bahwa berdasarkan kesepakatan kaum muslimin, agama Islam ini telah sempurna sehingga tidak perlu adanya penambahan atau pengurangan dari ajaran Islam yang telah ada.
Marilah kita renungkan hal ini pada firman Allah Taala,
????????? ?????????? ?????? ????????? ???????????? ?????????? ????????? ????????? ?????? ???????????? ??????
Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nimat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. (QS. Al Maidah [5] : 3)
Seorang ahli tafsir terkemuka Ibnu Katsir rahimahullah- berkata tentang ayat ini, Inilah nikmat Allah azza wa jalla yang tebesar bagi umat ini di mana Allah telah menyempurnakan agama mereka, sehingga mereka pun tidak lagi membutuhkan agama lain selain agama ini, juga tidak membutuhkan nabi lain selain nabi mereka Muhammad shallallahu alaihi wa sallam. Oleh karena itu, Allah menjadikan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam sebagai penutup para nabi, dan mengutusnya kepada kalangan jin dan manusia. Maka perkara yang halal adalah yang beliau shallallahu alaihi wa sallam halalkan dan perkara yang haram adalah yang beliau shallallahu alaihi wa sallam haramkan. (Tafsir Al Quran Al Azhim, pada tafsir surat Al Maidah ayat 3)
SYARAT DITERIMANYA AMAL
Saudaraku yang semoga dirahmati Allah-, seseorang yang hendak beramal hendaklah mengetahui bahwa amalannya bisa diterima oleh Allah jika memenuhi dua syarat diterimanya amal. Kedua syarat ini telah disebutkan sekaligus dalam sebuah ayat,
?????? ????? ??????? ??????? ??????? ???????????? ??????? ???????? ????? ???????? ??????????? ??????? ???????
Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Rabbnya, maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan Rabbnya dengan sesuatu pun. (QS. Al Kahfi [18] : 110)
Ibnu Katsir mengatakan mengenai ayat ini, Inilah dua rukun diterimanya amal yaitu [1] ikhlas kepada Allah dan [2] mencocoki ajaran Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
???? ???????? ??? ????????? ????? ??? ?????? ?????? ?????? ?????
Barangsiapa membuat suatu perkara baru dalam agama kami ini yang tidak ada asalnya, maka perkara tersebut tertolak. (HR. Bukhari no. 20 dan Muslim no. 1718)
Beliau shallallahu alaihi wa sallam juga bersabda,
???? ?????? ??????? ?????? ???????? ????????? ?????? ?????
Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak. (HR. Muslim no. 1718)
Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, Hadits ini adalah hadits yang sangat agung mengenai pokok Islam. Hadits ini merupakan timbangan amalan zhohir (lahir). Sebagaimana hadits innamal amalu bin niyat [sesungguhnya amal tergantung dari niatnya] merupakan timbangan amalan batin. Apabila suatu amalan diniatkan bukan untuk mengharap wajah Allah, pelakunya tidak akan mendapatkan ganjaran. Begitu pula setiap amalan yang bukan ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka amalan tersebut tertolak. Segala sesuatu yang diada-adakan dalam agama yang tidak ada izin dari Allah dan Rasul-Nya, maka perkara tersebut bukanlah agama sama sekali. (Jamiul Ulum wal Hikam, hal. 77, Darul Hadits Al Qohiroh)
Beliau rahimahullah juga mengatakan, Secara tekstual (mantuq), hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang tidak ada tuntunan dari syariat maka amalan tersebut tertolak. Secara inplisit (mafhum), hadits ini menunjukkan bahwa setiap amal yang ada tuntunan dari syariat maka amalan tersebut tidak tertolak. Jika suatu amalan keluar dari koriodor syariat, maka amalan tersebut tertolak.
Dalam sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam yang bukan ajaran kami mengisyaratkan bahwa setiap amal yang dilakukan hendaknya berada dalam koridor syariat. Oleh karena itu, syariatlah yang nantinya menjadi hakim bagi setiap amalan apakah amalan tersebut diperintahkan atau dilarang. Jadi, apabila seseorang melakukan suatu amalan yang masih berada dalam koridor syariat dan mencocokinya, amalan tersebutlah yang diterima. Sebaliknya, apabila seseorang melakukan suatu amalan keluar dari ketentuan syariat, maka amalan tersebut tertolak. (Jamiul Ulum wal Hikam, hal. 77-78)
Jadi, ingatlah wahai saudaraku. Sebuah amalan dapat diterima jika memenuhi dua syarat ini yaitu harus ikhlas dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Jika salah satu dari dua syarat ini tidak ada, maka amalan tersebut tertolak.
PENGERTIAN BIDAH
[Definisi Secara Bahasa]
Bidah secara bahasa berarti membuat sesuatu tanpa ada contoh sebelumnya. (Lihat Al Mujam Al Wasith, 1/91, Majma Al Lugoh Al Arobiyah-Asy Syamilah)
Hal ini sebagaimana dapat dilihat dalam firman Allah Taala,
??????? ????????????? ???????????
Allah Pencipta langit dan bumi. (QS. Al Baqarah [2] : 117, Al Anam [6] : 101), maksudnya adalah mencipta (membuat) tanpa ada contoh sebelumnya.
Juga firman-Nya,
???? ??? ?????? ??????? ???? ?????????
Katakanlah: Aku bukanlah yang membuat bidah di antara rasul-rasul. (QS. Al Ahqaf [46] : 9) , maksudnya aku bukanlah Rasul pertama yang diutus ke dunia ini. (Lihat Lisanul Arob, 8/6, Barnamej Al Muhadits Al Majaniy-Asy Syamilah)
[Definisi Secara Istilah]
Definisi bidah secara istilah yang paling bagus adalah definisi yang dikemukakan oleh Al Imam Asy Syatibi dalam Al Itishom. Beliau mengatakan bahwa bidah adalah:
????????? ???? ?????????? ??? ????????? ???????????? ???????? ?????????????? ???????? ????????????? ????????? ????????????? ??? ??????????? ???? ???????????
Suatu istilah untuk suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) yang menyerupai syariat (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika menempuhnya adalah untuk berlebih-lebihan dalam beribadah kepada Allah Taala.
Definisi di atas adalah untuk definisi bidah yang khusus ibadah dan tidak termasuk di dalamnya adat (tradisi).
Adapun yang memasukkan adat (tradisi) dalam makna bidah, mereka mendefinisikan bahwa bidah adalah
?????????? ??? ????????? ???????????? ???????? ?????????????? ???????? ????????????? ????????? ??? ???????? ??????????????? ??????????????
Suatu jalan dalam agama yang dibuat-buat (tanpa ada dalil, pen) dan menyerupai syariat (ajaran Islam), yang dimaksudkan ketika melakukan (adat tersebut) adalah sebagaimana niat ketika menjalani syariat (yaitu untuk mendekatkan diri pada Allah). (Al Itishom, 1/26, Asy Syamilah)
Definisi yang tidak kalah bagusnya adalah dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau rahimahullah mengatakan,
????????????? : ??? ????????? ?????????? ???????????? ???? ???????? ?????? ?????????? ???? ???????????????? ???????????????
Bidah adalah itiqod (keyakinan) dan ibadah yang menyelishi Al Kitab dan As Sunnah atau ijma (kesepakatan) salaf. (Majmu Al Fatawa, 18/346, Asy Syamilah)
Ringkasnya pengertian bidah secara istilah adalah suatu hal yang baru dalam masalah agama setelah agama tersebut sempurna. (Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Al Fairuz Abadiy dalam Bashoiru Dzawit Tamyiz, 2/231, yang dinukil dari Ilmu Ushul Bida, hal. 26, Dar Ar Royah)
Sebenarnya terjadi perselisihan dalam definisi bidah secara istilah. Ada yang memakai definisi bidah sebagai lawan dari sunnah (ajaran Nabi shallallahu alaihi wa sallam), sebagaimana yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Asy Syatibi, Ibnu Hajar Al Atsqolani, Ibnu Hajar Al Haitami, Ibnu Rojab Al Hambali dan Az Zarkasi. Sedangkan pendapat kedua mendefinisikan bidah secara umum, mencakup segala sesuatu yang diada-adakan setelah masa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam baik yang terpuji dan tercela. Pendapat kedua ini dipilih oleh Imam Asy Syafii, Al Izz bin Abdus Salam, Al Ghozali, Al Qorofi dan Ibnul Atsir. Pendapat yang lebih kuat dari dua kubu ini adalah pendapat pertama karena itulah yang mendekati kebenaran berdasarkan keumuman dalil yang melarang bidah. Dan penjelasan ini akan lebih diperjelas dalam penjelasan selanjutnya. (Lihat argumen masing-masing pihak dalam Al Bida Al Hawliyah, Abdullah At Tuwaijiri, [url=http://www.islamspirit.com)]www.islamspirit.com)[/url]
Inilah sedikit muqodimah mengenai definisi bidah dan berikut kita akan menyimak beberapa kerancuan seputar bidah. Pada awalnya kita akan melewati pembahasan apakah setiap bidah itu sesat?. Semoga kita selalu mendapat taufik Allah.
sumber: [url]http://muslim.or.id/manhaj/mengenal-seluk-beluk-bidah-1.html


tata604 memberi reputasi
1
33.5K
Kutip
425
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan