Quote:
Jakarta - Divisi Humas Mabes Polri merilis tarif resmi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan dan pelat nomor.
Tarif ini berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2010
tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Berikut tarif resminya
I PENERBITAN SIM
A. Penerbitan SIM A
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
B. Penerbitan SIM B
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
C. Penerbitan SIM B II
1. Baru Per Penerbitan Rp 120.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 80.000
D. Penerbitan SIM C
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 75.000
E. Penerbitan SIM D (khusus penyandang cacat)
1. Baru Per Penerbitan Rp 50.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 30.000
F. Pembuatan SIM Internasional
1. Baru Per Penerbitan Rp 250.000
2. Perpanjangan Per Penerbitan Rp 225.000
II Pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator
Per Ujian Rp 50.000
III Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
A. Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum Per Penerbitan Rp 50.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Penerbitan Rp 75.000
C. Pengesahan Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) per pengesahan/Tahun Rp 0
IV Penerbitan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK)
Per penerbitan/kendaraan Rp 25.000
V Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 per Pasang Rp 30.000
B. Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih Per Pasang Rp 50.000
VI. Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
A. Kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3
1. Baru Per Penerbitan Rp 80.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 80.000
B. Kendaraan Bermotor roda 4 atau lebih
1. Baru Per Penerbitan Rp 100.000
2. Ganti Kepemilikan Per Penerbitan Rp 100.000
VII Penerbitan Surat Mutasi Kendaraan ke luar daerah
Per Penerbitan Rp 75.000
[URL="http://oto.detik..com/read/2012/05/14/165937/1916892/1207/tarif-resmi-pembuatan-sim-stnk-dan-pelat-nomor"]SUMBER[/URL]
Quote:
Polisi Bikin Bimbingan Belajar Agar Lolos Ujian SIM
Jakarta - Kesulitan mengikuti ujian untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) dan memilih potong kompas dengan menghubungi calo? Ada baiknya kebiasaan buruk itu dipikir ulang dan menjajal program bimbingan belajar untuk ujian SIM.

Simulator Uji Ketrampilan Mengemudi
Adalah Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Bagian Satuan Pelaksana Administrasi (SIM) Daan Mogot yang mengagas program tersebut. Nantinya, peserta bimbel SIM diberi pelatihan menjawab materi ujian tertulis yang biasa ditanyakan dalam ujian tersebut.
"Program Bimbingan belajar ujian teori SIM guna memahami aturan-aturan berlalu lintas dan memiliki kecakapan yang bagus dalam mengendarai kendaraan. Selain itu program ini juga akan menjadi ajang proses belajar bagi pemohon SIM yang gagal supaya paham betul teknik mengemudi dan paham akan aturan berlalu lintas," ujar Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Teddy Minahasa, SH, SIK saat dihubungi wartawan.
Menurut Teddy, bimbingan belajar yang digagas oleh Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Arsal Sahban, ini merupakan sebuah bentuk kepedulian dari Polri dalam mendukung rencana umum nasional keselamatan (RUNK) jalan guna mengurangi tingkat kematian yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas.
Teddy menambahkan, program bimbingan belajar ini kedepannya akan diadakan untuk pemohon SIM C pada hari Selasa dan SIM A dan SIM B pada hari Kamis. Bagi yang gagal tes, dapat kembali setelah mendapat bimbingan belajar dan akan diberikan bimbingan khusus yang disediakan pada hari Senin dan Kamis.
"Saya sangat terbantu dengan bimbel ini. Bisa menjawab soal-soal ujian teori dengan mudah. Ada trik-triknya," kata seorang peserta bimbel, Oktoria.
[URL="http://oto.detik..com/read/2011/09/20/140545/1726405/1207/polisi-bikin-bimbingan-belajar-agar-lolos-ujian-sim"]SUMBER[/URL]
Nah ini nih harga resminya untuk pengurusan SIM dan surat2 kendaraan bermotor lainnya . Sayangnya ketika kita melakukan proses untuk pengurusan surat2 kendaraan bermotor tersebut mungkin saja masyarakat merasa terlalu lama dan membosankan antri2an di kantor SAMSAT . Sehingga muncullah istilah orang2 yang menawarkan jasa percaloan untuk memberikan kemudahan bagi para pengemudi dan pemilik kendaraan bermotor tersebut. Sehingga muncullah harga - harga tidak resmi yang kabarnya jauh di atas harga resmi yang ditentukan oleh Polri.
Dan mengenai bimbingan belajar agar lulus uji SIM, apa memang diperlukan bimbingan belajar tersebut ???? Gue rasa sih perlu untuk memberikan arahan dan pembelajaran kepada masyarakat agar nantinya bisa menjadi pengemudi yang bijak, arif dan sopan di jalan raya. Gue jadi ingat kalau di luar negeri kabarnya untuk mendapatkan SIM sangatlah susah . Bahkan pembalap sekelas Jorge Lorenzo harus mengikuti ujian dan test praktik berulang - ulang.
Kalau di Indonesia ( kalau tidak salah ) untuk mendapatkan SIM , calon pemilik SIM harus melakukan serangkaian test dan ujian tertulis seputar pengetahuan berlalu lintas .... Nah Para kaskuser, momod , mimin dan lain2nya pada ikutan testing gak sewaktu mau memperoleh SIM ???? hayoooo... pada ngaku dahhh !!!!!
thread lainnya :
[ ASK ]Pertanyaan Seputar Kaskus , Please Bantu Jawab Ya Friends !!!!!!