Quote:
TEMPO.CO, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta hingga saat ini masih memiliki tunggakan rekening listrik untuk penerangan jalan umum senilai Rp 13 miliar. Jika semula mereka mempermasalahkan keabsahan catatan PLN mengenai jumlah lampu, saat ini mereka mempermasalahkan dasar pengenaan tarifnya.
Sekretaris Daerah Kota Surakarta Budi Suharto mengatakan selama ini PLN menagih rekening penerangan jalan untuk 17 ribu titik lampu. Kami sempat sangsi dengan jumlah titik lampu yang ada dalam tagihan, katanya, Selasa 17 April 2012. Hal itu membuat mereka enggan untuk membayar tagihan pada 2008 senilai Rp 13 miliar.
Sejak tiga pekan lalu, Pemerintah Kota Surakarta bersama PLN melakukan verifikasi terhadap jumlah titik lampu penerangan jalan yang ada di kota tersebut. Kegiatan verifikasi itu juga diikuti oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah. Saat ini proses penghitungan ulang tersebut sudah selesai, kata Budi.
Dari hasil penghitungan tersebut, Budi mengatakan jumlah titik lampu yang ditagih oleh PLN sudah sesuai. Tidak bisa kami pungkiri, jumlahnya ya sekitar 17 ribu titik, katanya. Meski demikian, mereka belum memiliki rencana untuk segera membayar tunggakan tagihan tersebut.
Saat ini mereka ganti mempermasalahkan pengenaan tarif yang digunakan untuk penerangan jalan umum. Tarifnya tidak fair karena berbeda dengan tarif pelanggan umum, katanya. Budi mengatakan pihaknya belum bersedia membayar tunggakan jika tidak ada perubahan tentang tarif.
Dia mencontohkan, rekening tagihan untuk penerangan jalan umum selalu menggunakan pembulatan angka ke atas. Sehingga pelanggan selalu harus membayar lebih, kata Budi. Padahal pemerintah menyediakan penerangan jalan umum untuk kepentingan masyarakat luas.
Menurut Budi, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan PLN untuk membahas masalah tarif. Pertemuan tersebut juga akan melibatkan tim dari BPKP Jawa Tengah. Intinya, kami ingin ada kesepakatan mengenai tarif yang fair, katanya.
Saat ditemui, juru bicara PLN Area Pelayanan dan Jaringan Surakarta, Suharmanto, mengaku belum mengetahui rencana pertemuan tersebut. Namun kami siap untuk diajak bicara kapan pun, ujarnya.
Hanya, dia enggan menanggapi tudingan pengenaan tarif penerangan jalan umum itu yang tidak fair. Ia merasa tarifnya sudah sama dengan tarif pelanggan umum. Namun kami terpaksa menggunakan tarif flat lantaran lampu penerangan jalan itu tidak menggunakan meteran, kata Suharmanto.
http://www.tempo.co/read/news/2012/0...N-Rp-13-Miliar
2008 , 4 tahun yg lalu? koq blom dibayar2
klo sanksi dgn jumlah lampu masak nunggu 4 tahun baru mau buat verivikasi?
aneh2 aja pemkot solo ini , kasihan pegawai PLNya