Kaskus

News

6und4l4Avatar border
TS
6und4l4
[ASK] Pajak Penjual dan Pembeli
Dear agan melek hukum,

Mau nanya nih,
Saya beli rumah secara KPR, akad kreditnya per Juni 2011 dengan notaris.
Beberapa bulan kemudian dikasih tau notaris pas validasi ternyata ada kekurangan bayar pajak pembeli dan penjualnya karena di PBB yang lama belum ada bangunan yang tertulis. Karena yang jual udah ga mau bayar lagi, akhirnya semua pajak ditanggung sama pembeli tapi dibayarkan 2012.
Pas nyetor kurang bayarnya, orang pajak bilang ada revisi lagi karena perhitungan yang disetor perhitungan 2011 sedangkan sekarang sudah 2012. Jadi masih ada kurang bayar lagi. Pas nanya sama temen kantor tempat saya bekerja, seharusnya hitungan pajaknya sesuai dengan 2011, sesuai akad kredit yang tertulis di AJB. Tetapi orang pajak kantor Cir***s bilang tetap harus pake yang 2012. Anehnya, pajak yang harusnya pembeli dan penjual sekarang turun jadi pajak pembeli aja, tapi tidak divalidasi kalo gak mau bayar pajak pembeli dan penjualnya dan semua urusan beres.

Mohon pencerahannya, aturan pajak yang mengharuskan pembayaraannya harus sesuai tahun berjalan, bukan tahun akad kredit.

emoticon-I Love Indonesia
0
1.3K
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan