fariz.harahap89Avatar border
TS
fariz.harahap89
Bagi para pengguna HID
SEBELUMNYA



1.Sebelum ane masuk ke topik sory kl misalnya ane REPOST krn mksd ane sekedar berbagi informasi sesama pengendara dan pengguna jalan.
2.Biasakan memberi Rate emoticon-Rate 5 Starsukur2 ngasih ane emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Blue Guy Cendol (L) emoticon-Malu.
3.Budayakan saling menghargai satu sama lainnya.emoticon-Genit
4.TS ga ada mksd unt emoticon-No Sara Please emoticon-Purple Repost emoticon-Hoax cuma sekedar mau berbagi Info unt pengguna jalan.


Semakin hari, semakin banyak yang menggunakan lampu kendaraan (mobil maupun motor) yang menyilaukan.
Umumnya kendaraan yang lampunya menyilaukan tersebut menggunakan lampu HID atau lampu berdaya besar.

... ... Besar daya untuk lampu standar kendaraan umumnya adalah 55 watt untuk mobil dan 35watt untuk motor. Mungkin karena dirasa kurang terang, pemilik kendaraan mengganti lampu tersebut dengan daya yang lebih besar. Umumnya untuk mobil diganti dengan lampu berdaya 90watt bahkan 110watt untuk low-beam dan 100 watt – 130watt untuk high-beam.

... Seperti yang diulas pada artikel sebelumnya “Lampu Sumber Celaka”, lampu akan menyilaukan pengendara lain di depannya apabila “cut-off” cahaya berada terlalu tinggi atau bahkan tidak ada cut-off cahaya sama sekali sehingga menyilaukan, karena mata pengendara lain akan terkena cahaya langsung dari reflektor lampu.

AJAKAN / HIMBAUAN

Untuk rekan-rekan yang kebetulan lampu kendaraannya menyilaukan (cahaya menyebar ke mana-mana), mari perbaiki lampu tersebut, atau sebaiknya dikembalikan ke standar pabrik. Dengan peduli kepada orang lain, maka kita turut menjaga keselamatan diri kita sendiri dan lingkungan di sekitar kita dari kecelakaan lalu lintas yang tidak perlu terjadi.
SUDAH ADA ATURANNYA ?!

Ternyata aturannya sudah ada sejak lama, jadi masalahnya adalah pada tindakan dan penertibannya saja oleh pihak yang berwenang..

PP43/1993

Pasal 74


(1)Pengemudi kendaraan bermotor dilarang:

a.menyalakan lampu-lampu dan/atau menggunakan lampu selain yang telah diwajibkan kecuali tidak membahayakan atau mengganggu pemakai jalan lain;
b.menyalakan lampu utama jauh pada waktu berpapasan dengan kendaraan lain;
c.menyalakan lampu kabut pada waktu cuaca terang;
d.menutup lampu penunjuk arah, lampu mundur, lampu rem, lampu isyarat peringatan bahaya dan lampu tanda berhenti untuk bus sekolah;
e.menyalakan lampu peringatan berwarna biru atau merah kecuali pengemudi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73.

(2)Pengemudi kendaraan bermotor wajib:

a.menjaga agar lampu kendaraannya tetap berfungsi dan tidak menyilaukan pengemudi kendaraan lain;
b.menyalakan lampu penunjuk arah pada waktu akan membelok atau berbalik arah;
c.menyalakan lampu tanda berhenti bagi pengemudi bus sekolah, waktu menurunkan dan/atau menaikkan penumpang;
d.menyalakan lampu peringatan berwarna biru bagi pengemudi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72.
e.menyalakan lampu peringatan berwarna kuning bagi pengemudi kendaraan bermotor
untuk penggunaan tertentu atau yang mengangkut barang tertentu.
——–
Untuk pihak yang berwenang, mari ditertibkan lagi aturan yang sudah baik tersebut, dan bertindaklah tegas agar terwujud keselamatan di jalan.
KEEP BROTHERHOOD AND SAFETY RIDING.
FROM YVCI -JC 317
0
5K
50
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan