pelangi1Avatar border
TS
pelangi1
(Kasus GKI Yasmin) Ombudsman Nilai Wali Kota Bogor Lakukan Pembangkangan
Kasus GKI Yasmin
Ombudsman Nilai Wali Kota Bogor Lakukan Pembangkangan

Rabu, 08 Februari 2012 18:36 WIB

JAKARTA--MICOM: Wakil Ketua Ombudsman Azlaini Agus mengatakan adanya pembangkangan terhadap keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yakni putusan Mahkamah Agung. Pasalnya, baik Gubernur Jawa Barat dan Wali Kota Bogor tidak melaksanakan rekomendasi dari Ombudsman tahun 2011 lalu.

"Ombudsman berdasarkan investigasi telah mengeluarkan rekomendasi," katanya dalam rapat gabungan DPR dengan pemerintah, Rabu (8/2).

Rekomendasi pertama adalah, pencabutan SK Wali Kota Nomor 645.45/137 tahun 2001 tanggal 11 Maret tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor Nomor 645.8/372 tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan IMB atas nama GKI yang terletak di jalan Abdullah Bin Nuh.

Rekomendasi kedua, meminta gubernur Jabar dan walikota Bogor untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana butir satu.

Menurutnya, sebagai lembaga negara dan tata cara tugas Ombudsman dalam koridor UU, rekomendasi tersebut dipertanggungjawabkan oleh Ombudsman secara moral, dunia dan juga akhirat. Rekomendasi tersebut dikeluarkan agar Mendagri dapat melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan rekomendasi.

"Kami telah melaksanakan tugas kami. Dan dalam rekomendasi itu dalam waktu 60 hari tidak dilaksanakan baik Walikota Bogor dan Gubernur Jawa Barat sesuai perintah UU, Ombudsman surati presiden, surati DPR, dan telah dipublikasi."

"Sampai di situ tugas kami sudah selesai. Persoalan tidak dilaksanakan itu, sebenarnya adalah pembangkangan terhadap keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," tambahnya.

Karenanya, bagi Ombudsman persoalan GKI Yasmin pun dikembalikan kepada forum DPR dan Pemerintah karena Ombudsman telah melakukan langkah-langkah yang sesuai dengan Undang-Undang. (*/OL-9)
-----------
kebebasan beragama rakyat dimatikan, walkot bogor kebal hukum
0
8.1K
140
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan