- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bagi yang Korupsi Tahun 2012 Di Hukum "MATI" - Part 2


TS
giegiie
Bagi yang Korupsi Tahun 2012 Di Hukum "MATI" - Part 2
Quote:
Quote:
semakin hari semakin banyak orang-orang yang melakukan korupsi,
hanya memperkaya diri sendiri, uang yang seharusnya buat rakyat-rakyat digunakan untuk pribadi
hanya memperkaya diri sendiri, uang yang seharusnya buat rakyat-rakyat digunakan untuk pribadi
Quote:
apakah mereka tidak memikirkan jika anak nya memakan uang tersebut, hasil uang haram (korupsi) sungguh biadap orang tua yang memberikan makan anaknya hasil uang haram.
Quote:
Dari pada korupsi masih mending yang mencuri ayam, Pencuri paling cuma 1-2 orang yang dirugikan....
Jika korupsi berapa ribu / juta orang yang dirugikan untuk kepentingan 1 orang
hukumannya juga sudah terbalik mencuri/rampok lebih kejam dari pada koruptor, sering dihakimin oleh masa, di penjara pun masih disiksa oleh penghuni sel lain, bahkan ada yg diSodomi

Jika korupsi berapa ribu / juta orang yang dirugikan untuk kepentingan 1 orang
hukumannya juga sudah terbalik mencuri/rampok lebih kejam dari pada koruptor, sering dihakimin oleh masa, di penjara pun masih disiksa oleh penghuni sel lain, bahkan ada yg diSodomi


Quote:
Bagaimana koruptor di penjara pun masih bisa senang thu orang, masih berkumpul dengan para koruptor lain 1 sel, selnya pun dibedakan dengan sama para penjahat & perampok (sudah terlihat Betapa spesialnya Para koruptor) Gak sebanding dengan apa yg dilakukan dengan hukumannya
Quote:
berani gak sih dpr buat UU koruptor dihukum mati
apa takut mati????????
dipikiran saya sekarang klo mmg mau berantas korupsi
yang melakukan korupsi 2012 up hukum mati
ini sekedar curahan hati saya aja mohon maaf jika tidak berkenan....
apa takut mati????????
dipikiran saya sekarang klo mmg mau berantas korupsi
yang melakukan korupsi 2012 up hukum mati
ini sekedar curahan hati saya aja mohon maaf jika tidak berkenan....
Quote:
Comeng terpilih
Comeng lanjutan klik
Quote:
Original Posted By bazou999►koreksi gan, buka UUD gan tapi UU,
Kalo UUD mah yang udah diamandemen 4x itu gan..
untuk saat ini Indonesia menggunakan 2 Undang-undang yang mengatur Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 31 tahun 1992
dan beberapa perubahannya diatur dalam UU No 20 Tahun 2001
di 2 UU tersebut memang tidak ada pidana mati bagi para koruptor.
DPR saya rasa juga tidak mau tuh bikin UU yang rumusannya ada pidana mati bagi para koruptor, sama aja bunuh diri kan mereka
nanti alasannya pasti melanggar HAM, nih pasalnya
UUD '45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."
salah satu cara agar bisa masuk ke DPR, agan ambil 2 UU di atas, silahkan agan pelajari, agan bikin silahkan agan membuat RUU sendiri tapi harus disertai naskah akademik (hasil penelitian agan mengenai keadaan konkrit di lapangan, kedaaan sosiologis masyarakat sehingga dirasa sangat perlu adanya pidana mati bagi koruptor). Kalo sudah, silahkan diajukan ke DPR.
sepanjang sepengetahuan saya, kita bisa kok mengajukan itu ke DPR, secara DPR adalah wakil rakyat.
CMIIW
Kalo UUD mah yang udah diamandemen 4x itu gan..
untuk saat ini Indonesia menggunakan 2 Undang-undang yang mengatur Tindak Pidana Korupsi
UU Nomor 31 tahun 1992
dan beberapa perubahannya diatur dalam UU No 20 Tahun 2001
di 2 UU tersebut memang tidak ada pidana mati bagi para koruptor.
DPR saya rasa juga tidak mau tuh bikin UU yang rumusannya ada pidana mati bagi para koruptor, sama aja bunuh diri kan mereka

nanti alasannya pasti melanggar HAM, nih pasalnya
UUD '45, pasal 28 ayat 1, menyebutkan: "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di depan hukum, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."
salah satu cara agar bisa masuk ke DPR, agan ambil 2 UU di atas, silahkan agan pelajari, agan bikin silahkan agan membuat RUU sendiri tapi harus disertai naskah akademik (hasil penelitian agan mengenai keadaan konkrit di lapangan, kedaaan sosiologis masyarakat sehingga dirasa sangat perlu adanya pidana mati bagi koruptor). Kalo sudah, silahkan diajukan ke DPR.
sepanjang sepengetahuan saya, kita bisa kok mengajukan itu ke DPR, secara DPR adalah wakil rakyat.
CMIIW

Quote:
Original Posted By Leifr►PM China : "Siapkan 100 Peti mati untuk para koruptor di negeri ini dan sisakan 1 untuk saya"
apakah ada hasilnya ? tentu. Lihat saja sekarang, sekarang China menjadi negara maju dan ekonominya stabil, banyak rakyat yg dulunya miskin mulai hidup sejahtera .. berdampak pula pada krisis keuangan di eropa dan Amerika

apakah ada hasilnya ? tentu. Lihat saja sekarang, sekarang China menjadi negara maju dan ekonominya stabil, banyak rakyat yg dulunya miskin mulai hidup sejahtera .. berdampak pula pada krisis keuangan di eropa dan Amerika
Comeng lanjutan klik
Quote:
Headline news metro tv
25-11-2-11
Permadi berkata" Korupsi diatas 100 Milyar dihukum Mati"
25-11-2-11
Permadi berkata" Korupsi diatas 100 Milyar dihukum Mati"
Quote:
Debat hukuman mati bagi para koruptor
ugm menang = pro koruptor dihukum mati
Quote:
Jakarta lagi, mahasiswa universitas gadjah mada (ugm) yogyakarta menuai prestasi. Kali ini dalam lomba debat yang diselenggarakan oleh mahkamah konstitusi (mk).
Tim ugm tersebut terdiri dari mochamad adib zain, suryana yogawara, windi afdal (performer), azizah amalia, hesa adrian, m. Farid alwajdi (riset), laras susanti, dian agung w, dan m. Fatahillah akbar. (manajer), andi sandi (dosen pembimbing).
Dengan tema perdebatan hukuman mati bagi koruptor, tim debat ugm berhasil menyisihkan lawannya dari universitas andalas (unad) padang di babak final. Lomba debat tersebut memiliki konsep, satu tim bertindak sebagai pihak pro dan tim lainnya pihak kontra.
dalam perdebatan tersebut, tim ugm berlaku sebagai tim pro yang mengungkapkan berbagai definisi hingga landasan filosofi-yuridis yang mengukuhkan posisi mereka untuk tetap menerapkan pemberlakuan hukuman mati untuk koruptor.
menurut tim debat ugm, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan kerap kali dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan. untuk itu, dalam menghadapi koruptor juga harus dengan cara yang luar biasa juga, yaitu dengan hukuman mati, kata manajer tim debat ugm, laras susanti seperti dilansir dari situs ugm, senin (11/7/2011).
Laras menambahkan, para juri mengakui tim debat ugm terbaik karena berlandaskan teori yang sesuai dengan tema yang diberikan. menurut mereka, tim kami juga produktif dalam perdebatan dengan selalu membantah argumen pihak lawan, ujarnya.
Salah seorang anggota tim debat ugm, m adib zain mengatakan, menjadi juara bukanlah hal utama. dalam kompetisi bukan sekadar menang atau kalah, tapi yang lebih penting adalah proses pembelajaran di dalamnya, katanya menjelaskan.
Tim debat ugm berhasil meraih kemenangan dengan menyisihkan 94 perguruan tinggi lainnya di tingkat regional dan nasional.
sumber
Tim ugm tersebut terdiri dari mochamad adib zain, suryana yogawara, windi afdal (performer), azizah amalia, hesa adrian, m. Farid alwajdi (riset), laras susanti, dian agung w, dan m. Fatahillah akbar. (manajer), andi sandi (dosen pembimbing).
Dengan tema perdebatan hukuman mati bagi koruptor, tim debat ugm berhasil menyisihkan lawannya dari universitas andalas (unad) padang di babak final. Lomba debat tersebut memiliki konsep, satu tim bertindak sebagai pihak pro dan tim lainnya pihak kontra.
dalam perdebatan tersebut, tim ugm berlaku sebagai tim pro yang mengungkapkan berbagai definisi hingga landasan filosofi-yuridis yang mengukuhkan posisi mereka untuk tetap menerapkan pemberlakuan hukuman mati untuk koruptor.
menurut tim debat ugm, korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan kerap kali dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan. untuk itu, dalam menghadapi koruptor juga harus dengan cara yang luar biasa juga, yaitu dengan hukuman mati, kata manajer tim debat ugm, laras susanti seperti dilansir dari situs ugm, senin (11/7/2011).
Laras menambahkan, para juri mengakui tim debat ugm terbaik karena berlandaskan teori yang sesuai dengan tema yang diberikan. menurut mereka, tim kami juga produktif dalam perdebatan dengan selalu membantah argumen pihak lawan, ujarnya.
Salah seorang anggota tim debat ugm, m adib zain mengatakan, menjadi juara bukanlah hal utama. dalam kompetisi bukan sekadar menang atau kalah, tapi yang lebih penting adalah proses pembelajaran di dalamnya, katanya menjelaskan.
Tim debat ugm berhasil meraih kemenangan dengan menyisihkan 94 perguruan tinggi lainnya di tingkat regional dan nasional.
sumber
Quote:
MUI siap terbitkan fatwa hukuman mati jika masyarakat meminta.
Nashih Nashrullah
JAKARTA - Segera berlakukan hukuman mati bagi koruptor. Langkah ini diyakini bisa memberikan efek jera sekaligus menekan kasus korupsi di Tanah Air. Desakan penerapan hukuman mati itu disuarakan oleh elemen umat Islam di Indonesia, tak terkecuali Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua Pimpinan Pusat MuhammadiyahYunahar Ilyas, Kamis (8/9), mengatakan, Muhammadiyah mendukung dijatuhkannya sanksi berat kepada koruptor.
Dukungan ini terlihat jelas dalam buku Fikih Antikorupsi yang telah diterbitkan Muhammadiyah. Disebutkan dalam buku itu, tindakan korupsi bisa dikategorikan sebagai pencurian, perampokan, dan aksi perusakan di muka bumi (fasad fil ardl). Masing-masing kategori memiliki sanksi tersendiri.
Hukuman untuk pencurian adalah potong tangan, sedangkan perampokan dihukum dengan potong tangan sekaligus kaki. Bila masuk kategori fasad fil ardl, maka korupsi harus diperangi jika dilakukan secara kolektif (bersama-sama). Tetapi, jika pelakunya hanya seorang maka wajib dihukum mati.
Dalam hal ini, Yunahar menyayangkan sikap inkonsistensi para penegak hukum saat menjatuhkan sanksi terhadap koruptor. Menurutnya, efektivitas hukuman mati terletak pada keberanian dan komitmen para hakim. "Di UU, (hukuman mati) ada tinggal kemauan hakimnya," ujarnya.
Ia menilai, ada ketimpangan dalam penegakan hukum. Sanksi atas koruptor tidak memberikan efek jera. Koruptor bisa menghirup udara bebas dengan masa tahanan yang ringan. Kondisi itu tak sebanding dengan perbuatannya yang telah merugikan bangsa dan negara. Ia pun mendukung gagasan pemiskinan koruptor. Ia mendorong sanksi pemiskinan diberlakukan pula terhadap keluarga koruptor jika mereka terbukti menikmati dan mendukung aksi kejahatan itu.
Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) Said Aqil Siradj mendesak pula penerapan hukuman mati atas koruptor. Aksi kejahatan koruptor, menurutnya, telah mengakibatkan negara bangkrut. Karena itu, ia menyarankan agar opsi hukuman mati diberlakukan. Dengan demikian, timbul efek jera bagi orang lain untuk mengulangi kesalahan serupa.
Said juga mengomentari pemberian remisi bagi koruptor pada Hari Raya Idul Fitri. Ia menilai, pemberian remisi hanya memicu kontroversi di tengah masyarakat. NU, melalui Munas Alim Ulama NU di Pondok Gede tahun 2002, juga memutuskan, sebaiknya jenazah koruptor tidak dishalati khalayak umat. Keputusan itu, kata Said, diambil sebagai bentuk keprihatinan dan upaya memunculkan efek jera dari perspektif agama. "Cukup keluarganya saja yang menshalati, tak perlu kiai."
MUI mendukung
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mendukung penerapan sanksi berat atas koruptor. Apa pun bentuk hukumannya termasuk hukuman mati. Hal ini karena korupsi bukan hanya merupakan kejahatan mencuri biasa, tetapi merupakan aksi perusakan di atas bumi. Islam, kata Ma'ruf, mengecam kejahatan tersebut. Ketegasan untuk menjatuhkan hukuman terberat diharapkan mampu menumbuhkan efek jera.
Diakui, hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa hukuman mati atas koruptor. Namun, ini tak berarti MUI menutup mata terhadap kejahatan itu. Ia mengatakan, fatwa akan dikeluarkan selama ada permintaan dari masyarakat. ed: wachidah handasah
SUMBER
Nashih Nashrullah
JAKARTA - Segera berlakukan hukuman mati bagi koruptor. Langkah ini diyakini bisa memberikan efek jera sekaligus menekan kasus korupsi di Tanah Air. Desakan penerapan hukuman mati itu disuarakan oleh elemen umat Islam di Indonesia, tak terkecuali Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Ketua Pimpinan Pusat MuhammadiyahYunahar Ilyas, Kamis (8/9), mengatakan, Muhammadiyah mendukung dijatuhkannya sanksi berat kepada koruptor.
Dukungan ini terlihat jelas dalam buku Fikih Antikorupsi yang telah diterbitkan Muhammadiyah. Disebutkan dalam buku itu, tindakan korupsi bisa dikategorikan sebagai pencurian, perampokan, dan aksi perusakan di muka bumi (fasad fil ardl). Masing-masing kategori memiliki sanksi tersendiri.
Hukuman untuk pencurian adalah potong tangan, sedangkan perampokan dihukum dengan potong tangan sekaligus kaki. Bila masuk kategori fasad fil ardl, maka korupsi harus diperangi jika dilakukan secara kolektif (bersama-sama). Tetapi, jika pelakunya hanya seorang maka wajib dihukum mati.
Dalam hal ini, Yunahar menyayangkan sikap inkonsistensi para penegak hukum saat menjatuhkan sanksi terhadap koruptor. Menurutnya, efektivitas hukuman mati terletak pada keberanian dan komitmen para hakim. "Di UU, (hukuman mati) ada tinggal kemauan hakimnya," ujarnya.
Ia menilai, ada ketimpangan dalam penegakan hukum. Sanksi atas koruptor tidak memberikan efek jera. Koruptor bisa menghirup udara bebas dengan masa tahanan yang ringan. Kondisi itu tak sebanding dengan perbuatannya yang telah merugikan bangsa dan negara. Ia pun mendukung gagasan pemiskinan koruptor. Ia mendorong sanksi pemiskinan diberlakukan pula terhadap keluarga koruptor jika mereka terbukti menikmati dan mendukung aksi kejahatan itu.
Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) Said Aqil Siradj mendesak pula penerapan hukuman mati atas koruptor. Aksi kejahatan koruptor, menurutnya, telah mengakibatkan negara bangkrut. Karena itu, ia menyarankan agar opsi hukuman mati diberlakukan. Dengan demikian, timbul efek jera bagi orang lain untuk mengulangi kesalahan serupa.
Said juga mengomentari pemberian remisi bagi koruptor pada Hari Raya Idul Fitri. Ia menilai, pemberian remisi hanya memicu kontroversi di tengah masyarakat. NU, melalui Munas Alim Ulama NU di Pondok Gede tahun 2002, juga memutuskan, sebaiknya jenazah koruptor tidak dishalati khalayak umat. Keputusan itu, kata Said, diambil sebagai bentuk keprihatinan dan upaya memunculkan efek jera dari perspektif agama. "Cukup keluarganya saja yang menshalati, tak perlu kiai."
MUI mendukung
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mendukung penerapan sanksi berat atas koruptor. Apa pun bentuk hukumannya termasuk hukuman mati. Hal ini karena korupsi bukan hanya merupakan kejahatan mencuri biasa, tetapi merupakan aksi perusakan di atas bumi. Islam, kata Ma'ruf, mengecam kejahatan tersebut. Ketegasan untuk menjatuhkan hukuman terberat diharapkan mampu menumbuhkan efek jera.
Diakui, hingga kini MUI belum mengeluarkan fatwa hukuman mati atas koruptor. Namun, ini tak berarti MUI menutup mata terhadap kejahatan itu. Ia mengatakan, fatwa akan dikeluarkan selama ada permintaan dari masyarakat. ed: wachidah handasah
SUMBER
Quote:
NU Keluarkan Fatwa Mati Koruptor
CEK ke bawah
CEK ke bawah
Polling
0 suara
SETUJUKAH KORUPTOR DIHUKUM MATI - Part 2
0
4.8K
Kutip
67
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan