- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Baitul Muslimin: Pemerintah Gagal Laksanakan Konstitusi
TS
sedilanjar
Baitul Muslimin: Pemerintah Gagal Laksanakan Konstitusi
Tindak kekerasan atas nama agama berulang kali terjadi di Indonesia pada 2011. Penyerangan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten, perusakan gereja di Temanggung, Jawa Tengah, kasus diskriminatif GKI Yasmin, Bogor dan terakhir penyerangan terhadap pesantren Syiah di Sampang, Madura, cukup menjadi catatan.
Ketua Umum Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) Hamka Haq mengatakan ini akibat adanya pembiaran dan kelengahan pemerintah terhadap pelaku kekerasan.
"Pemerintah terbukti gagal melaksanakan konstitusi untuk menjamin kebebasan warga negara memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya," kata Hamka di sekretariat PP Bamusi, Jalan Pancoran Timur nomor 41, Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (30/12/2011).
Agar ini tidak lagi terulang pada 2012 mendatang, pemerintah harus benar-benar secara konkret memberikan perlindungan bagi kehidupan segenap umat beragama tanpa kecuali. "Kementrian Agama hendaknya meningkatkan pembinaan secara intensif dan berkeadilan bagi seluruh umat," ungkpanya.
Kata dia, polisi harus meningkatkan kepekaan dan kecepatan bertindak mengantisipasi terulangnya tindak kezaliman terhadap kelompok agama apapun dan segera menyeret pelaku kekerasan ke pengadilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2002.
Pasalnya, penyerangan yang dilakukan oleh kelompok agama atau ormas garis keras adalah tindakan yang tidak berprikemanusiaan, melanggara hukum dan HAM. "Ini menyebabkan kelompok agama atau keyakonan lainnya berulang kali menjadi korban," tuturnya.
"Majelis ulama pusat dan daerah juga agar menumbuhkan dakwah islam rahmatan lil alamin dalam pembinaan umat, pembinaan secara persuasif dan menghindari lahirnya rasa kebencian atara sesama umat," tegasnya.
http://infokilat.com/indo/baitul-mus...-konstitusi-1/
Ketua Umum Pengurus Pusat Baitul Muslimin Indonesia (PP Bamusi) Hamka Haq mengatakan ini akibat adanya pembiaran dan kelengahan pemerintah terhadap pelaku kekerasan.
"Pemerintah terbukti gagal melaksanakan konstitusi untuk menjamin kebebasan warga negara memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya," kata Hamka di sekretariat PP Bamusi, Jalan Pancoran Timur nomor 41, Perdatam, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (30/12/2011).
Agar ini tidak lagi terulang pada 2012 mendatang, pemerintah harus benar-benar secara konkret memberikan perlindungan bagi kehidupan segenap umat beragama tanpa kecuali. "Kementrian Agama hendaknya meningkatkan pembinaan secara intensif dan berkeadilan bagi seluruh umat," ungkpanya.
Kata dia, polisi harus meningkatkan kepekaan dan kecepatan bertindak mengantisipasi terulangnya tindak kezaliman terhadap kelompok agama apapun dan segera menyeret pelaku kekerasan ke pengadilan sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Polri nomor 2 tahun 2002.
Pasalnya, penyerangan yang dilakukan oleh kelompok agama atau ormas garis keras adalah tindakan yang tidak berprikemanusiaan, melanggara hukum dan HAM. "Ini menyebabkan kelompok agama atau keyakonan lainnya berulang kali menjadi korban," tuturnya.
"Majelis ulama pusat dan daerah juga agar menumbuhkan dakwah islam rahmatan lil alamin dalam pembinaan umat, pembinaan secara persuasif dan menghindari lahirnya rasa kebencian atara sesama umat," tegasnya.
http://infokilat.com/indo/baitul-mus...-konstitusi-1/
0
1.7K
6
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan