ngedick
TS
ngedick
Inilah daftar 22 Produk Kopi Yang Harus Diwaspadai !!
Quote:


Quote:


Ke-22 produk kopi dalam kemasan yang sengaja dicampur bahan kimia sildenafil dan atau tadalafil itu adalah :

Quote:


Beritanya :
[quote=]Jakarta, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 22 produk kopi dalam kemasan yang sengaja dicampur bahan kimia sildenafil dan atau tadalafil. Bahan kimia obat ini dapat menyebabkan sakit kepala, muka merah, pusing, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, infark myocard, nyeri dada, denyut cepat (palpitasi), kehilangan potensi seks secara permanen dan kematian.

"Akhir-akhir ini, ditemukan modus operandi baru yang dilakukan oleh pelaku usaha secara tidak bertanggung jawab, yaitu memproduksi dan mengedarkan produk kopi dalam kemasan yang dicampur bahan kimia obat (BKO) berupa sildenafil dan atau tadalafil," bunyi siaran pers POM yang diumumkan Jumat (25/11/2011).

Badan POM menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan izin edar untuk produk kopi tersebut. Karena pada prinsipnya penambahan BKO dalam pangan adalah dilarang.

Dari hasil sampling dan pengujian selama 2 hari terhadap 56 produk kopi dalam kemasan, ditemukan 22 produk yang positif mengandung sildenafil dan atau tadalafil. Ke-22 produk tersebut tidak terdaftar di Badan POM.

Sebagai tindak lanjut dari hasil temuan tersebut Badan POM dengan ini menyampaikan peringatan kepada public (public warning), dengan tujuan agar masyarakat tidak mengonsumsi kopi yang mengandung bahan kimia obat karena dapat membahayakan kesehatan.

Terhadap produk kopi mengandung BKO telah dilakukan penarikan dari peredaran untuk dimusnahkan. Badan POM juga telah menyampaikan surat rekomendasi kepada Dinas Kesehatan untuk mencabut ijin edar produk kopi mengandung BKO tersebut.

Kepada produsen dan pelaku usaha lainnya diperingatkan untuk tidak memproduksi dan/atau mengedarkan kopi yang mengandung bahan kimia obat karena hal tersebut melanggar hukum.

Terhadap pelanggaran tersebut, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, Pasal 55, pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.

Untuk mencegah peredaran produk pangan yang tidak memenuhi syarat keamanan, mutu dan manfaat, Badan POM terus menerus melakukan pengawasan secara komprehensif sebelum dan sesudah produk beredar.

Termasuk koordinasi lintas sektor utamanya dengan Pemda Kab/Kota (Dinas Kesehatan/ Dinas Perindustrian/Dinas Perdagangan), sedangkan bagi UMKM produsen industri rumah tangga pangan dilakukan pembinaan/ advokasi agar dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Kepada masyarakat diminta untuk tidak membeli dan mengonsumsi produk kopi seperti tercantum dalam lampiran.

Dihimbau kepada masyarakat bila menemukan produksi danatau peredaran kopi mengandung bahan kimia obat tersebut agar melaporkan kepada Unit Layanan Pengaduan Konsumen Badan POM RI di Jakarta, nomor telepon: 021-4263333 dan 021-32199000 atau email ulpk@pom.go.id atau melalui Layanan Informasi Konsumen di Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.[/quote]
Spoiler for gambar2 kopi yg dilarang:


JADI, HATI-HATI YA GAN....

Quote:

Quote:

Quote:
Diubah oleh ngedick 04-12-2012 17:48
0
41.2K
2.8K
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan