- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
Hukum Internasional


TS
Rockside89
Hukum Internasional
"Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional lainnya."-Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja-
Gan yang mengerti dan punya bahan-bahan yang berhubungan dengan hukum internasional share di sini yaah mari bertukar info mengenai hukum internasional
Gan yang mengerti dan punya bahan-bahan yang berhubungan dengan hukum internasional share di sini yaah mari bertukar info mengenai hukum internasional

Spoiler for Kumpulan Bahan:
Spoiler for update:
Quote:
Sumber Hukum Internasional
Perjanjian Internasional
Konvensi atau perjanjian internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi tersebut adalah konvensi yang berbentuk law-making yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum.
Hukum Kebiasaan Internasional
hukum kebiasaan berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari oleh praktek yang sama, dilakukan secara konstan, tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak negara
Prinsip Hukum Umum
prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku dalam seluruh atau sebagian besar hukum nasional negara-negara
Keputusan-keputusan Peradilan
keputusan peradilan memainkan peranan penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional
Spoiler for sumber hukum internasional:
Perjanjian Internasional
Konvensi atau perjanjian internasional merupakan sumber utama hukum internasional. Konvensi tersebut adalah konvensi yang berbentuk law-making yaitu perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum.
Hukum Kebiasaan Internasional
hukum kebiasaan berasal dari praktek negara-negara melalui sikap dan tindakan yang diambilnya terhadap suatu persoalan. Terbentuknya suatu hukum kebiasaan didasari oleh praktek yang sama, dilakukan secara konstan, tanpa adanya pihak yang menentang serta diikuti oleh banyak negara
Prinsip Hukum Umum
prinsip-prinsip umum hukum yang berlaku dalam seluruh atau sebagian besar hukum nasional negara-negara
Keputusan-keputusan Peradilan
keputusan peradilan memainkan peranan penting dalam membantu pembentukan norma-norma baru hukum internasional
Quote:
Original Posted By ilgrandemilan► Hukum Nasional dan Internasional
Spoiler for HI:
mau nambahin penjelasan yg udah ada 
wah klo soal tinggian mana ya tergantung kita memandangnya dari mana gan
kan di hukum internasional ada yg dikenal dgn monisme dan dualisme hukum, paham monisme sendiri dibagi jadi dua yaitu monisme dengan primat hukum nasional dan monisme dengan primat hukum internasional
klo monisme dengan primat hukum nasional pada dasarnya melihat kesatuan antara hukum nasional dengan hukum internasional yaitu bahwa hukum internasional itu bersumber kepada hukum nasional
sedangkan monisme dengan primat hukum internasional menganggap pada dasarnya hukum nasional tunduk pada hukum internasional dan kekuatan mengikatnya berdasarkan pedelegasian wewenang dan pada hukum internasional
CMIIW

wah klo soal tinggian mana ya tergantung kita memandangnya dari mana gan

kan di hukum internasional ada yg dikenal dgn monisme dan dualisme hukum, paham monisme sendiri dibagi jadi dua yaitu monisme dengan primat hukum nasional dan monisme dengan primat hukum internasional
klo monisme dengan primat hukum nasional pada dasarnya melihat kesatuan antara hukum nasional dengan hukum internasional yaitu bahwa hukum internasional itu bersumber kepada hukum nasional
sedangkan monisme dengan primat hukum internasional menganggap pada dasarnya hukum nasional tunduk pada hukum internasional dan kekuatan mengikatnya berdasarkan pedelegasian wewenang dan pada hukum internasional
CMIIW

Quote:
Original Posted By hukumonline.com►ada beberapa pertanyaan tentang hukum internasional di Klinik Hukumonline gan.
International Organization dan International Non-Governmental Organization
Pertanyaan :
Selamat pagi. Langsung saja saya bertanya, apakah yang dimaksud organisasi internasional dan international govermental organization, serta functional dan general organization, serta syaratnya?
Jawaban :
Dalam konteks organisasi internasional, hukum internasional mengenal dua kelompok besar yaitu international organization dan international non-governmental organization. Meski memiliki karakter internasional, kedua kelompok organisasi ini memiliki perbedaan fundamental, yang akan berdampak terhadap statusnya dalam dunia internasional.
International organization, menurut Peter Malanczukdalam Akehursts Modern Introduction to International Law, lahir melalui sebuah kesepakatan atau perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara, berjumlah dua atau lebih. Sehingga, yang menjadi anggota dalam international organization adalah negara-negara, yang menjadikannya terkategori sebagai salah satu subyek hukum internasional. Contoh lembaga yang termasuk dalam kategori ini adalah Liga Bangsa-Bangsa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Sedangkan, international non-governmental organization didirikan oleh perseorangan atau kelompok-kelompok yang tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintahan sebuah negara. Meski individu diakui sebagai salah satu subyek hukum internasional, international non-governmental organization yang didirikan oleh beberapa individu tidak serta merta menjadikannya sebagai subyek hukum internasional seperti negara ataupun organisasi internasional. Tetapi, pada level tertentu, international non-governmental organization dapat diberikan status sebagai observer dan diperbolehkan memberi rekomendasi dalam sidang-sidang PBB, seperti Inter-Parliamentary Union (IPU) dan International Olympic Committee (IOC).
Selanjutnya, functional dan general international organization lebih menitikberatkan kepada peranan masing-masing organisasi, sekaligus menegaskan tugas dan wewenangnya. Contoh dari functional international organization adalah WTO (mengurus isu-isu perdagangan dunia), International Telecommunication Union (mengurus permasalahan telekomunikasi), dan World Intellectual Property Organization (WIPO - mengurus permasalahan tentang hak kekayaan intelektual).
Sementara itu, general international organization adalah lembaga-lembaga yang sifatnya umum, dalam arti tidak terbatas kepada satu aspek saja. Misalnya, PBB, ASEAN, Organization of African Unity (OAU), dan Organization of American States (OAS).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Jawaban oleh: Pirhot Nababan (@pirhot)
Diterbitkan:03.08.11 09:00
Sumber: http://hukumonline.com/klinik/detail/cl2027
International Organization dan International Non-Governmental Organization
Spoiler for Klinik Hukumonline:
Pertanyaan :
Selamat pagi. Langsung saja saya bertanya, apakah yang dimaksud organisasi internasional dan international govermental organization, serta functional dan general organization, serta syaratnya?
Jawaban :
Dalam konteks organisasi internasional, hukum internasional mengenal dua kelompok besar yaitu international organization dan international non-governmental organization. Meski memiliki karakter internasional, kedua kelompok organisasi ini memiliki perbedaan fundamental, yang akan berdampak terhadap statusnya dalam dunia internasional.
International organization, menurut Peter Malanczukdalam Akehursts Modern Introduction to International Law, lahir melalui sebuah kesepakatan atau perjanjian internasional yang dibuat oleh negara-negara, berjumlah dua atau lebih. Sehingga, yang menjadi anggota dalam international organization adalah negara-negara, yang menjadikannya terkategori sebagai salah satu subyek hukum internasional. Contoh lembaga yang termasuk dalam kategori ini adalah Liga Bangsa-Bangsa, Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Sedangkan, international non-governmental organization didirikan oleh perseorangan atau kelompok-kelompok yang tidak memiliki keterkaitan dengan pemerintahan sebuah negara. Meski individu diakui sebagai salah satu subyek hukum internasional, international non-governmental organization yang didirikan oleh beberapa individu tidak serta merta menjadikannya sebagai subyek hukum internasional seperti negara ataupun organisasi internasional. Tetapi, pada level tertentu, international non-governmental organization dapat diberikan status sebagai observer dan diperbolehkan memberi rekomendasi dalam sidang-sidang PBB, seperti Inter-Parliamentary Union (IPU) dan International Olympic Committee (IOC).
Selanjutnya, functional dan general international organization lebih menitikberatkan kepada peranan masing-masing organisasi, sekaligus menegaskan tugas dan wewenangnya. Contoh dari functional international organization adalah WTO (mengurus isu-isu perdagangan dunia), International Telecommunication Union (mengurus permasalahan telekomunikasi), dan World Intellectual Property Organization (WIPO - mengurus permasalahan tentang hak kekayaan intelektual).
Sementara itu, general international organization adalah lembaga-lembaga yang sifatnya umum, dalam arti tidak terbatas kepada satu aspek saja. Misalnya, PBB, ASEAN, Organization of African Unity (OAU), dan Organization of American States (OAS).
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
Jawaban oleh: Pirhot Nababan (@pirhot)
Diterbitkan:03.08.11 09:00
Sumber: http://hukumonline.com/klinik/detail/cl2027
Quote:
Original Posted By hukumonline.com►lanjut gan.
Apa yang Dimaksud "Legal Disputes"?
Pertanyaan :
1.Apakah yang dimaksud dengan legal disputes seperti yang tertera pada Pasal 36 (2) Statuta Mahkamah Internasional?
2. Saya ingin tahu organ-organ apa saja dalam PBB yang bisa memberikan rekomendasi mekanisme penyelesaian sengketa internasional dan dasar hukumnya?
Jawaban:
Ada beberapa pengertian mengenai dispute yang bisa dipergunakan. Pertama, menurut Blacks Law Dictionary (Seventh Edition), dispute didefinisikan sebagai a conflict or controversy, especially one that has given rise to a particular law suit.
Sedangkan, yang kedua, menurut J.G. Merrills, dalam bukunya yang berjudul International Dispute Settlement, dispute dapat didefinisikan sebagai specific disagreement concerning a matter of fact, law or policy in which a claim or assertion of one party is met with refusal, counter-claim or denial by another.
Dalam konteks hukum internasional, Merrills menambahkan bahwa international dispute dapat lahir ketika munculnya disagreement involves governments, institutions, juristic persons (corporations) or private individuals in different parts of the world.
...
Jawaban oleh: Pirhot Nababan (@pirhot)
Selengkapnya gan!!
Apa yang Dimaksud "Legal Disputes"?
Spoiler for Legal Disputes:
Pertanyaan :
1.Apakah yang dimaksud dengan legal disputes seperti yang tertera pada Pasal 36 (2) Statuta Mahkamah Internasional?
2. Saya ingin tahu organ-organ apa saja dalam PBB yang bisa memberikan rekomendasi mekanisme penyelesaian sengketa internasional dan dasar hukumnya?
Jawaban:
Ada beberapa pengertian mengenai dispute yang bisa dipergunakan. Pertama, menurut Blacks Law Dictionary (Seventh Edition), dispute didefinisikan sebagai a conflict or controversy, especially one that has given rise to a particular law suit.
Sedangkan, yang kedua, menurut J.G. Merrills, dalam bukunya yang berjudul International Dispute Settlement, dispute dapat didefinisikan sebagai specific disagreement concerning a matter of fact, law or policy in which a claim or assertion of one party is met with refusal, counter-claim or denial by another.
Dalam konteks hukum internasional, Merrills menambahkan bahwa international dispute dapat lahir ketika munculnya disagreement involves governments, institutions, juristic persons (corporations) or private individuals in different parts of the world.
...
Jawaban oleh: Pirhot Nababan (@pirhot)
Selengkapnya gan!!
0
16.8K
Kutip
164
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan