- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
[INFO]-Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Warna Merah


TS
Falrever.eX
[INFO]-Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Warna Merah
![[INFO]-Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Warna Merah](https://dl.kaskus.id/cdn-u.kaskus.co.id/53/kwjllx12.gif)
Quote:
Perbedaan Surat Tilang Warna Birudan Warna Merah
Quote:
![[INFO]-Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Warna Merah](https://dl.kaskus.id/www.mediaindonesia.com/spaw/uploads/images/article/image/20100720_122521_patuh2.jpg)
Quote:
Dalam dunia hukum Lalu lintas, Surat tilang dibagi menjadi dua macam, yaitu surat tilang warna biru dan warna merah.
Masing-masing surat tilang tidak sama, baik dari segi hukum dan segi warna
adapun perbedaan surat tilang warna biru dan warna merah adalah :
Surat tilang warna merah :
berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Nantinya akan terbukti apakah kita bersalah atau kita tak bersalah. dan akan menerima hukuman sesuai dengan perundangan lalu lintas yang berlaku.
![[INFO]-Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Warna Merah](https://dl.kaskus.id/1.bp.blogspot.com/_OBQVjG70yxc/SR7eP-M9JQI/AAAAAAAAAEM/ZS1IfCBuIYU/s400/surat-tilang.jpg)
Surat tilang warna biru :
berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN dan jumlah dendanya tak sampai 50 ribu). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
![[INFO]-Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Warna Merah](https://dl.kaskus.id/2.bp.blogspot.com/_OBQVjG70yxc/SR7wKiDXs6I/AAAAAAAAAEU/6RACy-mi77Q/s400/surat+biru.JPG)
Masing-masing surat tilang tidak sama, baik dari segi hukum dan segi warna
adapun perbedaan surat tilang warna biru dan warna merah adalah :
Surat tilang warna merah :
berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan Dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Nantinya akan terbukti apakah kita bersalah atau kita tak bersalah. dan akan menerima hukuman sesuai dengan perundangan lalu lintas yang berlaku.
![[INFO]-Perbedaan Surat Tilang Warna Biru dan Warna Merah](https://dl.kaskus.id/1.bp.blogspot.com/_OBQVjG70yxc/SR7eP-M9JQI/AAAAAAAAAEM/ZS1IfCBuIYU/s400/surat-tilang.jpg)
Surat tilang warna biru :
berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah norek Bank BUMN dan jumlah dendanya tak sampai 50 ribu). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM/STNK kita di kapolsek terdekat dimana kita ditilang.
Quote:
Original Posted By Vieletta►Fungsi slip biru sekarang sama saja dengan slip merah. Jika kita terlanjur dapat slip biru, kita tidak perlu titip ke BRI kalau mau ikut sidangnya. Kalau mau titip juga nggak papa, tapi harus balik lagi untuk ngambil sisa uang keputusan sidang. Dua kali kerja.
Sistem birokrasi kita memang buruk. Buat apa coba peraturan yang memudahkan masyarakatnya diganti dengan peraturan yang berbelit-belit dan nggak masuk akal.
Jangan mau bayar ditempat, karena itu berarti anda melestarikan budaya korupsi. Duitnya masuk ke perut tu polisi. Bulan lalu saya kena pasal 28 ayat 1 gara-gara dianggap lawan arah walaupun lewat pinngir jalan setapak. Ke pengadilan cuma kena Rp 25.000
Sistem birokrasi kita memang buruk. Buat apa coba peraturan yang memudahkan masyarakatnya diganti dengan peraturan yang berbelit-belit dan nggak masuk akal.
Jangan mau bayar ditempat, karena itu berarti anda melestarikan budaya korupsi. Duitnya masuk ke perut tu polisi. Bulan lalu saya kena pasal 28 ayat 1 gara-gara dianggap lawan arah walaupun lewat pinngir jalan setapak. Ke pengadilan cuma kena Rp 25.000
0
17K
Kutip
815
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan