- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
solusi mahalnya kesehatan
TS
lonelybot
solusi mahalnya kesehatan
Health Financing
Quote:
sebelumnya maaf agan" kalo bahasanya agak berat
Quote:
boleh dulu gan, Budayakan komeng ya.
Quote:
Ini ane dapet sumber dari hasil kuliah ane dati siang sama dekan ane gan, seandainya semua orang di indonesia mengerti ini dan memanfaatkan nya ane jamin pasti masalah orang-orang yang mengeluh tentang mahalnya kesehatan di Indonesia ini gak ada lagi gan
Quote:
Apa sih sebenarnya health financing itu? Jadi health financing adalah pembelajaran bagaimana cara mengumpulkan, mengalokasikan, dan mengatur dana/keuangan dalam bidang kesehatan agar semua orang mendapatkan manfaatnya. Di Indonesia terdapat 4 sumber pembiayaan yaitu:
1.\tOut of pocket → consumer membayar memakai uang sendiri semua tagihan yang dibebankan.
2.\tAskes → pertama-tama membayar premi, kalau nanti sakit yang membayar adalah perusahaan asuransi. Kayak dari health fund Asuransi terbagi menjadi 2 (menurut WHO) yaitu asuransi swasta dan asuransi sosial.
3.\tKontribusi atau pemberian secara cuma-cuma → dari lembaga-lembaga, donatur, semacam health foundation, dll.
4.\tPajak → dari pemerintah.
5.\tLoan/pinjaman → tetapi harus ada commitment fee.
Jenis-jenis asuransi:
1)\tBerdasarkan pengelola dana
a)\tAsuransi kesehatan pemerintah
b)\tAsuransi kesehatan swasta
2)\tBerdasarkan keikutsertaan anggota
a)\tAsuransi kesehatan wajib
b)\tAsuransi kesehatan sukarela
3)\tBerdasarkan jenis pelayanan yang ditanggung
a)\tMenanggung seluruh jenis pelayanan kesehatan
b)\tMenanggung sebagian pelayanan kesehatan saja
4)\tBerdasarkan jumlah peserta yang ditanggung
a)\tIndividual health insurance
b)\tFamily health insurance
c)\tGroup health insurance
5)\tBerdasarkan jumlah dana yang ditanggung
a)\tMenanggung seluruh biaya kesehatan yang diperlukan
b)\tHanya menanggung pelayanan kesehatan dengan biaya tinggi saja
6)\tBerdasarkan peranan badan asuransi
a)\tBertindak sebagai pengelola dana
b)\tBertindak sebagai pengelola dana dan penyelenggara pelayanan kesehatan
7)\tBerdasarkan cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan kesehatan
a)\tBerdasarkan jumlah kunjungan peserta
b)\tDilakukan di muka
Prinsip-prinsip asuransi:
\tInsurable interest, yaitu harus mengasuransikan sesuatu hanya jika kita memiliki andil kerugian di dalamnya.
\tUtmost good faith, yaitu segala tindakan pihak yang terkait dalam asuransi haruslah berlandaskan itikad baik.
\tIndemnity, yaitu penggantian kerugian sesuai klausul.
\tSubrogation, yaitu dalam peristiwa yang melibatkan 2 atau lebih asuransi, dimana pembayaran untuk tiap asuransi pemberi ganti rugi saling melengkapi untuk mencapai nilai 100% (masing-masing perusahaan asuransi memiliki tanggungan di bawah 100% sesuai klausul). Hal ini tidak berlaku untuk asuransi jiwa.
\tProximate cause, yaitu dimana faktor penyebab kerugian yang dinilai adalah yang paling awal.
Jenis pengcoveran asuransi kesehatan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.\tSifat bencana
a)\tAsuransi kecelakaan
Artinya adalah asuransi terhadap kerugian karena cedera badan akibat kecelakaan. Jenis asuransinya: kehilangan jiwa, kehilangan anggota dan fungsi badan, penggantian biaya pengobatan, pembedahan, rumah sakit dan perawatan, penggantian kerugian mingguan untuk cacat (disability) total/sebagian, serta pembebasan membayar premi untuk disability total.
b)\tAsuransi penyakit
Maksudnya ialah asuransi terhadap kerugian karena penyakit tertentu. Sakit dan penyakit disini tidak meliputi cedera badan karena kecelakaan tetapi memang penyakit, meliputi penyakit jiwa.
2.\tJenis kerugian
a)\tKehilangan pendapatan
Bila tertanggung tidak mampu bekerja karena cedera akibat kecelakaan atau penyakit, otomatis pendapatan tertanggung tidak ada, maka pihak asuransi akan memberikan sejumlah uang kompensasi mingguan sesuai dengan polis.
b)\tKehilangan jiwa, penglihatan, atau anggota badan.
c)\tKerugian biaya
Penggantian biaya bisa berupa penggantian yang ditentukan (scheduled) atau menyeluruh (blanked).
Polis asuransi bisa batal apabila:
\tPembeli asuransi tidak memberikan keterangan yang lengkap.
\tTerdapat asuransi yang sama oleh 2 asuransi yang sama.
\tBahaya/resiko sudah ada sebelumnya.
\tBarang sudah diasuransikan.
\tBarang yang diasuransikan dilarang oleh undang-undang.
Selain itu, pembiayaan kesehatan di daerah dapat berasal dari (sesuai UU No. 23 dan 25 tahun 1999):
\tDana pemerintah pusat (APBN):
a.\tBerkaitan dengan Depkes. Contoh: dari APBN Pembangunan, APBN Rutin, Inpres, subsidi, Bantuan Biaya Operasional, dll.
b.\tDana dari departemen lain. Contoh: Dephankam untuk ABRI, Depag untuk kesejahteraan jamaah haji, dll.
c.\tDana dari BUMN Depkes. Contoh: Kimia Farma, Indo Farma, Bio Farma, dll.
APBN disalurkan ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
\tDana pemerintah propinsi (APBD Tingkat I) dan dana pemerintah kota/kabupaten (APBD Tingkat II). Bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik berasal dari pajak atau BUMD.
\tDana dari swasta/masyarakat, antara lain:
1.\tPengeluaran rumah tangga untuk biaya kesehatan.
2.\tPembiayaan oleh perusahaan swasta dan BUMN non-Depkes.
3.\tPembiayaan melalui Askes.
4.\tDana dari kegiatan sosial.
\tBantuan dari luar negeri. Bisa dalam bentuk hibah (grant) dan pinjaman (loan).
Selain yang telah disebutkan di atas, orang miskin juga mendapatkan uang kesehatan dari APBN, Jamkesda, dan Jamkesos sebesar Rp 5.000,- per bulan atau Rp 60.000 per tahun.
Menurut Bloom, angka harapan hidup dapat ditentukan oleh genetik, pelayanan kesehatan, lingkungan, income/pendapatan per kapita, dll. Semakin tinggi income per kapita maka harapannya semakin tinggi. Angka harapan hidup laki-laki adalah 68 tahun. Sedangkan angka harapan hidup perempuan adalah 62 tahun.
1.\tOut of pocket → consumer membayar memakai uang sendiri semua tagihan yang dibebankan.
2.\tAskes → pertama-tama membayar premi, kalau nanti sakit yang membayar adalah perusahaan asuransi. Kayak dari health fund Asuransi terbagi menjadi 2 (menurut WHO) yaitu asuransi swasta dan asuransi sosial.
3.\tKontribusi atau pemberian secara cuma-cuma → dari lembaga-lembaga, donatur, semacam health foundation, dll.
4.\tPajak → dari pemerintah.
5.\tLoan/pinjaman → tetapi harus ada commitment fee.
Jenis-jenis asuransi:
1)\tBerdasarkan pengelola dana
a)\tAsuransi kesehatan pemerintah
b)\tAsuransi kesehatan swasta
2)\tBerdasarkan keikutsertaan anggota
a)\tAsuransi kesehatan wajib
b)\tAsuransi kesehatan sukarela
3)\tBerdasarkan jenis pelayanan yang ditanggung
a)\tMenanggung seluruh jenis pelayanan kesehatan
b)\tMenanggung sebagian pelayanan kesehatan saja
4)\tBerdasarkan jumlah peserta yang ditanggung
a)\tIndividual health insurance
b)\tFamily health insurance
c)\tGroup health insurance
5)\tBerdasarkan jumlah dana yang ditanggung
a)\tMenanggung seluruh biaya kesehatan yang diperlukan
b)\tHanya menanggung pelayanan kesehatan dengan biaya tinggi saja
6)\tBerdasarkan peranan badan asuransi
a)\tBertindak sebagai pengelola dana
b)\tBertindak sebagai pengelola dana dan penyelenggara pelayanan kesehatan
7)\tBerdasarkan cara pembayaran kepada penyelenggara pelayanan kesehatan
a)\tBerdasarkan jumlah kunjungan peserta
b)\tDilakukan di muka
Prinsip-prinsip asuransi:
\tInsurable interest, yaitu harus mengasuransikan sesuatu hanya jika kita memiliki andil kerugian di dalamnya.
\tUtmost good faith, yaitu segala tindakan pihak yang terkait dalam asuransi haruslah berlandaskan itikad baik.
\tIndemnity, yaitu penggantian kerugian sesuai klausul.
\tSubrogation, yaitu dalam peristiwa yang melibatkan 2 atau lebih asuransi, dimana pembayaran untuk tiap asuransi pemberi ganti rugi saling melengkapi untuk mencapai nilai 100% (masing-masing perusahaan asuransi memiliki tanggungan di bawah 100% sesuai klausul). Hal ini tidak berlaku untuk asuransi jiwa.
\tProximate cause, yaitu dimana faktor penyebab kerugian yang dinilai adalah yang paling awal.
Jenis pengcoveran asuransi kesehatan dapat dibedakan menjadi 2 yaitu:
1.\tSifat bencana
a)\tAsuransi kecelakaan
Artinya adalah asuransi terhadap kerugian karena cedera badan akibat kecelakaan. Jenis asuransinya: kehilangan jiwa, kehilangan anggota dan fungsi badan, penggantian biaya pengobatan, pembedahan, rumah sakit dan perawatan, penggantian kerugian mingguan untuk cacat (disability) total/sebagian, serta pembebasan membayar premi untuk disability total.
b)\tAsuransi penyakit
Maksudnya ialah asuransi terhadap kerugian karena penyakit tertentu. Sakit dan penyakit disini tidak meliputi cedera badan karena kecelakaan tetapi memang penyakit, meliputi penyakit jiwa.
2.\tJenis kerugian
a)\tKehilangan pendapatan
Bila tertanggung tidak mampu bekerja karena cedera akibat kecelakaan atau penyakit, otomatis pendapatan tertanggung tidak ada, maka pihak asuransi akan memberikan sejumlah uang kompensasi mingguan sesuai dengan polis.
b)\tKehilangan jiwa, penglihatan, atau anggota badan.
c)\tKerugian biaya
Penggantian biaya bisa berupa penggantian yang ditentukan (scheduled) atau menyeluruh (blanked).
Polis asuransi bisa batal apabila:
\tPembeli asuransi tidak memberikan keterangan yang lengkap.
\tTerdapat asuransi yang sama oleh 2 asuransi yang sama.
\tBahaya/resiko sudah ada sebelumnya.
\tBarang sudah diasuransikan.
\tBarang yang diasuransikan dilarang oleh undang-undang.
Selain itu, pembiayaan kesehatan di daerah dapat berasal dari (sesuai UU No. 23 dan 25 tahun 1999):
\tDana pemerintah pusat (APBN):
a.\tBerkaitan dengan Depkes. Contoh: dari APBN Pembangunan, APBN Rutin, Inpres, subsidi, Bantuan Biaya Operasional, dll.
b.\tDana dari departemen lain. Contoh: Dephankam untuk ABRI, Depag untuk kesejahteraan jamaah haji, dll.
c.\tDana dari BUMN Depkes. Contoh: Kimia Farma, Indo Farma, Bio Farma, dll.
APBN disalurkan ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
\tDana pemerintah propinsi (APBD Tingkat I) dan dana pemerintah kota/kabupaten (APBD Tingkat II). Bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik berasal dari pajak atau BUMD.
\tDana dari swasta/masyarakat, antara lain:
1.\tPengeluaran rumah tangga untuk biaya kesehatan.
2.\tPembiayaan oleh perusahaan swasta dan BUMN non-Depkes.
3.\tPembiayaan melalui Askes.
4.\tDana dari kegiatan sosial.
\tBantuan dari luar negeri. Bisa dalam bentuk hibah (grant) dan pinjaman (loan).
Selain yang telah disebutkan di atas, orang miskin juga mendapatkan uang kesehatan dari APBN, Jamkesda, dan Jamkesos sebesar Rp 5.000,- per bulan atau Rp 60.000 per tahun.
Menurut Bloom, angka harapan hidup dapat ditentukan oleh genetik, pelayanan kesehatan, lingkungan, income/pendapatan per kapita, dll. Semakin tinggi income per kapita maka harapannya semakin tinggi. Angka harapan hidup laki-laki adalah 68 tahun. Sedangkan angka harapan hidup perempuan adalah 62 tahun.
Quote:
jadi gan dari keterangan diatas. kita bisa dapatin banyak cara untuk cari sumber dana untuk kesehatan kita" gan asalkan dimanfaatkan seperti contohnya asuransi kesehatan, ane pernah wawancara orang dia bilang dia hanya bayar 45 ribu setiap bulan untuk asuransi, dan dengan uang segitu semua biaya kesehatanya termasuk cek laboraturium rutinya dibayarin sama itu asuransi gan. kesimpulan ane sih gan kalo untuk orang kurang mampu uruslah jamsostek itu gmanapun caranya lumayan juga, untuk kalangan menengah non pns bisa ikut asuransi swasta kayak orang yang ane wawancara 45 rb loh gan cumanan, buat yang pns cari info tentang hak-hak yang didapatkan dari askes gan, lumayan juga askes tu kalo bisa dimanfaatkan dengan maksimun, sedangkan orang yang kalangan atas terserah deh mau ikut apa aja, kalo bisa jadilah donatur agar kesehatan dimasyarakat indonesia ini merata, buat para dokter jangan mau ditawarin kontrak dengan pabrik" farmasi, kerjasama lah dengan obat generik yang murah tp qualitasnya sama, buat pemerinta tolong jangan di korupsi ya uang asuransinya
Quote:
sekian dari ane kalo berkenan boleh buat yang tidak berkenan ane minta maaf gan
0
2K
Kutip
27
Balasan
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan