Quote:
Original Posted By kompas.comIDI Desak Pelaksanaan SJSN
Lusia Kus Anna | Sabtu, 21 Mei 2011 | 07:06 WIB
Jakarta, Kompas- Ikatan Dokter Indonesia mendesak agar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional segera dilaksanakan. Hal itu akan turut memperbaiki sistem kesehatan dan menyelesaikan berbagai permasalahan kesehatan, termasuk mendorong pemerataan tenaga kesehatan.
Hal itu dikemukakan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prijo Sidipratomo seusai meninjau Indomedica Expo 2011, Kamis (19/5).
Dengan adanya SJSN, termasuk jaminan kesehatan, biaya kesehatan akan tertangani sehingga akan mendorong pemerataan tenaga dan pelayanan kesehatan. Selama ini susah menempatkan dokter ke daerah lantaran masalah kesejahteraan tidak tertangani, kata Prijo.
Sekretaris Jenderal IDI Slamet Budiarto mengatakan, SJSN akan menguntungkan rakyat Indonesia karena biaya kesehatan dapat ditekan dengan pengelolaan model asuransi sosial. Tidak perlu lagi ada kekhawatiran pasien tidak dilayani di rumah sakit lantaran masalah biaya.
Sistem rujukan juga lebih mudah berjalan karena semua dikendalikan sistem asuransi sosial. Dokter spesialis tidak terlalu berat menangani pasien. Selama ini masyarakat cenderung menemui dokter spesialis jika sakit. Padahal, sekitar 70 persen penyakit dapat ditangani di layanan primer, seperti puskesmas dan dokter keluarga, kata dia.
Prijo mengatakan, IDI mendorong pelaksanaan SJSN dengan membuat kajian ilmiah, antara lain terkait dampak jika SJSN terlambat diterapkan. Indonesia akan menanggung biaya kesehatan lebih besar lantaran ada beban ganda penyakit infeksi dan penyakit kronis, seperti diabetes, jantung, stroke, dan hati,ujarnya. (INE)
Sumber :
http://health.kompas.com/index.php/r...laksanaan.SJSN
Quote:
Original Posted By kontan.co.idPenerapan SJSN Bisa Berlaku Awal 2011JAKARTA.
Jumat, 18 Juni 2010 | 08:50 oleh Christine Novita Nababan
Desakan untuk segera mengimplementasikan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), terutama jaminan kesehatan nasional, sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN terus mengalir.
Polemik terkait bentuk Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS) yang rancangan undang-undangnya (RUU) masih digodok di DPR, dinilai bukan sebagai hambatan. Harapannya, SJSN bisa berlaku awal 2011 mendatang.
Pengamat Perasuransian Kesehatan Universitas Indonesia Hasbullah Thabrany mengungkapkan, persoalan terkatung-katungnya pemberlakuan SJSN sebetulnya terletak pada kemauan pemerintah. Selama lebih dari lima tahun setelah UU SJSN ditempatkan dalam lembaran negara, seharusnya BPJS yang ada bisa memperluas cakupan penduduk di sektor formal, jika pemerintah serius.
Hanya dengan merevisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang diamanatkan UU SJSN, perluasan tersebut seharusnya sudah lama berjalan," ujar Hasbullah
sumber :
http://investasi.kontan.co.id/v2/rea...laku-Awal-2011
Agan-agan pada tau ga SJSN itu apa?? SJSN itu sistem terintergrasi yang direncanakan untuk menyatukan fungsi dan mekanisme beberapa lembaga jaminan sosial seperti ASPEN, JAMSOSTEK, dsb menjadi satu badan koordinasi. SJSN ini sudah sejak lama dicetuskan, terlebih telah dibuat Undang-Undang tahun 2004 mengenai hal ini. Namun hingga sekarang SJSN belum diterapkan karena mengalami perdebatan dari pihak pemegang-pemegang kepentingan, baik pemda maupun di pusat. Gimana menurut agan??
Tolong dirate ata kasih cendol gan