nandabdgAvatar border
TS
nandabdg
Sharing intelijen kepolisian (intelkam polri)
Salam kenal rekan2 FORPOL, mohon ijin min and mod buat buka thread baru. ingin sekali berbagi dan diskusi dengan temen2 pemerhati kepolisian negara republik indonesia (POLRI) tentang fungsi intelijen di Polri. alasan ane buat ni thread karena ane liat belum ada di forpol dan kalo di intelijen kayaknya gak pas deh karena intelijen kepolisian mempunyai tupoksi yang berbeda. sekalian itung2 kita belajar untuk menata ulang fungsi intelijen negara biar pas proporsi dan batasan wewenang dan cakupan tugasnya.
akan sangat senang apabila ada masukan diskusi dari temen2 semua disini.
mungkin bisa dimulai dari sebuah pertanyaan besar yang saya temukan.
baru2 ini, saya baru menyadari bahwa ternyata intelijen kepolisian yang dilakukan oleh Intelkam Polri itu bergerak pada hanya fungsi intelijen kriminal. saya menemukan ini dr sejumlah buku tentang kepolisian dan Daftar Inverntaris Masalah (DIM) pembahasan RUU intelijen di DPR. menurut saya, ini terlalu kecil bagi polri mengingat ujung tombak terdekat dimasyarakat dalam hal kemanan adalah Polri. dasar pemikiran saya adalah pada Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 yang menyebutkan "Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum". Maka dengan demikian, fungsi intelijen di Polri bukanlah hanya intelijen kriminalitas, namun ada beberapa fungsi intelijen lainnya yang belum dikembangkan. dengan sasaran tugas dan jenis intelijen yang digunakan, kayaknya kurang memadai deh. bagaimana dengan pendapat temen2? mari kita berdiskusi emoticon-Smilieemoticon-I Love Indonesia
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
1
52.4K
92
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan