bapakmadeAvatar border
TS
bapakmade
[share & info]:::::: tanya jawab seputar pajak kaskuser bali ::::::::
sesuai judul thread nubi minta ijin. mari sharing dan berbagi pengalaman,pengetahuan,tanya jawab..dll seputar pajak.


perlu di garis bawahi, segala kesoktauan komentar/tanggapan/info yg saya berikan di thread ini tidak ada sangkut pautnyadengan direktorat jenderal pajak. karena disini saya murni mewakili diri sendiri yang ingin belajar tentang perpajakan. jadi alangkah baiknya di kroos cek dulu kevalidan dan keabsahan info di trid ini untuk menghindari kesalahpahaman di dunia nyata emoticon-Smilie

tambahan info,koreksi, saran dan kritik dari kaskuser/wati sangat saya nantikan emoticon-Smilie


Quote:



FAQ


Apakah yang dimaksud dengan Wajib Pajak (WP) ?

WP adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.


Apakah pengertian dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) ?
PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).


Apakah yang dimaksud dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) ?
* NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas WP.
* NPPKP adalah nomor yang diberikan kepada Pengusaha yang memenuhi syarat sebagai PKP.



Dimanakah tempat pendaftaran Wajib Pajak/pelaporan Pengusaha Tertentu ?
* Seluruh WP BUMN dan WP BUMD di wilayah DKI Jakarta: di KPP PND Jakarta
* WP PMA tidak Go Public: di KPP PMA;
kecuali, yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan, diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat;
* WP Badan dan Orang Asing: di KPP Badora;
* WP Go Public: di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public);
kecuali, WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat;
* WP BUMD di luar DKI Jakarta: di KPP setempat;
* Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar DKI Jakarta, khusus PPh Pemotongan/Pemungutan dan PPN/PPn BM: di KPP tempat cabang atau kegiatan usaha.


Apa saja fungsi dari Nomor Pokok Wajib Pajak ?
Fungsi NPWP :
* Sarana dalam administrasi perpajakan;
* Identitas WP;
* Menjaga ketertiban pembayaran pajak;
* Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.

Setiap WP hanya diberikan satu NPWP


Apa saja fungsi dari Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak ?
Fungsi NPPKP :
* Identitas PKP;
* Dicantumkan dalam pemenuhan kewajiban PPN/PPnBM.



Apa saja syarat-syarat untuk memperoleh NPWP dan NPPKP ?

* Untuk WP Orang Pribadi Non-Usahawan :
- Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor
* Untuk WP Orang Pribadi Usahawan :
- Fotokopi KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
- Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
* Untuk WP Badan :
- Fotokopi akte pendirian;
- Fotokopi KTP salah seorang pengurus;
- Fotokopi Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang
* Untuk Bendaharawan sebagai Pemungut/Pemotong :
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
- Fotokopi tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
* Apabila WP pemohon berstatus cabang, maka harus melampirkan fotokopi kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusatnya. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, perlu dilengkapi surat kuasa.
Fotokopi sebagai kelengkapan formulir pendaftaran WPtersebut di atas harus disahkan oleh Petugas Pendaftaran WP kecuali dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos, maka fotokopi harus disahkan oleh pejabat/instansi yang berwenang.



Bagaimana tatacara mendaftarkan diri dan melaporkan usaha bagi Wajib Pajak ?
* Mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan kelengkapannya;
* Menyampaikan secara langsung atau melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak setempat.



Dalam hal apa saja perubahan data Wajib Pajak dapat dilakukan ?

* Perbaikan data karena kesalahan data hasil komputer;
* Perubahan nama WP karena penggantian nama, disyaratkan adanya keterangan dari instansi yang berwenang;
* Perubahan alamat WP karena perpindahan tempat tinggal;
* Perubahan NPWP karena adanya kesalahan nomor (misalnya NPWP cabang tidak sama dengan NPWP Pusat);
* Perubahan status usaha WP dilampiri pernyataan tertulis dari WP atau fotokopi akte perubahan;
* Perubahan jenis usaha karena ada perubahan kegiatan usaha WP;
* Perubahan bentuk Badan;
* Perubahan jenis pajak karena sesuatu hal yang mengakibatkan kewajiban jenis pajaknya berubah;
* Penghapusan NPWP dan/atau pencabutan NPPKP karena dipenuhinya persyaratan yang ditentukan;



Apa saja syarat penghapusan dan pencabutan NPWP ?

* WP meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, disyaratkan adanya fotokopi akte/laporan kematian dari instansi yang berwenang;
* Wanita kimpoi tidak dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan disyaratkan adanya surat nikah/akte perkimpoian dari catatan sipil;
* Warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subyek Pajak apabila sudah selesai dibagi, disyaratkan adanya keterangan tentang selesainya warisan tersebut dibagi oleh para ahli waris;
* WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi, disyaratkan adanya akte pembubaran yang dikukuhkan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
* Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang karena sesuatu hal kehilangan statusnya sebagai BUT, disyaratkan adanya permohonan WP yang dilampiri dokumen yang mendukung bahwa BUT tersebut tidak memenuhi syarat lagi untuk dapat digolongkan sebagai WP;
* WP Orang Pribadi lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai WP.


Apa saja syarat pencabutan NPPKP ?

* PKP pindah alamat;
* WP Badan yang telah dibubarkan secara resmi;
* PKP lainnya yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai PKP
.

update:
batas Akhir Penyampaian SPT Tahunan
PPh Badan
(30 April 2011)
=========================
Ingat, Denda keterlambatan
penyampaian SPT PPh Badan
Rp.1.000.000
(Satu Juta Rupiah)


Quote:
0
12.5K
85
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan