- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hukum Islam, Berprikemanusiaan Kah?


TS
AlienShooter
Hukum Islam, Berprikemanusiaan Kah?
Quote:

Diatas merupakan suatu video tentang hukum cambuk di Aceh yang dialami oleh seorang penjudi karena telah melanggar syariat Islam
Quote:
Landasan Hukum, Hukum Cambuk
Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Artinya : Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al-Maidah : 38)
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: " لعن الله السارق يسرق البيضة فتقطع يده, ويسرق الحبل فتقطع يده " متفق عليه
Berkata Abu Hurairah r.a: telah bersabda Rasulullah SAW: "Allah melaknat seorang pencuri yang mencuri telur lalu tangannya dipotong dan juga pencuri tali sehingga tangannya di potong" (Muttafaq Alaihi) .
Quote:
Dari Ibnu Umar r.a berkata, Beliau (Rasulullah) memotong tangan pencuri karena mencuri perisai (baju besi) seharga 3 dirham (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6796 dan Muslim dalam Al Hudud no.1686/6)
Dari Aisyah r.a, Nabi bersabda, Tangan harus dipotong karena mencuri ¼ dinar atau lebih (redaksi Al Bukhari dalam Al Hudud no.6789)
Redaksi Muslim dalam Al Hudud no.1684/2, Tangan pencuri tidak dipotong melainkan karena mencuri ¼ dinar atau lebih.
Nabi bersabda, Potonglah karena mencuri ¼ dinar, dan jangan potong karena mencuri kurang dari itu. (Al Bukhari dalam Al Hudud no.6791)
Dari Rafi bin Khudaij menuturkan, Aku mendengar Rasulullah bersabda: tidak ada hukum potong karena mengambil buah-buahan, begitu pula tandan kurma. (HR. Ahlus Sunan, Abu Dawud dalam Al Hudud no.4388, dan At Tirmidzi dalam Al Hudud 1449).
Quote:
Dali-Dalil diatas merupakan dasar dari hukum islam baik cambuk maupun qisas, tentunya masih banyak dalil yang lain yang tidak dapat saya sebutkan satu persatu. Tentunya pelaksanaan Hukum Islam sendiri mempunyai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat.
Quote:
Efek Dari Penerapan Hukum Islam
Adanya kepastian hukum
Landasan hukum yang pasti yang bersumber dari Al-Qur'an dan Al-Hadist yang dalam pelaksanaannya merupakan bagian dari ibadah kita kepada Allah SWT.
Preventif
Cukup dengan membaca Hukuman Mencuri saja, saya rasa baik saya ataupun anda enggan dan tidak akan berencana mencuri, kecuali kalau anda ingin kehilangan sebagian anggota tubuh anda, Naudzubillahmindzalik.
Efek Jera
Salah satu tujuan diterapkannya sanksi bagi pelaku kejahatan adalah agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan pastinya, seseorang yang sudah terkena sanksi potong tangan pastinya sudah jera, kalo tidak jera juga, ya namanya emang keterlaluan.
Persamaan di depan hukum
Hukum Islam berlaku bagi semua muslim, baik laki-laki, wanita, tua ataupun muda, rakyat jelata, pejabat, bahkan seorang khalifah sekalipun.
Up To Date atau mengikuti perkembangan zaman. Rasa keadilan itu sebetulnya tidak bergantung pada zamannya, tetapi pada hawa nafsu manusianya. Maka hukum yang adil seharusnya terlepas dari hawa nafsu manusia, dan applicable pada setiap zaman.
Ajaibnya, memang Up To Date kok, tidak percaya? Kondisi ekonomi suatu bangsa / negara dari waktu ke waktu tentunya mengalami masa pasang-surut, makanya tolak ukurnya menggunakan emas, bukan mata uang tertentu, karena harga emas di dunia pasti stabil.
Misalkan perekonomian sedang kacau karena Supreme Mortage, misalnya, maka pada saat itu harga emas tentunya akan sangat tinggi, maka jumlah barang yang dicuri yang bisa terkena hukum potong tangan tentu juga lumayan tinggi sesuai dengan meningkatnya harga barang kebutuhan pokok. Begitu pula sebaliknya.
Quote:
Setelah kita memahami hukum mencuri diatas, membaca dalil-dalil naqlinya, masihkah kita berkata bahwa hukum Islam itu kejam?
Dalil naqli yang mewajibkan qisas adalah surat Al-Baqarah ayat 178, 5 ayat lebih dahulu ketimbang kewajiban berpuasa (Al-Baqarah ayat 183), atau kalau anda perhatikan baik-baik, maka kedua ayat ini saling bersebelahan dalam Al-Quran.
Kenapa 1/4 dinar? Karena Rasulullah pernah memberikan sedekah kepada seorang papa, untuk makannya dan keluarganya. Artinya takaran 1/4 dinar adalah takaran yang cukup untuk memberi makan satu keluarga.
Jadi sudah jelas bahwa Islam itu tidak kejam. Maka jangan percaya jika ada berita tentang pelaksanaan hukum potong tangan terhadap anak kecil yang mencuri sepotong roti, karena dapat dipastikan bahwa anak tersebut belum baligh dan sepotong roti tidaklah sampai dengan 1/4 dinar, apalagi jika tangannya bukan dipotong, tetapi dilindas mobil, maka sudah pasti ini bukanlah hukum Islam yang berasal dari Allah SWT dan dipraktekan oleh Rasulullah SAW, meskipun orang yang melakukannya adalah orang muslim.
Dalil naqli yang mewajibkan qisas adalah surat Al-Baqarah ayat 178, 5 ayat lebih dahulu ketimbang kewajiban berpuasa (Al-Baqarah ayat 183), atau kalau anda perhatikan baik-baik, maka kedua ayat ini saling bersebelahan dalam Al-Quran.
Kenapa 1/4 dinar? Karena Rasulullah pernah memberikan sedekah kepada seorang papa, untuk makannya dan keluarganya. Artinya takaran 1/4 dinar adalah takaran yang cukup untuk memberi makan satu keluarga.
Jadi sudah jelas bahwa Islam itu tidak kejam. Maka jangan percaya jika ada berita tentang pelaksanaan hukum potong tangan terhadap anak kecil yang mencuri sepotong roti, karena dapat dipastikan bahwa anak tersebut belum baligh dan sepotong roti tidaklah sampai dengan 1/4 dinar, apalagi jika tangannya bukan dipotong, tetapi dilindas mobil, maka sudah pasti ini bukanlah hukum Islam yang berasal dari Allah SWT dan dipraktekan oleh Rasulullah SAW, meskipun orang yang melakukannya adalah orang muslim.
Quote:
Spoiler for :
Spoiler for :
Spoiler for :
Quote:
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 25 suara
Apakah Menurut Anda Hukum Islam Itu Kejam?
Ya, sangat kejam melanggar HAM dan tidak berperikemanusiaan!
12%Tidak, Karena mereka pantas mendapatkannya dan telah ada ketentuan yang mengatur secara pasti!
88%0
4.8K
Kutip
75
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan