Mau Share nih cara membuat SKCK & KARTU KUNING. Bagi yang ngurus sendiri. Kebetulan ane pengalaman tentang pembuatannya. Maklumlah pengalaman buatnya pada saat2 seleksian CPNS.dan habis masa berlakunya. Hehe..(^_^)v..
Quote:
1. Cara buat SKCKNah ini nih salah satu syarat untuk Seleksi admin CPNS harus ada SKCKnya atau untuk keperluan lainnya, cara buatnya sih memang harus meluangkan waktu atau titip orang juga boleh, asal ada UUD a.k.a. Ujung2nya Duit. Hihihi
simak yuk..g
Quote:
Quote:
Syarat dan Proses pembuatannya :
- Buat Surat Rt, Rw (ket. Untuk buat SKCK), untuk dibuatkan surat pengantar dari Kelurahan.
- Surat Pengantar dari Kelurahan (ada Cap Kelurahannya ya!!)
- Fotokopi KTP disiapkan.
- Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 Lembar untuk kepolisiannya
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Dateng Ke kantor Kepolisian, (inget ada 2 tempat loh yaitu POLSEK dan POLRES) jangan salah dateng, coz kalo POLRES itu untuk Nasional dan syarat CPNS setau ane, dan kalo buat SKCKnya diPOLSEK, katany buat CPNS gak bisa.
- Sampe ke POLRES cari bagian pembuatan SKCK, disitu ada ADMIN, nah serahkan surat pengantar yang dari kelurahan tadi dan syarat yang dibawa, nanti dikasih formulir, untuk isi biodata dan bayar Administrasi sebesar Rp. 10.000,- , setelah isi biodata, lengkapi dengan syarat2 yang tadi FC. KK, FC. KTP, Pas Photo 4x6 sebanyak 4 Lembar.
- Kemudian kalo sudah lengkap data adminnya, kita disuruh kebagian sidik jadi, disitu kita isi lagi formulir data lengkap kita lagi serta kolom data sidik jari yang sudah dicap semua jari2nya. Terus dimintain lagi bayaran seikhlasnya sama polisi bagian Sidik jari
U.U.D again..T_T huff..
- Terakhir, tinggal tunggu besok SKCKnya sudah jadi dan tinggal diambil ke Kantor Polisi..
- Jadi deh SKCKnya, jangan lupa Fotokopi sebanyak yang diperlukan dan minta cap Legalisirnya. Ok, itulah sekilas info dari Saya ttg SKCK. Next
Quote:
Perpanjang SKCK :
SKCK biasanya expired-nya 3 Bulan, terus kalo mau perpanjang SKCK kita bisa tidak datang langsung juga gak papa, bisa diwakilkan.
Quote:
Syarat-syarat yang harus dibawa :
- Siapkan Pas Photo 4x6 sebanyak 4 lembar.
- Fotokopi KTP
- SKCK yang lama dibawa.
- Biaya Adminnya Rp. 10.000,- (tgl. 04.01.2011)
- Tinggal tunggu besok baru bisa diambil SKCK yang barunya.
Quote:
2. Cara buat Kartu Kuning (Kartu Pencari Kerja).
Quote:
Kartu Pencari Kerja disebut juga dengan Kartu Kuning karena warnanya, kartu ini juga syarat nih untuk ngelamar CPNS, atau buat ngelamar kerja lainnya, serta kita terdaftar dikementrian Depnaker sebagai pencari kerja.
Quote:
Quote:
Syaratnya sama seperti pembuatan SKCK :
- Buat Surat Rt, Rw (ket. Untuk buat kartu kuning), untuk dibuatkan surat pengantar dari Kelurahan.
- Surat Pengantar dari Kelurahan (ada Cap Kelurahannya ya!!)
- Fotokopi KTP disiapkan.
- Pas Photo berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 Lembar
- Fotokopi Ijazah Terakhir.
- Dateng langsung ke Kecamatan setempat bagian pembuatan Kartu Pencari kerja, kita tinggal serahkan data administrasinya, tunggu 5-10 menit langsung jadi.
- Sama seperti SKCK jangan lupa di Fotokopi sesuai kebutuhan dan minta Cap Legalisirnya.
- Gratis tidak ada biaya Administrasinya, kalo mau kasih terserah.
Quote:
Perpanjang Kartu Kuning :Kartu kuning expired-nya 6 bulan, proses perpanjangannya tinggal datang Langsung ke Kecamatan setempat, bawa Kartu Kuning tinggal dicap kembali sesuai tanggal pelaporan yang ada dalam kartu tsb.
monggo di share gan cara buatnya...
