- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Hal2 bodoh yg berakibat fatal...


TS
gpzpunkx
Hal2 bodoh yg berakibat fatal...
Mencuri Celana Dalam, Endin Disidang

Liputan6.com, Sumedang: Endi Rohendi hanya bisa menunduk malu saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, dengan agenda pembacaan dakwaan, belum lama ini. Betapa tidak, petani berumur 33 tahun ini duduk di kursi terdakwa karena dituding telah mencuri sehelai celana dalam milik seorang wanita bernama Nani Suryani pada awal Oktober silam.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Rimdan S.H. itu, tiga orang saksi mengaku melihat Endi mengambil celana dalam yang sedang dijemur di halaman rumah Nani di Dusun Tomo, Kecamatan Tomo. Para saksi dibantu sejumlah warga mengejar tersangka yang kabur ke sawah dan menyerahkannya ke Markas Kepolisian Sektor Tomo.
Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum sebelumnya sempat mengaku kepada polisi mengambil celana dalam itu untuk membersihkan telepon selulernya yang jatuh ke lumpur saat hujan. Kendati demikian, jaksa tetap mendakwa Endin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(ADO/YUS)
TKP
BUANG ANGIN SEMBARANGAN
Cirebon, Cybernews. Dua warga rumah susun (Rusun) di sekitar terminal Harjamukti kota Cirebon, saling melaporkan ke pihak berwajib dan berujung di pengadilan akibat perselisihan yang dipicu hanya karena salah seorang buang angin.
Perselisihan dua tetangga rusun yaitu OB dan HS terjadi pada tanggal 27 Juli 2009 ketika OB dengan sengaja keluar dari kamar Rusun hanya untuk buang angin. Tak jauh dari tempat OB buang angin tersebut, ternyata HS sedang duduk santai.
"Saya tidak enak kalau buang angin di dalam kamar, jadi saya keluar. Mungkin HS yang sedang duduk sekitar 12 meter dari saya tidak terima, dia malah membentak saya," kata OB saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan, Rabu (3/12).
Tidak hanya membentak, lanjut OB, HS kemudian mencengkram kerah bajunya dan mendekap lehernya hingga tercekik. Diperlakukan seperti itu, OB pun melakukan perlawanan dengan berusaha lepas dari cengkraman dan menggigit tangan tetangganya tersebut.
"Waktu itu istri HS, Yurmina Samosir ikut membela suaminya dengan menggigit tangan saya," lanjutnya.
Tidak terima atas perlakuan suami-istri tersebut, OB pun kemudian melaporkan hal ini ke petugas kepolisian. Sementara itu, Yurmina Samosir dalam keterangannya menceritakan setelah OB buang angin dan ditegur oleh suaminya, OB malah bersikap lancang dengan berkata seenaknya.
"Saat ditegur, dia malah balik marah dengan berkata 'biarin, ini kentut juga kentut saya. Apa urusan kamu', tentu saja kami marah dengan sikapnya itu," kata Yurmina.
Dalam persidangan tersebut, pimpinan sidang Setiadi SH sempat menawarkan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara berdamai mengingat kasus hanya sepele saja.
Setiadi meminta HS sebagai terdakwa dalam kasus tersebut meminta maaf kepada OB dan sebaliknya. Namun HS keberatan karena beranggapan dirinya telah menjadi korban penganiayaan dan kasusnya harus dilanjutkan. Dalam kasus ini HS pun melaporkan OB ke pihak berwajib dengan tuduhan penganiayaan.
Sidang yang dipimpin Setiadi SH, didampingi dua anggota majelis Popop Rizanta SH, dan Achmad Rifai SH, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Yuke Sinayangsih SH rencananya akan menggelar sidang dengan menghadirkan OB sebagai terdakwa pekan depan. Terdakwa HS dan OB dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
TKP
MENCURI JAMBU
Seorang Pelajar Tewas karena Mencuri Jambu
Nusantara / Sabtu, 12 Desember 2009 11:02 WIB
Metrotvnews.com, Indragiri Hilir: Hanya karena mencuri jambu, seorang pelajar di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, harus kehilangan nyawa karena dihakimi pemilik jambu.
Peristiwa tragis itu dialami Ahmad Saleh, remaja berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tembilahan. Sebelum meninggal, Ahmad Saleh dirawat selama dua hari di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada. Ia muntah-muntah dan tidak sadarkan diri setelah dihakimi pemilik pohon jambu.
Menurut Amirudin, ayah korban, pada Selasa silam, bersama rekannya M Haerudin, Ahmad dipukuli oleh Jayadi, pemilik pohon jambu. Jayadi memukuli korban karena hendak mencuri jambu miliknya.
Menanggapi hal ini, Kepolisian Resor Indragiri Hilir telah menetapkan Jayadi dan anaknya, Doni Ardi, sebagai tersangka. Keduanya kini sudah ditahan.(Tony Hidayat/Dedy Iswandi/DSY)
TKP
Salah TEMBAK Jabatan Taruhannya
Salah Tembak, Keluarga Edikson Minta Kapolda Riau Dicopot
Sabtu, 27 Juni 2009 - 20:04 wib
text TEXT SIZE :
Share
Banda Haruddin Tanjung - Okezone
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau kini telah mencopot dua perwira di jajarannya terkait tewasnya Edikson Sianturi yang menjadi korban salah tembak. Namun pihak keluarga tidak puas dan meminta Mabes Polri memecat Kapolda Riau Brigjen Rustam Ramdja dan Kapoltabes Pekanbaru Komisaris Besar (Kombes) Berti Sinaga.
Permintaan itu diungkapkan istri Edikson, Nurhayati. Menurutnya hukuman berupa pencopotan jabatan di jajaran Polda Riau tidak sebanding dengan apa yang dirasakannya sampai akhir hayatnya.
"Saya dan keluarga minta yang dicopot itu Kapolda dan Kapoltabes. Karena orang yang paling bertanggungjawab adalah pimpinannnya. Dan kejadian ini tentu sepengetahuan pimpinannya," kata Nurhayati dengan nada isak tangis dan penuh kesal pada okezone, Sabtu (27/6/2009).
Bahkan tidak sampai di situ selain meminta dua pucuk pimpinan tertinggi di Riau di copot, Nurhayati yang kini sedang mengandung juga minta keadilan agar anggota yang telah membunuh suaminya dihukum berat bukan hanya dimutasi saja.
"Mereka semua harus bertanggungjawab atas pembunuhan suami saya. Karena tidak ada yang bisa mengembalikan nyawa suami saya, dan seharusnya nyawa diganti dengan nyawa. Saya sangat terpukul dengan kematian suami yang sekaligus tulang punggung keluarga," pintanya.
Sebelumnya Polda Riau melalui juru bicara AKBP Zulkifli, menyatakan atas insiden itu dua perwira yakni Wakasat Reskrim AKP Wawan dan Kapolsek Rambah Rokan Hulu AKP CB Nainggolan dicopot dari jabatannya.
Selain memecat kedua perwira pertama ini, Polda Riau juga memutasi lima anggotanya berpangkat bintara. Yakni empat dari Poltabes dan seorang bintara lainnya dari Polres Siak.
"Ini sebagai bentuk ketegasan, dan kami siap memberi sangsi tegas bagi anggota yang bersalah. Sedangkan kasus salah tembak hingga kini terus kami usut," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli.
Insiden penembakan Edikson sendiri terjadi pada 22 Mei lalu di dekat rumahnya di Kandis, Kabupaten Siak. Saat itu Edikson yang sedang duduk kapoi sambil main domino didatangi buser yang sedang mencarari seorang DPO perampok yakni Anggiat Hutagaol. Saat itu polisi menduga Edikson adalah Hutagaol, polisipun menembak di bagian kepala Edikson hingga tewas.(hri)
TKP
SALAH TANGKAP

Pelaku Salah Tangkap Dikurung 21 Hari
By Republika Newsroom
Rabu, 09 Desember 2009 pukul 17:23:00
Font Size A A A
Email EMAIL
Print PRINT
Facebook
Bookmark and Share
JAKARTA--Sidang Disiplin Polrestro Depok menjatuhkan sanksi kurungan dan mutasi kepada empat anggotanya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Sejarawan UI, JJ Rizal.
Dalam sidang yang dipimpin Wakapolrestro Depok AKBP Akmad Subarkah tersebut, majelis menyatakan bahwa keempat polisi dinyatakan bersalah karena bertindak diluar prosedur dan melanggar Undang Undang Kepolisian.
Mereka mengaku telah memukul, menendang dan menampar korban saat melakukan penangkapan. Dalam sidang displin terungkap Briptu M Syahrir dan Briptu Antoni melakukan tendangan dan pemukulan sebanyak satu kali.
Karena kesalahannya, sidang memutuskan Syahrir dan Antoni dihukum kurungan 21 hari. Sementara dua anggota lain yakni Brigadir Sadianto dan Briptu Supratman juga dijatuhi hukuman meski tidak terbukti ikut melakukan pengeroyokan.
Keduanya mendapat hukuman kurungan 7 hari. Pertimbangan majelis, keduanya berada di tempat kejadian perkara dan mengetahui tindakan tersebut.
Menanggapi hasil sidang disiplin tersebut, JJ Rizal mengaku kecewa. Menurutnya, hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada oknum polisi yang memukulnya tersebut tidak setara dengan dampak yang menimpa institusi polri akibat peristiwa tersebut. Kalau anak sekolah, hukuman tersebut sama dengan skorsing saja, keluhnya.
Hukuman tersebut, kata Rizal tidak mencerminkan pola hukum yang ditetapkan dalam reformasi di tubuh Polri. Seharusnya menurut Rizal, keempat oknum polisi tersebut dipecat dari jabatannya.
Rizal juga membantah semua keterangan yang disampaikan keempat oknum polisi dalam sidang disiplin. Dia menegaskan, saat kejadian tersebut dirinya tidak diteriaki maling apalagi dipukuli massa .
Saya tidak pernah diteriaki maling dan dipukuli massa , situasi saat itu ramai karena baru kelar pertunjukan. Yang buat ramai justru karena saya dipukul itu, ujar Rizal. c06/tar
TKP
kalo ada info lagi tolong direply,,,,
:maho
jgn lupa di rate ya..
maaf kalo
Spoiler for E2::

Liputan6.com, Sumedang: Endi Rohendi hanya bisa menunduk malu saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sumedang, Jawa Barat, dengan agenda pembacaan dakwaan, belum lama ini. Betapa tidak, petani berumur 33 tahun ini duduk di kursi terdakwa karena dituding telah mencuri sehelai celana dalam milik seorang wanita bernama Nani Suryani pada awal Oktober silam.
Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Rimdan S.H. itu, tiga orang saksi mengaku melihat Endi mengambil celana dalam yang sedang dijemur di halaman rumah Nani di Dusun Tomo, Kecamatan Tomo. Para saksi dibantu sejumlah warga mengejar tersangka yang kabur ke sawah dan menyerahkannya ke Markas Kepolisian Sektor Tomo.
Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum sebelumnya sempat mengaku kepada polisi mengambil celana dalam itu untuk membersihkan telepon selulernya yang jatuh ke lumpur saat hujan. Kendati demikian, jaksa tetap mendakwa Endin dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(ADO/YUS)
TKP
BUANG ANGIN SEMBARANGAN
Spoiler for E2::
Cirebon, Cybernews. Dua warga rumah susun (Rusun) di sekitar terminal Harjamukti kota Cirebon, saling melaporkan ke pihak berwajib dan berujung di pengadilan akibat perselisihan yang dipicu hanya karena salah seorang buang angin.
Perselisihan dua tetangga rusun yaitu OB dan HS terjadi pada tanggal 27 Juli 2009 ketika OB dengan sengaja keluar dari kamar Rusun hanya untuk buang angin. Tak jauh dari tempat OB buang angin tersebut, ternyata HS sedang duduk santai.
"Saya tidak enak kalau buang angin di dalam kamar, jadi saya keluar. Mungkin HS yang sedang duduk sekitar 12 meter dari saya tidak terima, dia malah membentak saya," kata OB saat memberikan kesaksiannya dalam persidangan, Rabu (3/12).
Tidak hanya membentak, lanjut OB, HS kemudian mencengkram kerah bajunya dan mendekap lehernya hingga tercekik. Diperlakukan seperti itu, OB pun melakukan perlawanan dengan berusaha lepas dari cengkraman dan menggigit tangan tetangganya tersebut.
"Waktu itu istri HS, Yurmina Samosir ikut membela suaminya dengan menggigit tangan saya," lanjutnya.
Tidak terima atas perlakuan suami-istri tersebut, OB pun kemudian melaporkan hal ini ke petugas kepolisian. Sementara itu, Yurmina Samosir dalam keterangannya menceritakan setelah OB buang angin dan ditegur oleh suaminya, OB malah bersikap lancang dengan berkata seenaknya.
"Saat ditegur, dia malah balik marah dengan berkata 'biarin, ini kentut juga kentut saya. Apa urusan kamu', tentu saja kami marah dengan sikapnya itu," kata Yurmina.
Dalam persidangan tersebut, pimpinan sidang Setiadi SH sempat menawarkan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan cara berdamai mengingat kasus hanya sepele saja.
Setiadi meminta HS sebagai terdakwa dalam kasus tersebut meminta maaf kepada OB dan sebaliknya. Namun HS keberatan karena beranggapan dirinya telah menjadi korban penganiayaan dan kasusnya harus dilanjutkan. Dalam kasus ini HS pun melaporkan OB ke pihak berwajib dengan tuduhan penganiayaan.
Sidang yang dipimpin Setiadi SH, didampingi dua anggota majelis Popop Rizanta SH, dan Achmad Rifai SH, dengan jaksa penuntut umum (JPU) Yuke Sinayangsih SH rencananya akan menggelar sidang dengan menghadirkan OB sebagai terdakwa pekan depan. Terdakwa HS dan OB dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.
TKP
MENCURI JAMBU
Spoiler for E2::
Seorang Pelajar Tewas karena Mencuri Jambu
Nusantara / Sabtu, 12 Desember 2009 11:02 WIB
Metrotvnews.com, Indragiri Hilir: Hanya karena mencuri jambu, seorang pelajar di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, harus kehilangan nyawa karena dihakimi pemilik jambu.
Peristiwa tragis itu dialami Ahmad Saleh, remaja berusia 16 tahun yang masih duduk di bangku kelas satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Tembilahan. Sebelum meninggal, Ahmad Saleh dirawat selama dua hari di Rumah Sakit Umum Daerah Puri Husada. Ia muntah-muntah dan tidak sadarkan diri setelah dihakimi pemilik pohon jambu.
Menurut Amirudin, ayah korban, pada Selasa silam, bersama rekannya M Haerudin, Ahmad dipukuli oleh Jayadi, pemilik pohon jambu. Jayadi memukuli korban karena hendak mencuri jambu miliknya.
Menanggapi hal ini, Kepolisian Resor Indragiri Hilir telah menetapkan Jayadi dan anaknya, Doni Ardi, sebagai tersangka. Keduanya kini sudah ditahan.(Tony Hidayat/Dedy Iswandi/DSY)
TKP
Salah TEMBAK Jabatan Taruhannya
Spoiler for E2::
Salah Tembak, Keluarga Edikson Minta Kapolda Riau Dicopot
Sabtu, 27 Juni 2009 - 20:04 wib
text TEXT SIZE :
Share
Banda Haruddin Tanjung - Okezone
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau kini telah mencopot dua perwira di jajarannya terkait tewasnya Edikson Sianturi yang menjadi korban salah tembak. Namun pihak keluarga tidak puas dan meminta Mabes Polri memecat Kapolda Riau Brigjen Rustam Ramdja dan Kapoltabes Pekanbaru Komisaris Besar (Kombes) Berti Sinaga.
Permintaan itu diungkapkan istri Edikson, Nurhayati. Menurutnya hukuman berupa pencopotan jabatan di jajaran Polda Riau tidak sebanding dengan apa yang dirasakannya sampai akhir hayatnya.
"Saya dan keluarga minta yang dicopot itu Kapolda dan Kapoltabes. Karena orang yang paling bertanggungjawab adalah pimpinannnya. Dan kejadian ini tentu sepengetahuan pimpinannya," kata Nurhayati dengan nada isak tangis dan penuh kesal pada okezone, Sabtu (27/6/2009).
Bahkan tidak sampai di situ selain meminta dua pucuk pimpinan tertinggi di Riau di copot, Nurhayati yang kini sedang mengandung juga minta keadilan agar anggota yang telah membunuh suaminya dihukum berat bukan hanya dimutasi saja.
"Mereka semua harus bertanggungjawab atas pembunuhan suami saya. Karena tidak ada yang bisa mengembalikan nyawa suami saya, dan seharusnya nyawa diganti dengan nyawa. Saya sangat terpukul dengan kematian suami yang sekaligus tulang punggung keluarga," pintanya.
Sebelumnya Polda Riau melalui juru bicara AKBP Zulkifli, menyatakan atas insiden itu dua perwira yakni Wakasat Reskrim AKP Wawan dan Kapolsek Rambah Rokan Hulu AKP CB Nainggolan dicopot dari jabatannya.
Selain memecat kedua perwira pertama ini, Polda Riau juga memutasi lima anggotanya berpangkat bintara. Yakni empat dari Poltabes dan seorang bintara lainnya dari Polres Siak.
"Ini sebagai bentuk ketegasan, dan kami siap memberi sangsi tegas bagi anggota yang bersalah. Sedangkan kasus salah tembak hingga kini terus kami usut," kata Kabid Humas Polda Riau AKBP Zulkifli.
Insiden penembakan Edikson sendiri terjadi pada 22 Mei lalu di dekat rumahnya di Kandis, Kabupaten Siak. Saat itu Edikson yang sedang duduk kapoi sambil main domino didatangi buser yang sedang mencarari seorang DPO perampok yakni Anggiat Hutagaol. Saat itu polisi menduga Edikson adalah Hutagaol, polisipun menembak di bagian kepala Edikson hingga tewas.(hri)
TKP
SALAH TANGKAP
Spoiler for E2::
Pelaku Salah Tangkap Dikurung 21 Hari
By Republika Newsroom
Rabu, 09 Desember 2009 pukul 17:23:00
Font Size A A A
Email EMAIL
Print PRINT
Bookmark and Share
JAKARTA--Sidang Disiplin Polrestro Depok menjatuhkan sanksi kurungan dan mutasi kepada empat anggotanya yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap Sejarawan UI, JJ Rizal.
Dalam sidang yang dipimpin Wakapolrestro Depok AKBP Akmad Subarkah tersebut, majelis menyatakan bahwa keempat polisi dinyatakan bersalah karena bertindak diluar prosedur dan melanggar Undang Undang Kepolisian.
Mereka mengaku telah memukul, menendang dan menampar korban saat melakukan penangkapan. Dalam sidang displin terungkap Briptu M Syahrir dan Briptu Antoni melakukan tendangan dan pemukulan sebanyak satu kali.
Karena kesalahannya, sidang memutuskan Syahrir dan Antoni dihukum kurungan 21 hari. Sementara dua anggota lain yakni Brigadir Sadianto dan Briptu Supratman juga dijatuhi hukuman meski tidak terbukti ikut melakukan pengeroyokan.
Keduanya mendapat hukuman kurungan 7 hari. Pertimbangan majelis, keduanya berada di tempat kejadian perkara dan mengetahui tindakan tersebut.
Menanggapi hasil sidang disiplin tersebut, JJ Rizal mengaku kecewa. Menurutnya, hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada oknum polisi yang memukulnya tersebut tidak setara dengan dampak yang menimpa institusi polri akibat peristiwa tersebut. Kalau anak sekolah, hukuman tersebut sama dengan skorsing saja, keluhnya.
Hukuman tersebut, kata Rizal tidak mencerminkan pola hukum yang ditetapkan dalam reformasi di tubuh Polri. Seharusnya menurut Rizal, keempat oknum polisi tersebut dipecat dari jabatannya.
Rizal juga membantah semua keterangan yang disampaikan keempat oknum polisi dalam sidang disiplin. Dia menegaskan, saat kejadian tersebut dirinya tidak diteriaki maling apalagi dipukuli massa .
Saya tidak pernah diteriaki maling dan dipukuli massa , situasi saat itu ramai karena baru kelar pertunjukan. Yang buat ramai justru karena saya dipukul itu, ujar Rizal. c06/tar
TKP
kalo ada info lagi tolong direply,,,,
:maho
jgn lupa di rate ya..

maaf kalo

0
24.1K
Kutip
2.3K
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan