- Beranda
- Komunitas
- News
- Reksa Dana
INFO Penting utk dibaca oleh investor reksadana di indonesia


TS
Nikkentobi
INFO Penting utk dibaca oleh investor reksadana di indonesia
Artikel ini sindikasi dari blog saya di JanganSerakah.com
Di pekan ini, cerita bank Century memasuki bab baru yang lebih menakutkan dari cerita horor. Ternyata selama ini, Bank Century dalam operasinya juga melakukan penjualan reksadana padahal bank ini tidak mempunyai perizinan untuk menjual Reksadana. Ketika saya cek ke situs Bapepam, Bank Century tidak terdaftar sebagai APERD(Agen Penjual Efek Reksa Dana).
Kisah seram ini lalu ternyata berkembang menjadi lebih menyeramkan lagi. Salah satu reksadana yang dijual oleh Bank Century merupakan reksadana bodong, alias reksadana yang dibuat tanpa seizin Bapepam. Reksadana yang bermasalah ini dijual dengan nama Investasi Dana Tetap Terproteksi dan dikeluarkan oleh PT. Antaboga Delta Sekuritas. Hebatnya lagi, produk ini kabarnya sudah dijual sejak tahun 2001. Kini dikabarkan bahwa bahwa Rp 1 Triliun - Rp 1,5 Triliun milik nasabah bank Century terkena masalah seputar produk ini.
Jika teman-teman pembaca berpikir bahwa cerita ini berakhir di sini, maka anda salah besar, karena masih ada sisi menarik lainnya. Per 30 September 2008, PT. Antaboga Delta Sekuritas tercatat sebagai salah satu pemegang saham terbesar Bank Century (dengan total kepemilikan 7,44%).
Cerita perkembangan terbaru Bank Century ini mengundang begitu banyak pertanyaan.
Yang pertama adalah bagaimana bisa sampai terjadi sebuah bank menjual reksadana tanpa mempunyai izin sebagai Agen Penjual Reksadana (APERD)? Bagaimana pertanggung-jawaban Bapepam sebagai badan PENGAWAS Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam hal ini? Bagaimana juga dengan pertanggung-jawaban BI sebagai PENGATUR dan PENGAWAS Bank? (Adegan berikutnya kemungkinan besar adalah acara saling tuding menuding dan lempar tanggung jawab antara kedua badan ini).
Pertanyaan kedua yang amat mengganggu adalah mengapa suatu produk reksadana bodong tanpa izin bisa lolos dari pengawasan Bapepam, padahal seperti yang dikabarkan, produk tersebut sudah dijual sejak lama (2001)?
Pertanyaan lainnya yang saya rasa timbul di kepala banyak orang adalah, apakah dalam hal ini posisi PT. Antaboga sebagai salah satu pemegang saham utama Bank Century mempunyai andil dalam timbulnya kasus ini? Mungkin tidak sedikit yang akan berpendapat IYA. Jika kasusnya adalah demikian, bagaimana dengan potensi terjadinya kasus yang sama di bank-bank lain?
Dalam krisis finansial di tahun 97, terkuak fakta bahwa bank-bank seringkali hanya dieksploitasi oleh pemiliknya untuk mendukung anak usahanya yang lain. Pada akhirnya, yang menanggung malpraktek ini adalah nasabah bank. Kasus Bank Century ini meskipun berbeda dalam prakteknya, tetapi mempunyai aroma yang sama. Pertanyaan terbesarnya kini adalah apakah kasus Bank Century ini unik (cuma satu) ataukah justru merupakan cerminan kondisi sektor perbankan?
Dengan begitu banyaknya pertanyaan yang mengganggu, bagaimana harusnya seorang investor Reksadana di Indonesia bertindak?
Belajar dari kasus Bank Century ini, maka sebelum berinvestasi di suatu reksadana, ada baiknya kita:
I. Memeriksa apakah tempat kita membeli reksadana tersebut terdaftar sebagai APERD (Agen Penjual Efek Reksadana).
Dari situs Bapepam, daftar Agen Penjual Reksadana yang terdaftar (per saat artikel ini ditulis) adalah:
Jika selama ini anda membeli Reksadana tidak langsung dari Pengelola Reksadana tersebut, melainkan melalui agen penjual, periksalah apakah tempat anda membeli Reksadana masuk dalam daftar di atas. Jika tidak, ada baiknya diselidiki lebih lanjut.
PS:Sekali lagi saya ingatkan bahwa data di atas adalah data yang saya dapatkan di situs Bapepam pada saat artikel ini ditulis. Jika anda membaca artikel ini dalam kurun waktu yg lama setelah artikel ini ditulis, ada baiknya dikonfirmasikan kembali di situs Bapepam.
II. Memeriksa apakah reksadana yang kita beli telah terdaftar dan memiliki izin dari Bapepam LK
Ini bisa dilakukan melalui situs Bapepam. Link yang saya temukan ada dua:
Sayangnya, saat ini keduanya sedang down karena ada pengembangan sistem dan aplikasi baru. Sementara sistem online ini masih diperbaiki, mungkin pilihan yang tersisa adalah dengan konfirmasi langsung ke Bapepam (per telpon).
III. Ada baiknya juga mengkonfirmasi apakah orang yang menjual Reksadana kepada anda memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek ataupun Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD)
Berdasarkan Peraturan Nomor V.B.2 (2006) tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa, ditetapkan bahwa:
Untuk mencegah terjadinya kekeliruan penyampaian informasi dalam memasarkan produk Reksa Dana, maka penjualan Efek Reksa Dana hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek ataupun Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD)
Ini ditekankan lagi dalam Peraturan Nomor V.B.3 (2006) tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana bahwa:
Pegawai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai WAPERD
Tidak ada salahnya memastikan bahwa orang yang melayani pembelian reksadana anda selama ini memiliki izin WAPERD untuk menghindari adanya informasi yang tidak akurat karena kurangnya kualifikasi orang tersebut.
IV. Jangan lupa untuk : BACA, BACA dan BACA KEMBALI prospektus reksadana yang diterima.
Ingat, pada akhirnya, yang bertanggung jawab atas uang kita adalah kita sendiri. Membaca prospektus dengan teliti adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap investor.
-----oOo-----
PELAJARAN DARI CERITA HOROR REKSADANA BODONG BANK CENTURY
Di pekan ini, cerita bank Century memasuki bab baru yang lebih menakutkan dari cerita horor. Ternyata selama ini, Bank Century dalam operasinya juga melakukan penjualan reksadana padahal bank ini tidak mempunyai perizinan untuk menjual Reksadana. Ketika saya cek ke situs Bapepam, Bank Century tidak terdaftar sebagai APERD(Agen Penjual Efek Reksa Dana).
Kisah seram ini lalu ternyata berkembang menjadi lebih menyeramkan lagi. Salah satu reksadana yang dijual oleh Bank Century merupakan reksadana bodong, alias reksadana yang dibuat tanpa seizin Bapepam. Reksadana yang bermasalah ini dijual dengan nama Investasi Dana Tetap Terproteksi dan dikeluarkan oleh PT. Antaboga Delta Sekuritas. Hebatnya lagi, produk ini kabarnya sudah dijual sejak tahun 2001. Kini dikabarkan bahwa bahwa Rp 1 Triliun - Rp 1,5 Triliun milik nasabah bank Century terkena masalah seputar produk ini.
Jika teman-teman pembaca berpikir bahwa cerita ini berakhir di sini, maka anda salah besar, karena masih ada sisi menarik lainnya. Per 30 September 2008, PT. Antaboga Delta Sekuritas tercatat sebagai salah satu pemegang saham terbesar Bank Century (dengan total kepemilikan 7,44%).
oOo
Cerita perkembangan terbaru Bank Century ini mengundang begitu banyak pertanyaan.
Yang pertama adalah bagaimana bisa sampai terjadi sebuah bank menjual reksadana tanpa mempunyai izin sebagai Agen Penjual Reksadana (APERD)? Bagaimana pertanggung-jawaban Bapepam sebagai badan PENGAWAS Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dalam hal ini? Bagaimana juga dengan pertanggung-jawaban BI sebagai PENGATUR dan PENGAWAS Bank? (Adegan berikutnya kemungkinan besar adalah acara saling tuding menuding dan lempar tanggung jawab antara kedua badan ini).
Pertanyaan kedua yang amat mengganggu adalah mengapa suatu produk reksadana bodong tanpa izin bisa lolos dari pengawasan Bapepam, padahal seperti yang dikabarkan, produk tersebut sudah dijual sejak lama (2001)?
Pertanyaan lainnya yang saya rasa timbul di kepala banyak orang adalah, apakah dalam hal ini posisi PT. Antaboga sebagai salah satu pemegang saham utama Bank Century mempunyai andil dalam timbulnya kasus ini? Mungkin tidak sedikit yang akan berpendapat IYA. Jika kasusnya adalah demikian, bagaimana dengan potensi terjadinya kasus yang sama di bank-bank lain?
Dalam krisis finansial di tahun 97, terkuak fakta bahwa bank-bank seringkali hanya dieksploitasi oleh pemiliknya untuk mendukung anak usahanya yang lain. Pada akhirnya, yang menanggung malpraktek ini adalah nasabah bank. Kasus Bank Century ini meskipun berbeda dalam prakteknya, tetapi mempunyai aroma yang sama. Pertanyaan terbesarnya kini adalah apakah kasus Bank Century ini unik (cuma satu) ataukah justru merupakan cerminan kondisi sektor perbankan?
oOo
Dengan begitu banyaknya pertanyaan yang mengganggu, bagaimana harusnya seorang investor Reksadana di Indonesia bertindak?
Belajar dari kasus Bank Century ini, maka sebelum berinvestasi di suatu reksadana, ada baiknya kita:
I. Memeriksa apakah tempat kita membeli reksadana tersebut terdaftar sebagai APERD (Agen Penjual Efek Reksadana).
Dari situs Bapepam, daftar Agen Penjual Reksadana yang terdaftar (per saat artikel ini ditulis) adalah:
- PT Bank CommonWealth
- American Express Bank Ltd.
- PT Bank Niaga
- Deutsche Bank AG
- PT Bank DBS Indonesia
- PT Bank Internasional Indonesia (BII)
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- PT Citibank NA Cabang Indonesia
- Standard Chartered Bank Indonesia
- PT ABN AMRO Bank (yang sekarang tampil dengan nama baru RBS)
- PT BRI (Persero) Tbk
- PT Bank Buana Indonesia TBK (sekarang lebih dikenal dengan nama UOB Buana)
- Bank Permata Tbk
- PT HSBC Ltd
- PT Bank Lippo Tbk
- PT Bank Danamon Tbk
- PT Bank Bukopin Tbk
- Bank BCA Tbk
- Bank NISP Tbk
- PT Bank Mayapada Internasional Tbk
- PT Victoria Internasional Tbk
- PT Bank SinarMas
- PT Bank Pan Indonesia Tbk
- PT Bank Mega Tbk
- PT Bank Syariah Mandiri
- PT Bank Bumiputera Indonesia Tbk
- PT BNI (Persero) Tbk
Jika selama ini anda membeli Reksadana tidak langsung dari Pengelola Reksadana tersebut, melainkan melalui agen penjual, periksalah apakah tempat anda membeli Reksadana masuk dalam daftar di atas. Jika tidak, ada baiknya diselidiki lebih lanjut.
PS:Sekali lagi saya ingatkan bahwa data di atas adalah data yang saya dapatkan di situs Bapepam pada saat artikel ini ditulis. Jika anda membaca artikel ini dalam kurun waktu yg lama setelah artikel ini ditulis, ada baiknya dikonfirmasikan kembali di situs Bapepam.
II. Memeriksa apakah reksadana yang kita beli telah terdaftar dan memiliki izin dari Bapepam LK
Ini bisa dilakukan melalui situs Bapepam. Link yang saya temukan ada dua:
Sayangnya, saat ini keduanya sedang down karena ada pengembangan sistem dan aplikasi baru. Sementara sistem online ini masih diperbaiki, mungkin pilihan yang tersisa adalah dengan konfirmasi langsung ke Bapepam (per telpon).
III. Ada baiknya juga mengkonfirmasi apakah orang yang menjual Reksadana kepada anda memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek ataupun Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD)
Berdasarkan Peraturan Nomor V.B.2 (2006) tentang Perizinan Wakil Agen Penjual Efek Reksa, ditetapkan bahwa:
Untuk mencegah terjadinya kekeliruan penyampaian informasi dalam memasarkan produk Reksa Dana, maka penjualan Efek Reksa Dana hanya dapat dilakukan oleh orang perseorangan yang memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek ataupun Wakil Agen Penjual Efek Reksadana (WAPERD)
Ini ditekankan lagi dalam Peraturan Nomor V.B.3 (2006) tentang Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana bahwa:
Pegawai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang melakukan penjualan Efek Reksa Dana wajib memiliki izin orang perseorangan sebagai WAPERD
Tidak ada salahnya memastikan bahwa orang yang melayani pembelian reksadana anda selama ini memiliki izin WAPERD untuk menghindari adanya informasi yang tidak akurat karena kurangnya kualifikasi orang tersebut.
IV. Jangan lupa untuk : BACA, BACA dan BACA KEMBALI prospektus reksadana yang diterima.
Ingat, pada akhirnya, yang bertanggung jawab atas uang kita adalah kita sendiri. Membaca prospektus dengan teliti adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap investor.






kokguasi dan 4 lainnya memberi reputasi
5
205.4K
607


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan