- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Bayar Miliaran Rupiah, Gembong Narkoba Bisa Terbebas dari Vonis Mati!
TS
FelixII
Bayar Miliaran Rupiah, Gembong Narkoba Bisa Terbebas dari Vonis Mati!
Quote:
bayar miliaran rupiah, gembong narkoba bisa terbebas dari vonis mati!
jakarta- gembong narkotika internasional, adami wilson (48) mengaku bisa terlepas dari hukuman mati jika menyetor uang rp 3 miliar kepada orang tertentu. Pengakuan ini mengejutkan seiring mahkamah agung (ma) membebaskan pemilik pabrik narkotika hengky gunawan dari hukuman mati menjadi 15 tahun penjara.
"iya, ada," kata seorang hakim kepada detikcom yang minta rahasianya ditutup rapat-rapat sabtu, (5/10/2012).
Namun, dia buru-buru mengatakan aliran uang itu tidak terkait pembatalan vonis mati yang tengah santer diberitakan oleh media massa. "kalau yang lagi ramai sekarang, saya tidak tahu," ujarnya.
Menurutnya, harga putusan narkotika bervariasi. Hal ini tergantung barang bukti, ancaman dakwaan, kekayaan terdakwa hingga profesi seorang terdakwa.
Dia mencontohkan, harga putusan untuk herion dengan sabu-sabu berbeda-beda. Semakin berat kg-nya, harga putusan pun meningkat. Harga putusan tersebut dari ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah. "nilainya ratusan juta hingga miliaran rupiah," akunya.
"anda pernah ditawari?" tanya detikcom.
"pernah tapi saya tolak," jawabnya buru-buru menyudahi perbincangan.
Atas praktek jual-beli perkara ini, juru bicara ma djoko sarwoko mengaku tidak tahu-menahu atas terjadinya jual beli pengurangan hukum. "saya hanya membuka fakta, seperti itu keadaannya (putusan ma). Bahwa ada macam-macam, saya tidak tahu itu," kata djoko.
(asp/ndr)
[url="http://news.detik..com/read/2012/10/06/121949/2056266/10/bayar-miliaran-rupiah-gembong-narkoba-bisa-terbebas-dari-vonis-mati"]sumber[/url]
Quote:
ma: 3 hakim agung batalkan vonis mati produsen ekstasi salahi prosedur
jakarta- putusan 3 hakim agung yang membatalkan hukuman mati pemilik pabrik ekstasi, hengky gunawan menggoncang mahkamah agung (ma). Menurut juru bicara ma, djoko sarwoko, putusan ini menyalahi prosedur yang berlaku di ma.
"kami sudah mendiskusikan kasus ini dan akan menggelar rapat khusus hakim agung kamar pidana," kata djoko sarwoko saat berbincang dengan detikcom, rabu (3/10/2012).
Menurut ma, putusan 3 hakim agung yaitu imron anwari, achmad yamanie dan prof dr hakim nyak pha menyalahi prosedur. Sebab jika ada putusan yang akan membatalkan putusan pengadilan negeri, banding dan kasasi maka para hakim agung terkait harus membawa perkara tersebut ke rapat pleno hakim agung.
"boleh mengubah putusan tetapi harus dibawa ke rapat pleno hakim agung terlebih dahulu," ujar djoko.
Jika dalam rapat pleno tersebut kuorum keberatan dengan putusan yang akan diambil maka majelis pk akan menurunkan 2 hakim agung lagi untuk memutus. Sehingga jika awalnya 3 hakim agung maka menjadi 5 hakim agung.
Nah, jika dengan 5 hakim agung ternyata masih buntu, maka ma akan menurunkan 2 hakim agung lainnya untuk ikut mengadili. Sehingga majelisnya menjadi 7 orang hakim agung.
Hal ini seperti dalam kasus korupsi rp 546 miliar dengan terpidana djoko tjandra. Dalam kasus djoko tjandra, majelis hakim terdiri dari 7 orang yaitu harifin tumpa selaku ketua majelis dengan anggota abdul kadir mappong, hatta ali, atja sondjaya, rehngena purba, imron anwari dan m zaharuddin.
"kalau kasus ini (henky gunawan), mereka memutus dan membatalkan tanpa proses itu," beber djoko melanjutkan.
Menurut djoko, proses rapat pleno tersebut tidak menggugurkan independensi hakim. Sebab hakim tidak bisa seenaknya menggunakan 'independensi' tersebut. "independensi itu bukan milik hakim tetapi milik pencari keadilan," tandas djoko.
Seperti diketahui, pemilik pabrik ekstasi, hengky gunawan ditangkap pada 23 mei 2006 pukul 17.00 wib di yani golf jalan gunung sari surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
Pn surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada henky. Di tingkat banding, pengadilan tinggi surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir ma dan mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
"hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 uud 1945 dan melanggar pasal 4 uu no 39/1999 tentang ham," demikian bunyi pk yang diketok pada 16 agustus 2011 silam.
(asp/nwk)
[url="http://news.detik..com/read/2012/10/03/182841/2053970/10/ma-3-hakim-agung-batalkan-vonis-mati-produsen-ekstasi-salahi-prosedur?nd771108bcj"]sumber[/url]
jakarta- putusan 3 hakim agung yang membatalkan hukuman mati pemilik pabrik ekstasi, hengky gunawan menggoncang mahkamah agung (ma). Menurut juru bicara ma, djoko sarwoko, putusan ini menyalahi prosedur yang berlaku di ma.
"kami sudah mendiskusikan kasus ini dan akan menggelar rapat khusus hakim agung kamar pidana," kata djoko sarwoko saat berbincang dengan detikcom, rabu (3/10/2012).
Menurut ma, putusan 3 hakim agung yaitu imron anwari, achmad yamanie dan prof dr hakim nyak pha menyalahi prosedur. Sebab jika ada putusan yang akan membatalkan putusan pengadilan negeri, banding dan kasasi maka para hakim agung terkait harus membawa perkara tersebut ke rapat pleno hakim agung.
"boleh mengubah putusan tetapi harus dibawa ke rapat pleno hakim agung terlebih dahulu," ujar djoko.
Jika dalam rapat pleno tersebut kuorum keberatan dengan putusan yang akan diambil maka majelis pk akan menurunkan 2 hakim agung lagi untuk memutus. Sehingga jika awalnya 3 hakim agung maka menjadi 5 hakim agung.
Nah, jika dengan 5 hakim agung ternyata masih buntu, maka ma akan menurunkan 2 hakim agung lainnya untuk ikut mengadili. Sehingga majelisnya menjadi 7 orang hakim agung.
Hal ini seperti dalam kasus korupsi rp 546 miliar dengan terpidana djoko tjandra. Dalam kasus djoko tjandra, majelis hakim terdiri dari 7 orang yaitu harifin tumpa selaku ketua majelis dengan anggota abdul kadir mappong, hatta ali, atja sondjaya, rehngena purba, imron anwari dan m zaharuddin.
"kalau kasus ini (henky gunawan), mereka memutus dan membatalkan tanpa proses itu," beber djoko melanjutkan.
Menurut djoko, proses rapat pleno tersebut tidak menggugurkan independensi hakim. Sebab hakim tidak bisa seenaknya menggunakan 'independensi' tersebut. "independensi itu bukan milik hakim tetapi milik pencari keadilan," tandas djoko.
Seperti diketahui, pemilik pabrik ekstasi, hengky gunawan ditangkap pada 23 mei 2006 pukul 17.00 wib di yani golf jalan gunung sari surabaya. Ia dibekuk polisi karena terlibat memproduksi dan mengedarkan ekstasi dalam jumlah besar.
Pn surabaya menjatuhkan hukuman selama 15 tahun penjara kepada henky. Di tingkat banding, pengadilan tinggi surabaya memperberat hukuman menjadi selama 18 tahun penjara. Di tingkat kasasi hukuman dimaksimalkan menjadi hukuman mati. Tetapi hukuman mati ini dianulir ma dan mengubah hukumannya menjadi 15 tahun penjara.
"hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 uud 1945 dan melanggar pasal 4 uu no 39/1999 tentang ham," demikian bunyi pk yang diketok pada 16 agustus 2011 silam.
(asp/nwk)
[url="http://news.detik..com/read/2012/10/03/182841/2053970/10/ma-3-hakim-agung-batalkan-vonis-mati-produsen-ekstasi-salahi-prosedur?nd771108bcj"]sumber[/url]
Quote:
biasalah,, penebusan dosa bisa pake uang koq.. 
Quote:
kalo urusan hukum mah yang gak tanggung - tanggung musti panggil.......
hakim dredd

hakim dredd

0
3.1K
Kutip
8
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan