allvarianAvatar border
TS
allvarian
Terungkap! Istri yang Bunuh Suami di Sorong, Kepergok tanpa busana Bareng Pamannya



Jakarta. Seorang istri bernama Ardilla Rahayu Pongoh tega menghabisi nyawa suaminya yang juga anggota Brimob Polda Papua Barat, Brigadir Yones Fernando Siahaan. Ardilla membunuh suaminya lantaran kepergok selingkuh dan sempat kepergok tanpa busana bareng pamannya, Andi Abdullah Pongoh.

Hal itu terungkap saat jaksa membacakan dakwaan terhadap Ardilla Rahayu sebagai terdakwa I dan Andi Abdullah sebagai terdakwa II atas kasus kematian Brigadir Yones di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (27/6/2023). Detik-detik pembunuhan Brigadir Yones juga terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum.

Brigadir Yones ditemukan tewas di Jalan Sorong Makbon Perumahan Bambu Kuning Kelurahan Giwu, Kota Sorong pada Rabu, 29 Agustus 2018 silam. Kasus ini berawal saat korban mengetahui istrinya selingkuh dengan pria lain.

“Korban Yones Fernando Siahaan mengetahui bahwa ternyata istrinya yaitu terdakwa Ardilla Rahayu Pongoh alias Dila telah mempunyai hubungan dengan seorang laki-laki lain,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum dilansir dari SIPP PN Sorong, Rabu (27/6/2023).

Korban dan Ardilla juga sempat terlibat pertengkaran hebat pada Selasa 28 Agustus 2018 karena Ardilla ketahuan selingkuh. Pertengkaran tersebut disaksikan anak korban sehingga gelisah dan tidak bisa tidur hingga Rabu, 29 Agustus 2018, dini hari.

“(Saksi anak) yang gelisah dan belum tidur lalu melihat dari balik gorden kamarnya yaitu terdakwa II Andi Abdullah dan 3 pelaku lainnya yang tidak dikenali identitasnya sudah berada di rumah,” ujar jaksa.

Karena tak bisa tidur itulah anak korban melihat korban Yones yang baru saja keluar dari kamar mandi tiba-tiba dikeroyok oleh terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama 3 pelaku yang tidak diketahui identitasnya.

Sebab, sebelumnya, terdakwa yang ketahuan selingkuh diduga memanggil pamannya, Andi Abdullah serta sejumlah pria lain untuk menghabisi nyawa korban di dalam rumahnya.

“Bahwa semua perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Ardilla dan Andi Abdullah serta 3 orang lain tidak dikenali identitasnya ternyata dilihat oleh anak terdakwa Ardilla yaitu anak saksi Elgibbor Hasiholan Siahaan dari balik gorden kamarnya,” ujar jaksa.

Terdakwa Andi Abdullah Pongoh bersama dengan 3 pelaku memegang tangan, kaki dan mencekik leher korban. Satu orang pelaku memegang kedua tangan dari arah depan korban.

“Kemudian 1 orang pelaku memegang kedua kaki korban dari arah belakang sedangkan 1 orang pelaku lainnya mencekik leher korban dari arah belakang, korban sudah tidak bisa bergerak lagi kemudian dari arah belakang terdakwa II Andi Abdullah melayangkan kepal tinju (memukul) dari arah kepala belakang korban hingga korban terjatuh ke lantai dapur dan tidak berdaya lagi,” kata jaksa.

Setelah meninggal dunia, korban digantung menggunakan kabel yang sudah disiapkan oleh istrinya agar dikira bunuh diri. Kemudian, paman Ardilla dan tiga pria yang tak dikenali identitasnya itu kabur dari rumah.

Ardilla pun menelepon keluarganya dan menyampaikan bahwa korban telah bunuh diri. “Dengan cara memindahkan korban di bawah pintu dapur dengan tetap terlilit kabel Eterna warna merah di leher korban Yohanes Fernando Siahaan,” ungkap jaksa.

Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yones saat ini sudah sampai pada sidang tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto mengatakan terdakwa yakni Ardillah Rahayu Pongoh dan terdakwa II Andi Abdullah Pongoh dituntut penjara seumur hidup.

“ADP dan AAP dituntut penjara seumur hidup. Kami kenakan pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Eko, Selasa (27/6/2023), dikutip dari detikcom.


[url=https://channel9.id/terungkap-istri-yang-bunuh-suami-di-sorong-kepergok-tanpa busana-bareng-pamannya/]Sumber[/url]
Diubah oleh allvarian 29-06-2023 22:47
gabener.edan
jiresh
viniest
viniest dan 4 lainnya memberi reputasi
5
3K
112
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post

Post telah dihapus kas.bot