thiecAvatar border
TS
thiec
Tanya Jawab Pajak Indonesia
TS bukan Pegawai pajak dan hanya orang biasa yang kebetulan sering berkenalan dengan aturan-aturan pajak dan semua pertanyaan akan dijawab berdasarkan opini dan pengalaman TS.

TS mengharapkan setiap jawaban atau opini sedapat mungkin juga disertai dengan landasan hukum sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penafsiran.


DICARI :
SUKARELAWAN yang mau membantu TS membuat index pertanyaan dan jawaban agar kaskuser lain bisa dengan cepat mencari jawaban atas masalah yang sama. Terima kasih

>> Index cukup dilakukan dgn posting sendiri dan akan pasang dihalaman depan dengan credit nama anda. emoticon-Cendol (S)


Index Thread :
1. Tentang Ketentuan Umum & Tata Cara Perpajakan (KUP)
Primary Rule : UU No.28 Tahun 2007 jo UU No.16 Tahun 2009 (Start January 1st, 2008)
* Penundaan Penyampaian SPT OP/Telat Lapor
*
*


2. Tentang Pajak Penghasilan (PPh) OP & Badan
Primary Rule : UU No.36 Tahun 2008 (Start January 1st, 2009)
* Dividen yang Tidak Kena Pajak
* Seputar SPT 1770 Istri + Norma
*

3. Tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Primary Rule : UU No.42 Tahun 2009 (Start April 1st, 2010)
* PPN Membangun Sendiri
* PPN atas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
*


4. Lain - lain (Pajak Daerah, Pengadilan Pajak dan semua hal pajak diluar 3 topik diatas)
Primary Rule :
UU No. 28 Tahun 2009 (Start January 1st, 2010)
UU No. 14 Tahun 2002 (Start April 12nd, 2002)
* Keuntungan Menjadi PKP


CENDOL bagi yang berkenan .. emoticon-Cendol (S)


INDEX HELPER
- newworldsmile - INDEX

Apakah Index perlu di merger??

Credit and Thanks to :
- htk
- maspie
- koega







Pajak dari Rakyat untuk Rakyat,
Wahai pemerintah... Gunakanlah pajak dengan BIJAK.
Diubah oleh thiec 21-09-2013 05:19
vinayuliani05
saveourculture
protradersignal
protradersignal dan 9 lainnya memberi reputasi
10
803.4K
8.8K
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
haroldjordanAvatar border
haroldjordan
#8088
Mohon ijin bertanya.
Terkait program pemutakhiran data wajib pajak (NPWP menjadi NIK). Saya mencoba cara seperti di youtube. Sudah log in ke account di pajak.go.id dan memasukkan 16 angka NIK di kolom yg kosong, lalu pencet VALIDASI. Tapi tidak tervalidasi, alasan data tidak sesuai. Setelah saya perhatikan memang ada tempat lahir yg berbeda 1 huruf.
Nah, setelah baca2, saya sampai ke tautan form perubahan data wajib pajak OP.
Pertanyaannya:

1. Apakah setelah saya download dan isi form tersebut, harus diantar atau cukup dikirim via pos/ kurir ke KPP terdekat? Soalnya saya bekerja dan ditulis bisa dikirim via pos.
2. Kira2 berapa lama ya, prosesnya, soalnya ini sudah mau masuk tengat wajib lapor SPT
3. Apakah saya lapor SPT dulu baru nanti melakukan pemutakhiran data?

Terima kasih untuk bantuannya.
0
Tutup