yadichantAvatar border
TS
yadichant
Usai vonis Bharada E, pendukung: "Terimakasih Tuhan Maha Adil"
Sejumlah pendukung menangis usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan terhadap  Richard Eliezer (Bharada E) terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Terimakasih Tuhan Maha Adil," kata seorang pendukung bernama Elly di depan layar televisi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Elly turut menambahkan pihaknya bersyukur masih adanya keadilan yang dijunjung tinggi di Indonesia.

Dia berharap ke depannya, pengadilan di Indonesia terus semakin membaik ke depannya dan membela pihak yang seharusnya bersikap jujur.

Baca juga: Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Senada dengan Elly, pendukung Bharada E lainnya bernama Yuli juga menyampaikan dukungannya. Dia datang ke persidangan dengan ditemani anaknya yang masih balita.

Wanita berusia 29 tahun itu mengaku mengagumi sikap Bharada E yang  bersikap baik serta jujur dengan penampilan rapi.

"Ini bukan kesalahannya jadi bagi kami tidak adil kalau sampai kena sanksi berat," ujar Yuli.

Dia mengatakan memilih mendatangi lokasi langsung lantaran lebih seru mengikuti suasana persidangan daripada hanya menonton melalui siaran langsung di televisi.

Baca juga: Jalani sidang vonis, pendukung harap Bharada E dapat hukuman seringan mungkin

Harapan wanita asal Bogor itu, jika nantinya Bharada E usai keluar dari penjara bisa beraktivitas kembali seperti sedia kala.

"Ini juga menjadi hikmah bagi kita agar selalu bersikap jujur kepada siapapun," tambahnya.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada E), divonis hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Hakim menyatakan bahwa Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: ANTARA




Pendukung Bharada E



diverboy
diverboy memberi reputasi
1
1.4K
85
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
neopoliteAvatar border
neopolite
#16
heran gw ama orang dimari pada ga terima vonisnya, keluarga alm sdh memaafkan dan gak mempermasalahkan vonisnya. komen pada njeplak ga liat kronologi.
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230215131947-12-913366/hakim-vonis-ringan-bharada-e-karena-keluarga-brigadir-j-memaafkan
diverboy
kushkoos
Aparatkaskus
Aparatkaskus dan 2 lainnya memberi reputasi
1
Tutup