Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

masnukhoAvatar border
TS
masnukho 
MUI Sumenep Keluarkan Fatwa Haram Mesin Capit Boneka? Ternyata Ini Alasan Pastinya
Keluar fatwa haram mesin capit boneka oleh MUI Kabupaten Sumenep, ternyata ini alasannya


Mesin capit boneka, pasti Agan dan Sista sudah tidak asing lagi dengan mainan yang menarik perhatian anak-anak dan orang dewasa terutama para wanita yang satu ini.

Permainan mesin capit boneka sendiri seringkali di jumpai di supermarket atau Mall-mall besar yang memang disediakan untuk dimainkan oleh para pengunjung dengan cara membayar dengan sejumlah uang koin atau kertas untuk dapat memulai permainan dan mendapatkan boneka dengan mengarahkan capitan menggunakan tombol kontrol yang ada pada bagian luar kotak atau mesin capit.

Sebagaimana diketahui, beberapa orang artis dan salah satunya YouTuber Ria Ricis diketahui memiliki mesin capit ini di rumah yang biasa digunakan untuk membuat konten video bersama dengan teman dan juga keponakannya.

Bukan hanya artis dan konten kreator YouTube, bahkan diketahui beberapa orang yang memiliki jiwa bisnis juga membeli dan menyewakan mesin capit boneka dengan mencari keuntungan dari anak-anak yang membayar untuk dapat bermain capit boneka.




Membahas tentang permainan capit boneka yang memiliki cukup banyak penggemar di tengah masyarakat, ternyata ada pro kontra serta kontroversi terkait halal dan haramnya permainan yang satu ini GanSis.

Dilansir dari akun Instagram @faktanyagoogle dijelaskan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sumenep telah mengeluarkan fatwa haram untuk permainan capit boneka pada tanggal 10 Januari 2023 yang lalu dengan alasan permainan mesin capit boneka merupakan sebuah permainan yang termasuk ke dalam jenis judi.

Permainan mesin capit boneka dapat dianggap sebagai judi karena seseorang yang bermain hanya mengandalkan untung-untungan saja dan tidak ada bakat yang bisa diasah, berbayar tetapi mengalami kerugian, atau bisa disebut juga bahwa judi itu adalah aktivitas membeli kesempatan yang didasarkan pada keberuntungan.

Diambilnya fatwa MUI terkait haramnya permainan mesin capit boneka ini juga disebabkan dengan perasaan kecanduan anak-anak untuk tidak dapat berhenti bermain meskipun telah menghabiskan banyak uang dan tidak mendapatkan keuntungan apapun.



Berikut tadi GanSis sekilas tentang fatwa MUI Kabupaten Sumenep terkait diharamkannya permainan mesin capit boneka.

Perlu Agan dan Sista ketahui, fatwa haram permainan mesin capit boneka ini bukan hanya diharamkan oleh MUI Kabupaten Sumenep melainkan juga MUI Purworejo.

Tentu Agan Sista berhak untuk ikut atau tidak dengan adanya fatwa MUI, karena memang fatwa MUI tidak harus diikuti oleh semua orang diluar agama Islam.




Penulis: @masnukho©2023
Narasi: Ulasan pribadi
Sumber gambar
1, 2, 3, 4
irhayuayank
koi7
ilanza
ilanza dan 18 lainnya memberi reputasi
19
5.9K
202
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
smersh64Avatar border
smersh64
#19
Hidup itu juga judi lho sekalian aja hidup diharamkan emoticon-Big Grin, yo ndak @masnukhoemoticon-Big Grin
samsol...
dhickkrist
Gentayaumal
Gentayaumal dan 3 lainnya memberi reputasi
4
Tutup