Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

pilotamoy141Avatar border
TS
pilotamoy141
Beda Keterangan Kasus Mahasiswa UI Tewas Ditabrak, Siapa Lebih Logis?


Jakarta, CNN Indonesia -- Penjelasan tentang kasus tabrakan dengan korban tewas mahasiswa Universitas Indonesia (UI) berujung tersangka beda 180 derajat antara versi kepolisian dengan keluarga korban.

Sejak awal, polisi terus berdalih bahwa ada kelalaian pada pihak HAS yang jatuh dari sepeda motor karena berhenti mendadak.

Sementara, polisi berdalih si penabrak  yang merupakan  purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono (ESBW), tak bisa menghindar.

Sejumlah pihak pun mengkritik logika sesat dari aparat baju coklat.

Badan Eksekutif Mahasiswa UI pun mengecam penetapan HAS yang tewas ditabrak sebagai tersangka.

"Kami jelas mengecam penetapan tersangka untuk Almarhum HAS, teman kami sesama mahasiswa UI yang jadi korban. Bagi kami, fenomena ini seperti Sambo jilid dua," cetus Ketua BEM UI Melki Sedek Huang ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (28/1).

"Kepolisian semakin hari semakin beringas dan keji, kita lagi-lagi dipertontonkan dengan aparat kepolisian yang hobi memutarbalikkan fakta dan menggunakan proses hukum untuk jadi tameng kejahatan," urai Melki.

Berikut rincian penjelasan kasus versi kedua belah pihak:

Versi polisi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menilai HAS dijadikan tersangka karena kelalaian sendiri.

"Kenapa dijadikan tersangka ini, dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri, karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia," ucapnya.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko," sambung dia.

Latif pun menjelaskan kronologi versi kepolisian. Kecelakaan terjadi saat cuaca dalam kondisi hujan dan jalanan licin. Korban disebut melajukan sepeda motornya dengan kecepatan 60 km/jam.

"Jadi temannya dia sendiri menerangkan, bahwa pada saat itu tiba-tiba ada kendaraan di depannya (korban) mau belok ke kanan. Sehingga si korban melakukan pengereman mendadak," kata Latif.

Dia berkata kendaraan korban tergelincir karena mengerem dadakan. Setelahnya, kendaraan korban berpindah lajur ke jalan yang berlawanan arah.

Pada saat yang sama, kata polisi, Eko tengah mengendarai mobilnya di lajur tersebut dengan kecepatan 30 km/jam. Eko diklam tak bisa menghindar sehingga motor korban menabrak kendaraan si purnawirawan itu.

"Nah, Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero, sehingga terjadilah kecelakaan," dalih Latif.

Versi keluarga

Pengacara pihak keluarga mahasiswa UI berinisial HAS, Gita Paulina dan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman berbeda pernyataan soal kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan Polri, AKBP Eko Setio Budi Wahono.

Menurut kronologi Gita, kecelakaan itu terjadi di daerah Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 malam. Saat itu, HAS hendak pergi ke kos-kosan temannya.

Dia menyebut sebuah sepeda motor di depan HAS tiba-tiba melambat. HAS pun dengan spontan mengerem mendadak, sehingga motornya jatuh ke sisi kanan.

"Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, sebuah mobil SUV yang dikemudikan oleh seorang pensiunan aparat penegak hukum (terduga pelaku) pun melintas, dan melindas Hasya," ujar Gita dalam keterangannya, Jumat (27/1).

Gita menyebut terduga pelaku enggan membawa HAS ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Nyawa HAS tidak tertolong, setelah akhirnya dibawa ke rumah sakit.

Gita berkata orang tua HAS kemudian membawa anaknya ke rumah sakit lain untuk visum. Biaya yang dikeluarkan untuk visum hampir Rp3 juta.

Namun, pihak rumah sakit tidak mau memberi kuitansi atas pembayaran tersebut. Hasil visumnya pun tidak diberikan kepada keluarga hingga saat ini. Padahal, visum itu dilaksanakan atas permintaan keluarga.

cnnindonesia.com

syahali
bukan.bomat
wesly771
wesly771 dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.7K
81
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
ernovAvatar border
ernov
#6
Seperti sopir truk yang milih kabur setelah nabrak bocil hopeless, bisa jadi tersangka karena ga mau nolong. Kenapa oknum ini ga dikenai pasal 531 juga ? emoticon-linux2
scorpiolama
pilotamoy141
pilotamoy141 dan scorpiolama memberi reputasi
2
Tutup