letakkanAvatar border
TS
letakkan
Hakim Balikin Aset Mewah Doni Salman, Peluang Investasi Bodong dan Judi Merajalela

Foto Istimewa


Kabar terbaru dari kasus Dony Salman yang hanya di vonis hukuman 4 tahun penjara lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut umum yang menuntut 13 tahun Penjara. Apakah itu  bikin para korban merasa puas.

Doni Salman seperti yang kalian ketahui merupakan terdakwa penipuan investasi Quotex bahkan para korbannya tercatat mengalami kerugian miliaran rupiah, jika ditotal mencapai Rp 24 miliar.

Namun belakangan ini, keputusan pengadilan Negeri Bale Bandung menjadi sorotan. Lantaran, dianggap melenceng jauh dari harapan para korban. Nah, bukan hanya itu, harta atau aset  mewah milik Doni Salman yang sebelumnya disita oleh Pengadilan akan dikembalikan karna Doni memenangkan Banding.

Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri juga menyatakan bahwa tindakkan Doni Salman tidak terbukti bersalah. Padahal jelas aset yang dimiliki oleh Doni Salman dihasilkan dari komisi yang didapat dari ajakan atau referensi yang dikelolanya dengan bagi hasil.
Hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Padahal jelas, Doni Salman merupakan terdakwa investasi bodong dengan ajakan investasi. Dan disinyalir berbau aksi perjudian. Anehnya, kenapa Hakim menyatakan bahwa Doni Salman tidak bersalah?.

Berbeda terbalik dengan vonis yang didakwakan sebelumnya. Untuk memiskinkan Doni Salman. Itu jauh dari kata miskin, namun malah memberikan kesempatan kepada penipuan-penipuan semacamnya yang akan terus merajarela di Wakanda kedepannya.

Ada apa dengan pengadilan Negeri Bale Bandung, patut untuk dipertanyakan. Mengapa hal itu bisa terjadi?. Siapa Hakimnya?, apakah pihak Bappeti tidak bisa memberikan bukti-bukti lebih kuat atau ada yang zat yang lebih kuat meredamnya, lantaran itu merupakan tindakkan menyalahi aturan dan menegaskan untuk menyita aset mewah Doni Salman atau bisalah pihak yang berkompenten untuk mencegah pemberian keringanan hukuman tersebut.

Karna hal ini, jika dibiarkan akan mengecewakan banyaknya korban tipu daya yang dilakukan Doni Salman. Sedangkan masa tahanan Doni Salman sendiri bisa saja tidak genap 4 tahun dari tuntutan. Banyak =nya potongan masa tahanan seperti remisi atau berikap sopan selama hukuman.

Ditambah lagi, saat ini DPR telah mengesahkan terkait keringanan masa tahanan koruptor yang sebelumnya 4 tahun masa tahanan menjadi 2 tahun masa tahanan. Jadi untuk menutup Treadh ini.  Ane cuma sekedar mau mengingatkan kembali  buat agan dan sista atau pun keluarga gansis sekalian dari Kakek sampai cicit untuk tetap diinggatkan dalam berinvestasi. Janganlah Tergiur dengan motivasi angin surga, kesuksesan yang diraih secara instan. 

Karna jika uang kalian atau aset kalian sudah masuk dalam perangkap seperti kasus Doni salman sudah tidak lagi bisa diselamatkan toh juga pelakunya bakala dihukum dengan cara yang seringan-ringannya dan yang penting masuk akal dan Masuk Kas 'Negara Wakanda. (*)

TIDAK HERAN BUKAN?

Penulis (Ts); Letakkan

Referensi:


1/2

Diubah oleh letakkan 15-12-2022 16:39
screamo37
patrickl99
eyefirst2
eyefirst2 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
6.5K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
ucuptheaAvatar border
ucupthea
#6
giliran menang Trading diem2 bae
giliran kalah Trading ngamuk2
emoticon-Cape d...emoticon-No Hope
rarebali
eyefirst2
SAP123
SAP123 dan 4 lainnya memberi reputasi
5
Tutup