Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

albyabby91Avatar border
TS
albyabby91
Pasal-Pasal KUHP BARU : Produk Kolonial Yang Sasar Milenial
Pasal-Pasal KUHP BARU : Produk Kolonial Yang Sasar Milenial

Advokat kondang Hotman Paris menantang profesor dan guru besar yang merumuskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjelaskan pasal perzinahan. Ia mempertanyakan alasan perbuatan seksual dua orang dewasa yang belum terikat perkimpoian dianggap sebagai tindak pidana perzinahan. Terlebih, Hotman mempertanyakan alasan seorang pramuria atau gigolo yang menjual jasa pelayanan seks bisa dijadikan tindak pidana.

Saya tidak akan membahas sikap Bang Hotman Paris. Tapi saya hanya mau membahas dari sisi philosofi hukum. KUHP yang lama memang di create oleh Belanda. “ Philosofi hukumnya ya kolonialis” kata pakar hukum dan pegiat RUU KUHP. Tetapi sebenarnya KUHP lama tidak semua berpihak kepada kolonial. Tetapi tepatnya berpihak kepada hukum kausalitas.

Misal soal hukum pramuriaan. Belanda melihat perzinahan yang dilarang itu adalah perzinahan yang diorganisir. Seperti adanya peran mucikari. Itu kena pasal Pidana. Tapi perzinahan tanpa adanya peran mucikari, itu masalah privat. Negara tidak boleh ikut campur terlalu jauh soal masalah privat warga negara. Nah KUHP yang baru, yang jadikan ukuran adalah “perbuatannya”. Jadi siapa saja yang berzinah itu bisa kena pasal pidana. Ini dasar berpikirnya bukan hukum kausalitas tetapi hukum agama. Sama seperti hukum di negeri Taliban, Afganistan

Bagaimana hukuman mati ? Sepanjang masa percobaan terdapat perubahan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan Keputusan Presiden, setelah mendapat pertimbangan dari Mahkamah Agung. Ini philosofinya adalah agama. Bahwa sejahat apapun perbuatannya termasuk korupsi, masih diberi peluang untuk bertobat dan terhindar dari hukuman mati.

Contoh lain. KUHP yang baru, menghina presiden dan wakil presiden itu bisa kena pidana 3,5 tahun. Itu bukan delik aduan. Tetapi kejahatan melawan negara. Lagi lagi philosofi KUHP baru ini adalah agama. Dalam islam ada ketentuan wajib patuh kepada pemimpin. “ “Allah berfirman: (yang artinya) “Dan ulil amri di antara kalian” (Q.S. An Nisâ’ [4]: 59). Ini jelas bukan hukum kausalitas, apalagi dikaitkan dengan nilai demokrasi. Jauh sekali.

Apa yang dapat saya cermati dari KUHP yang baru ini? Kalau kita anti politik identitas, itu hanya jargon para influencer saja. Senyatanya hukum atau KUHP kita dasarnya berpikirnya politik identitas, agama. Lucunya yang tidak setuju atas KUHP baru ini adalah PKS, yang walk out dari sidang paripurna DPR. Partai selain PKS semua teriak “ SETUJU”. Bingung kan? makanya jangan terlalu serius soal politik. Itu semua omong kosong.

Nah menurut agan dan sista gimana mengenai ini?

Sumber :

https://news.detik.com/berita/d-6453...umpul-kebo/amp

https://www.hukumonline.com/berita/a...t63915b3ba44b7

https://www.google.com/amp/s/amp.kom...logi-informasi
bukan.bomat
spay21
tumiskecap
tumiskecap dan 6 lainnya memberi reputasi
7
1.5K
40
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
marwangroove920Avatar border
marwangroove920
#1
Apa yang dapat saya cermati dari KUHP yang baru ini? Kalau kita anti politik identitas, itu hanya jargon para influencer saja. Senyatanya hukum atau KUHP kita dasarnya berpikirnya politik identitas, agama. Lucunya yang tidak setuju atas KUHP baru ini adalah PKS, yang walk out dari sidang paripurna DPR.

Ini yg ulti dari thread agan. Emg lucu bin ajaib. Gerrrr😂😂
0
Tutup