Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kipas.angin.199Avatar border
TS
kipas.angin.199
Hotman Paris Soal KUHP Baru: pramuria dan Gigolo Bisa Dipidana?

Jakarta, CNN Indonesia -- Advokat kondang Hotman Paris menantang profesor dan guru besar yang merumuskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) untuk menjelaskan pasal perzinahan.

Melalui akun instagram pribadinya (@hotmanparisofficial), Hotman menyebut KUHP tidak merevisi hal-hal substansial yang perlu diperbaiki. Alih-alih, UU ini justru dianggap asal gol semata.

"Mohon para profesor ahli hukum pidana, mohon diberikan pencerahan, karena sepertinya UU ini pada saat dikenalkan tidak benar-benar merevisi apa hal-hal yang perlu diperbaiki. Sepertinya asal gol," ujar Hotman dikutip dari akun instagramnya, Minggu (11/12)

Ia mempertanyakan alasan perbuatan seksual dua orang dewasa yang belum terikat perkimpoian dianggap sebagai tindak pidana perzinahan. Terlebih, Hotman mempertanyakan alasan seorang pramuria atau gigolo yang menjual jasa pelayanan seks bisa dijadikan tindak pidana.

"Apakah dalam KUH Pidana yang baru, perbuatan seorang wanita atau seorang laki-laki, atau perbuatan seorang wanita yang bekerja sebagai pramuria, perbuatan lelaki yang bekerja sebagai gigolo, merupakan tindak pidana?" tanya Hotman.

Menurutnya, pasal ini masih tidak memberi kejelasan bagi para pramuria dan gigolo. Sejauh ini, ia melihat aturan yang ada hanya melarang mucikari, germo, atau penyedia fasilitas ini untuk dihukum secara pidana.

"Kalau mucikari maupun germo, atau pun yang menyediakan fasilitasnya, itu sudah diatur. Tapi apakah seorang pramuria yang menjual dirinya, atau seorang gigolo yang memberikan pelayanan seks kepada wanita, merupakan tindak dipidana?" desaknya.

Aturan yang disinggung oleh Hotman adalah Pasal 411 KUHP yang berbunyi;

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkimpoian.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkimpoian.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menegaskan dua pasal terkait zina yang diatur dalam KUHP baru sifatnya adalah delik aduan. Artinya, tegas dia, tidak sembarang orang bisa melaporkan seseorang menggunakan pasal tersebut.

"Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut," kata Albert dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (8/12).
emoticon-Cape d...

(asa)


Baca artikel CNN Indonesia "Hotman Paris Soal KUHP Baru: pramuria dan Gigolo Bisa Dipidana?" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221211121431-12-885901/hotman-paris-soal-kuhp-baru-pramuria-dan-gigolo-bisa-dipidana.

Setiap ada bantahan terhadap pasal ini, Jawabanya pasti "Delik aduan " terus.emoticon-Cape d...

Heran gw kenapa sampai pasal ini nggak di delete oleh DPR RI, pasti ada ancaman dari MUI atau antek MUI yang di DPR.
emoticon-Bingung


whyjtilpg
nurade247
mahfudz.umri
mahfudz.umri dan 2 lainnya memberi reputasi
3
1.8K
53
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
yusukoAvatar border
yusuko
#2
pertanyaan buat bang hotman

EMANGNYA SELAMA INI GAK BISA?emoticon-Roll Eyes (Sarcastic)
0
Tutup