arsipsumutAvatar border
TS
arsipsumut
Oknum Ustadz Eks HTI Cabuli Santrinya yang Masih SD


Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menunjukan pelaku Mohammad Nukan dalam jumpa pers di Mapolres Kediri. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

arsipsumut.com

Mohammad Nukan (38), oknum Ustadz sekaligus Pengasuh Ponpes Safinatul Huda (Safinda) di Dusun Setoyo, Desa Plemahan, Kecamatan Plemahan Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan Polisi.

Pasalnya, dia telah mencabuli santrinya sendiri berinisial NA (12 tahun), yang masih duduk di kelas 6 SD. Korban adalah warga Desa Kempleng, Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri.

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kediri, menjelaskan peristiwa itu terjadi hari Kamis (16/1) pukul 15.00 WIB. Korban yang saat itu pulang dari sekolah dipanggil oleh pelaku ke dalam kamarnya.

"Karena di dalam kamar tersebut ada istri pelaku, maka pelaku mengajak korban untuk ke kamar Iainnya. Sesampainya di dalam kamar tersebut, korban lalu disetubuhi dan dilakukan perbuatan cabul. Setelah itu, pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapa pun," kata Kapolres, Selasa (28/1/2020).

Dari keterangan korban, lanjut Kapolres, bahwa pelaku telah menyetubuhi dan melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga kelas 6 SD. "Motif pelaku adalah karena timbul nafsu pada saat pelaku bertemu korban sehingga muncul keinginan untuk menyetubuhi korban dan pelaku mengaku merasa puas setelah menyetubuhi korban," tambah Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D jo pasal 81 ayat (3) subs pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perllndungan Anak.

"Sesuai Pasal 82 bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," terang Kapolres.

Sementara itu di tempat berbeda, Ketua MWC NU Kecamatan Plemahan KH. Rois memberikan klarifiasi kepada wartawan untuk meluruskan berita yang menyebut bahwa pondok yang diasuh tersangka Mohammad Nukan adalah Pondok NU. Menurut Mbah Yai Rois, sapaan KH. Rosi, pondok yang diasuh MN itu bukanlah pondok NU.

"MN itu orang pendatang, katanya dari Sidoarjo. Ketika pertama kali datang dan membangun pondok, sebelum HTI dibubarkan, dia minta izin kepada saya, kalau pondoknya akan dijadikan markas HTI di Kabupaten Kediri. Tapi dengan tegas saya tolak. Sehingga MN membatalkan niatnya untuk menggunakan Ponpesnya sebagai markas HTI," terang Mbah Yai Rois didampingi Muhamad Rofik, pengurus MWC NU Plemahan di RM Kebun Bibit Plemahan.


(Ketua Forum Masyarakat dan Santri (Formasi) Kabupaten Kediri, Gus Basori Alwi didampingi Muhamad Rofik, Pengurus MWC NU Plemahan)

Sedangkan Ketua Forum Masyarakat dan Santri (Formasi) Kabupaten Kediri, KH Basori Alwi membenarkan bahwa Mohammad Nukan adalah eks HTI dan sejak awal datang sudah tidak disukai tetangganya. Dia ingin menghilangkan jejaknya sebagai eks HTI, sehingga sering bergaul dengan orang NU dan Ansor, khususnya di Plemahan.

"Dengan kejadian memalukan seperti ini, saya minta agar pondok itu ditutup saja," tandas Gus Basori yang juga pengasuh Ponpes Roudhotul Ibaad Plemahan, Kabupaten Kediri itu. (uji/rev)

Sumber:

https://www.bangsaonline.com/berita/68503/oknum-ustadz-eks-hti-cabuli-santrinya-yang-masih-sd?page=all


nomorelies
samsol...
lepas.monas
lepas.monas dan 6 lainnya memberi reputasi
5
1.3K
51
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
qavirAvatar border
qavir
#2

Seharusnya kalau tokoh agama melakukan pencabulan kepada santrinya, hukuman harus diperberat dan ditambah setengahnya dari hukuman kepada orang normal.

Karena mereka tahu ilmu agama dan mengajar agama. emoticon-Blue Guy Bata (L)
pilot.mirage449
dragunov762mm
samsol...
samsol... dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup