Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

KingkafirAvatar border
TS
Kingkafir
Cukai Minuman Berpemanis Disepakati Mulai Tahun Depan
CNN Indonesia
Selasa, 27 Sep 2022 20:14 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR sepakat untuk mengenakan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastik dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023.
Kebijakan tersebut membuat pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai sebesar Rp245,4 triliun untuk tahun depan. Meski begitu, pemerintah tidak merinci secara khusus besaran target penerimaan cukai yang berasal dari MBDK dan plastik tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan implementasi pengenaan cukai MBDK akan dilakukan sesuai dengan kondisi ekonomi pada 2023.
"Artinya DPR memberikan persetujuan untuk perluasan barang kena cukai, namun sama seperti kami memutuskan berbagai hal, kami akan lihat momentum pemulihan ekonomi terutama untuk rumah tangga," katanya dalam RDP di DPR, Selasa (27/9).

Bendahara negara itu mengaku pihaknya akan mencari titik keseimbangan dari rencana tersebut dan memilih instrumen kebijakan yang paling masuk akal.

Sri Mulyani menambahkan pemerintah akan mempertimbangkan sisi kesehatan dan lingkungan. Menurutnya, minuman berpemanis dan plastik memiliki dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.

Sementara itu, dalam paparannya, pemerintah akan menambah kebijakan teknis kepabeanan dan cukai yang akan ditempuh tahun depan. Salah satunya ekstensifikasi cukai.
"Intensifikasi cukai melalui penyesuaian tarif cukai, dan ekstensifikasi cukai melalui penambahan barang kena cukai baru berupa produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang diselaraskan dengan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat," ujar Anggota Banggar DPR RI Fraksi Partai Demokrat Bramantyo Suwondo yang membacakan bahan rapat itu.

Wacana pengenaan cukai pada minuman berpemanis ini sebelumnya pernah dilontarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani.

Ia menyebutkan pemerintah terus mempersiapkan kebijakan pengenaan cukai untuk minuman berpemanis. Berbagai pertimbangan masih dalam pembahasan.
"Kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan untuk ke depan dipersiapkan perencanaannya saat ini," ujar Askolani.

Salah satu pertimbangan untuk rencana pengenaan cukai minuman berpemanis adalah kesehatan. Apalagi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin sebelumnya mengingatkan bahaya minuman manis yang menjadi penyebab diabetes.

Selain itu, pertimbangan lainnya, kata Askolani adalah kondisi pelaku usaha dan pertumbuhan ekonomi. Faktor-faktor ini yang masih dalam pembahasan di internal pemerintah.
(mrh/dzu)


wkwkwk emoticon-Hammer2
Ini linknya gan
ian.benjamin
s.c.a.
aldonistic
aldonistic dan 5 lainnya memberi reputasi
6
2.2K
75
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
kampret.strezAvatar border
kampret.strez
#18
Tulisan jumlah kalori di bungkus makanan/botol minuman kadang tersembunyi dan kecil sekali.

Sudah begitu harus pakai matematika lagi. Satu botol 500 ml, tertulis jumlah kalori nya 100 kkal per sajian, dan satu sajian tertulis 150 ml. Jadi satu botol (500 ml) jumlah kalori nya berapa? Sampai ane harus pakai kalkulator.

Seharusnya jumlah kalori tertulis gede di depan bungkus/botol. Dan yang tertulis jumlah kalori per bungkus/botol, bukan per sajian. Karena per sajian itu bisa 1/3 atau 1/2 bungkus/botol.

Masyarakat harus diedukasi, jumlah kalori yang masuk tubuh jangan lebih dari 3000 kkal sehari kalau tidak mau obesitas atau diabetes.
qavir
aldonistic
s.c.a.
s.c.a. dan 5 lainnya memberi reputasi
6
Tutup