Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

bestiekuAvatar border
TS
bestieku
DPR Kerja 5 Tahun Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup, Ernest: Jaga Mulut Anda!


Komika sekaligus sutradara, Ernest Prakasa kembali mengkritisi kebijakan terkait dana pensiun untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

Ernest Prakasa memberikan sindiran mengenai kebijakan yang mengatur dana pensiun anggota DPR selama seumur hidup setelah menyelesaikan masa jabatannya meski hanya menjabat selama satu periode atau lima tahun.

Melalui akun Twitter pribadinya, Ernest Prakasa menulis, “Serius anggota DPR selesai menjabat dapet dana pensiun seumur hidup? Hahahaha emang keren ini negara”.

Sutradara film Imperfect tersebut juga menyebut bahwa selama masa jabatan satu periode yakni selama lima tahun, anggota DPR belum tentu bekerja.


Buat yang bilang ‘DPR enak bener kerja 5 taun pensiunan seumur hidup’, jaga mulut anda!” tulis Ernest di akun Twitter @ernestprakasa seperti dilansir oleh Kabar Wonosobo pada Senin, 29 Agustus 2022.

Ernest lantas menulis, “5 taun itu MASA JABATAN. Menjabat & bekerja itu dua hal yang berbeda”.

“Kok kalian ini sembrono sekali menuduh mereka selalu bekerja,” sambungnya.

Cuitan Ernest yang bernada sarkasme tersebut dibanjiri oleh komentar warganet.


“Nyogok sana sini, sikut sana sini, manipulasi sana sini, ternyata semua demi pensiunan seumur hidup toh. Se u mur hi dup... Tapi yaa siapa yang tau, mereka habis pensiun langsung koit... biar negara ga beban2 banget lah,” tulis akun @Pringle****.

“PNS kemaren disebut beban negara. Ini kerja 5 taon doang berhak digaji seumur hidup. Lah kocak,” ungkap @RizaSulae****.

“Giliran guru honor yg bekerja sampe pensiun umur 60tahun boro-boro dikasih gaji pensiunan, yg ada disuruh ikhlas, nanti upahnya masuk SURGA,” balas @rianty**

Kebijakan terkait dana pensiun untuk anggota DPR sendiri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Undang-undang tersebut mengatur tentang pemberian dana pensiun untuk mantan anggota MPR, DPR, Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

Dana pensiun akan diberikan pada mantan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara seumur hidupnya.

Pasal 17 menyebut bahwa apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka dana pensiun akan diberikan kepada istri atau suami.

Apabila anggota dewan yang telah pensiun meninggal dunia dan tidak memiliki istri atau suami, maka dana pensiun tersebut akan diberikan kepada anak sebelum usia anak mencapai 25 tahun. ***


https://kabarwonosobo.pikiran-rakyat...aga-mulut-anda
cemplonzzz
aldonistic
maniacok99
maniacok99 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
2.3K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
gabener.edanAvatar border
gabener.edan
#1
Mari kita berpikir sehat tuk 2024.

Tuk benar2 memilih partai atau mending tdk memilih dgn mencoblos surat suara agar tdk sah.
Klo golput justru keenakan mereka.

Faktanya selama ini yg duduk di senayan dan daerah hanya tag nya saja wakil rakyat fakta di lapangan jauh dari apa itu kerja wakil rakyatemoticon-Cool
Diubah oleh gabener.edan 05-09-2022 12:41
hantupuskom
aldonistic
maniacok99
maniacok99 dan 12 lainnya memberi reputasi
13
Tutup