Pantau.comAvatar border
TS
Pantau.com
Peraturan Terbaru, Pelaku Perjalanan Internasional Tidak Bisa Lewat Soetta
lustrasi roda pesawat (Shutterstock)

Pantau.comKementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan aturan terbaru soal para pelaku perjalanan internasional di masa covid-19. aturan tersebut menyatakan bahwa para WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional dengan tujuan wisata, kini tidak bisa melalui bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Aturan baru tersebut tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.
 
Dalam peraturan tersebut terlampir, bagi WNI dan WNA yang melakukan perjalanan internasional dengan tujuan untuk wisata, hanya bisa melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam dan Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang.
 
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto menjelaskan, bahwa peraturan baru tersebut bertujuan untuk memantau, mengendalikan dan juga mengevaluasi para pelaku perjalanan internasional bagi WNI maupun juga WNA yang memasuki wilayah tanah air dengan melakukan protokol kesehatan.
 
Novie pun memebeberkan tiga kriteria untuk para WNA yang ingin masuk ke Indonesia dengan jalur udara sebagai berikut:
 
Baca juga: Omicron Menggila, Kemenag Keluarkan Panduan Aturan Ibadah Terbaru

Pertama, WNA tersebut harus sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal di masa Covid dan Pemulihan ekonomi nasional.
 
Yang kedua, sesuai dengan skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
 
Dan yang ketiga adalah mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
 
Selain itu, semua para pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk mengikuti peraturan protokol kesehatan yang ada, memiliki sertifikat vaksin dosis lengkap yang dilakukan 14 hari sebelum perjalanan
 
Kemudian, untuk pelaku perjalanan internasional diwajibkan untuk memperlihatkan hasil negatif tes RT-PCR dari negara asal dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam keberangkatan dan juga harus dilampirkan ketika melakukan pemerikasaan kesehatan di Indonesia.
 
Kemudian, bagi WNI dan WNA yang tidak memiliki tujuan wisata, bisa mengakses ke bandara yang sudah ditetapkan sebagai jalur masuk, melakukan karantina dan juga diwajibkan melakukan RT-PCR untuk WNI yang telah melakukan perjalanan internasional.
 
Sedangkan bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandara yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
 
"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19 dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," Jelas Novie.


Baca Juga: Menag Larang Kotak Amal, Demi Cegah Penularan Covid-19

Sumber: https://www.pantau.com/topic/nasional/peraturan-terbaru-wni-dan-wna-pelaku-perjalanan-internasional-tidak-bisa-lewat-soetta
0
1.1K
11
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
pertapa.gila77Avatar border
pertapa.gila77
#1
Lah, jd yg dari jakarta, misal mau k turki, ke bali dulu gitu?

Klo bener, set dah, makin banyak aj ongkos ny
Diubah oleh pertapa.gila77 07-02-2022 04:32
muhamad.hanif.2
muhamad.hanif.2 memberi reputasi
1
Tutup