Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

setiapmenitAvatar border
TS
setiapmenit
Penjelasan Notaris Kasus Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir: Kami Bukan Komplotan


Oleh Muhammad Radityo Priyasmoro pada 18 Nov 2021, 20:21 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Muadz Heidar, Kuasa Hukum dari Faridah dan PPAT Ina Rosaina, angkat suara terkait kasus mafia tanah yang turut menyeret kliennya.
Dia menjelaskan, bahwa para kliennya tidak ada keterlibatan selain kerja-kerja profesional yang telah dikerjakan.

"Hubungan klien kami dengan Riri Khasmita hanya didasari hubungan profesionalitas saja dan tidak pernah mengenal sebelumnya, disamping itu klien kami untuk pengurusan sertifikat-sertifikat tersebut hanya melaksanakan tugas dan jabatan kami selaku notaris dan PPAT," kata Muadz melalui keterangan tertulis diterima, Kamis (18/11/2021).
"Kami bukanlah komplotan/sindikat dari Riri Khasmita," tegas Muadz.
Muadz menjelaskan, kliennya hanya mengerjakan kerja-kerja profesional tanpa menarik untung hingga sertifikat tanah yang diurus beralih nama kepada Riri.
"Klien kami tidak pernah menerima keuntungan yang didapat oleh Riri Khasmita dari penggunaan beberapa sertifikat tersebut," jelas Muadz.
Muadz pun menjelaskan, rangkaian perkenalan antara kliennya dengan Riki. 
 
Muadz mengaku, Riri bisa menunjukkan kedekatan dengan keluarga Alm Ibu Cut dengan mengatakan semua tindakan riri sudah diamanatkan Alm Ibu Cut agar sertifikat-sertifikat dibalik nama atas nama Riri.
"Riri membawa beberapa sertifikat beserta persyaratan yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat ke atas nama Riri. Kemudian, Alm. Ibu Cut sempat tanda tangan surat kuasa menjual di kantor klien kami Faridah," jelas Muadz.
Sebelum proses balik nama sertifikat, Muadz mengatakan, kliennya sempat mengecek langsung ke lokasi-lokasi yang akan diproses balik nama. Menurut pengakuan kliennya, Riri menunjukkan lokasi-lokasi yang akan diproses dan terlihat sangat leluasa keluar masuk rumah yang dijadikan objek balik nama.
"Sehingga kami yakin sertifikat-sertifikat tersebut semata-mata sudah diberikan kepada Riri," ungkap Muadz.


Muncul Kejanggalan

Muadz mengungkap, Riri pernah mengatakan, telah membayar penuh kepada para ahli waris dengan menunjukkan bukti pembayaran yang telah diperlihatkan kepada kliennya. 
"Klien kami jadi yakin dan percaya untuk memproses balik nama sertifikat- sertifikat tersebut. Atas keyakinan dan kepercayaan yang dibangun oleh Riri kepada klien kami (Faridah), klien kami percaya bahwa semua dokumen yang diberikan kepada klien kami yang berasal dari Riri adalah Asli dan benar," tutur Muadz.
Namun demikian, lanjut Muadz, setelah perkara ini dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian, barulah diperoleh informasi bahwa dokumen-dokumen yang Riri bawa kepada kliennya terdapat kejanggalan dan dikarenakan dokumen tersebut timbul produk-produk hukum yang tidak sebagaimana mestinya.
"Atas temuan tersebut, klien kami bermaksud untuk mengupayakan perdamaian kepada para ahli waris dari Almh. Ibu Cut, dengan mengganti kerugian yang dialami para ahli waris dan mengupayakan mengembalikan nama sertifikat-sertifikat tersebut menjadi seperti semula," Muadz menandasi. 
 

Rekening Diblokir

Polisi menetapkan mantan asisten rumah tangga (ART) Nirina Zubir, Riri Khasmita, sebagai tersangka kasus mafia tanah. Riri disebut sebagai otak dari kasus mafia tanah yang menimpa Nirina Zubir.
Penyidik Sub Direktorat Harta dan Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pun segera memblokir rekening Riri
Itu akan kita blokir (rekening Riri)," kata Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi Merdeka, Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Pemblokiran rekening tersebut dilakukan guna mengamankan uang yang diduga berasal dari hasil tindak kejahatan komplotan itu.
"Tentu alasan pemblokirannya adalah untuk mengamankan uang sebagai hasil kejahatan yang diduga ada di dalam rekeningnya," tutur Petrus.
 

Sumber


Yang ane bold di atas, jadi menurut pihak notaris, tersangka Riri dan Alm. Ibunya Nirina pernah ke kantor Notaris Farida utk balik nama atas nama Riri...

Tapi menurut Nirina dan keluarga, ibunya maupun keluarganya tidak tau dimana sertifikat aslinya dan tidak pernah ke kantor notaris dgn Riri utk ngurus berkas sertifikat keluarganya Nirina

Ane bingung bray... Kalo notaris gak berkomplot ama tersangka, artinya notaris lalai, ceroboh, bikin kesalahan fatal yg berujung dipenjara..

Dulu udh bbrpa kali ane ke kantor notaris utk ngeliat transaksi jual beli, semua notaris ngambil foto dan video dokumentasi semua pihak yg ttd. Jaman digital begini gak mungkin ya notaris gak ada dokumentasi saat transaksi jual beli. Yang paling jelas sepengalaman ane, semua notaris pada tegas dan galak2, krna mereka bertanggung jawab dan berurusan dengan hukum.

Jadi oknum yg ngaku Alm. Ibunya Nirina yg datang ke kantor notaris Farida sebenarnya siapa dong?
Gak mungkin notaris gak ngecek online KTP masing2 pihak yg mau transaksi...

Ada yah notaris seceroboh itu dan gak disogok duit?

emoticon-Bingung

galuhsuda
koi7
oscar.kadrun
oscar.kadrun dan 29 lainnya memberi reputasi
30
9.1K
211
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
marooniaAvatar border
maroonia
#12
Ane rasa memang si pembokat Riri ini memanfaatkan kelengahan ibunya Nirina yg udah sepuh dan pikun.. plus lugu...

Di berita lain disebutkan ibunya Nirina pernah dateng ke kantor Notaris Farida utk ttd surat kuasa jual aset, dan itu wajar dilakukan siapapun tanpa merubah nama pemilik sertifikat. Misal seorang sales rumah dikasih kuasa sama pemilik tanah yg gak bisa hadir utk ngurus jual beli rumah dgn calon pembeli di kantor notaris, tapi tetap pemilik tanah akan disebutkan sbg pemilik sertifikat yg sah, sampe aset tsb resmi dibeli dan dibalik nama sama calon pembeli.

Ibunya Nirina yg awam soal dokumen notaris dan jual beli aset mungkin manut2 aja dan asal ttd dokumen saat itu juga.. trs dokumen2 selanjutnya trmsuk ttd korban dan ahli waris dipalsukan Riri sampe bener2 balik nama ke nama tersangka

Jadi hati2 kalo pegang sertifikat rumah/tanah asli, jangan sampe dipegang dan diurus oleh org yg bukan keluarga dekat... bisa2 kita dibawa ke suatu tempat dan dipaksa ttd dokumen2 gak jelas dan menipu.. ujung2nya rawan dipalsukan ttdnya dan bs buat digadaikan di bank.. Aset kita bisa lenyap dlm sekejap..

emoticon-Marah
Diubah oleh maroonia 21-11-2021 10:52
ayic111
ayic111 memberi reputasi
1
Tutup