8rangnanim8Avatar border
TS
8rangnanim8
Hutang Pinjol Boleh Tak di Bayar? Sebuah Analisa Hukum
Quote:

Makasih udah mampir Gan Thread Ane HT lagi

emoticon-Matabeloemoticon-Sundul Up





Pinjam meminjam merupakan sebuah aktivitas yang seringkali terjadi karena adanya suatu keinginan yang tidak sejalan dengan besarnya kemampuan. Umumnya aktivitas pinjam meminjam ini dilakukan untuk membantu tambahan modal sebuah usaha. Akan tetapi terkadang hal ini terjadi juga karena keadaan mendesak yang memerlukan waktu singkat untuk dipenuhi.


Banyak media yang bisa dipergunakan untuk melakukan aktivitas pinjam meminjam uang. Biasanya masyarakat akan mencari pinjaman ke Bank, Lembaga pembiayaan ataupun ke perorangan. Masing-masing memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi sebelum akhirnya pinjaman tersebut diberikan. Pada opsi pertama dan kedua biasanya melalui proses verifikasi yang ketat sedangkan opsi ketiga umumnya jauh lebih sederhana. 

Seiring perkembangan zaman proses pinjam meminjam hari ini dapat dikatakan lebih mudah untuk diakses. Terutama pada Bank dan Lembaga pembiayaan proses digitalisasi telah memangkas jarak yang sangat signifikan mulai dari tahap pengajuan pinjaman hingga ke pencairan pada nasabah. Akses yang mudah ini diharapkan menjadi pemantik penggerak perekonomian yang pada akhirnya akan membantu setiap pengusaha tanpa melihat skala usahanya.

Jika di Bank umumnya memerlukan jaminan khusus atas suatu pinjaman, lain halnya dengan Lembaga Pembiayaan. Ada beberapa pinjaman yang bisa difasilitasi tanpa memerlukan jaminan tertentu. Tentunya nominalnya tidak akan sebesar pendanaan dengan adanya jaminan. Saat ini yang sedang banyak menjadi perhatian masyarakat adalah kehadiran dari Pinjol (Pinjaman Online). 

Eksistensi Pinjaman Online

Pinjol menawarkan berbagai kemudahan akses pendanaan dengan plafon pinjaman yang beragam. Hal ini menjadi perhatian oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga diterbitkanlah peraturan khusus untuk memastikan keamanan pinjaman baik dari sisi debitur maupun kreditur. Salah satu syarat utamanya adalah harus terdaftar di OJK. Meskipun begitu hingga saat ini masih banyak oknum-oknum Pinjol tidak terdaftar yang melakukan aktifitas pinjam meminjam.

Pinjol ilegal tidak akan menjamin keamanan dua pihak yang terlibat didalamnya. Kemudian pada akhir bulan Oktober 2021, Menkopolhukam Mahfud MD membuat pernyataan bahwa hutang dari pinjol ilegal tidak perlu dibayar 1. Pernyataan Mahfud MD ini kemudian juga disambut positif oleh OJK. Lalu timbul pertanyaan apakah hal tersebut diperbolehkan?

Dari kacamata awam tentu jawabannya tidak diperbolehkan tetapi menurut hukum hal ini bisa saja terjadi. Masalah pinjam meminjam merupakan suatu hubungan hukum keperdataan. Hubungan hukum ini diatur dalam sebuah perjanjian antara pihak debitur dan kreditur. 

Payung hukum Pinjol diatur dalam Peraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasi Teknologi Informasi. Dalam Pasal 7 disebutkan;

Quote:

Tidak didaftarkannya penyelenggara pinjaman (pinjol) mengakibatkan penyelenggara tersebut tidak memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan usaha pinjam meminjam atau dapat juga disebut ilegal.

Selanjutnya, dalam Pasal 18 juga disebutkan;

Quote:

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata sebuah perjanjian akan sah jika sudah memenuhi 4 syarat;

Quote:

Pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD berdasarkan pada pasal tersebut terutama pada klausula "Suatu sebab yang halal". Klausula ini memiliki pengertian bahwa suatu perjanjian itu tidak boleh dilakukan jika bertentangan dengan hukum. Dengan status ilegal maka pinjam meminjam yang dilakukan oleh pinjol tidak memenuhi syarat sah sebuah perjanjian menurut aturan hukum indonesia. Akibatnya perjanjian tersebut batal menurut hukum dan dianggap tidak pernah ada. 

Inilah yang membuat hutang dari pinjol itu dikatakan boleh tidak dibayar. Karena dari sisi hukum pinjaman tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian. Akhirnya ini hanya akan menjadi sebuah kerugian terutama bagi para investor yang menanamkan modalnya pada pinjol tersebut. Tidak cukup sampai disitu pinjol ilegal juga mendapat konsekuensi hukum menurut POJK Nomor 77 Tahun 2016, Undang-undang Informasi danTransaksi Elektronik (ITE), dan Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Ancaman Hukuman

1. POJK Nomor 77 tahun 2016

Quote:

2. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Quote:

3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Quote:

 
Diubah oleh 8rangnanim8 11-11-2021 03:07
wincdma
screamo37
RyuDan2255
RyuDan2255 dan 13 lainnya memberi reputasi
14
7.7K
127
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post

Post telah dihapus azhuramasda