tristantiogeaAvatar border
TS
tristantiogea
Sanksi Pidana Bagi Pengancam dan Penganiaya Korban Fintech Ilegal




Hai gan sis hari ini gue punya kesempatan buat nulis lagi nih, kali ini gue mau ngebahas mengenai pinjaman online atau financial technology yang ilegal. Sebenarnya bisa tidak sih mereka diberi sanksi pidana? Nah simak ya penjelasan yang gue susun dibawah ini.
 
    
Pengertian dari fintech

Fintech atau pinjaman online adalah suatu jenis pinjaman uang yang dapat dilakukan secara online/Daring yakni salah satu caranya adalah melalui website atau pun lewat aplikasi. Cepatnya perkembangan teknologi tidak hanya membawa dampak positif, terdapat pula dampak negatifnya, salah satunya mengenai Fintech/pinjaman online. Bahkan salah satu media cetak mengabarkan suatu berita bahwa Fintech ini memakan korban jiwa karena bunuh diri yang diduga akibat penagihan uang pinjaman tersebut. Bahkan dalam prakteknya  kerap sekali para pelaku fintech ilegal ini menggunakan ancaman disertai kekerasan terhadap korban  atau debitur dari fintech ilegal , Sehingga dibutuhkannya lah tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
 
Pasal yang dapat menjerat pelaku


Dalam hal melakukan ancaman atau penganiayaan terhadap korban tentunya pelaku fintech ilegal ini dapat diproses oleh pihak berwenang untuk dimintai pertanggungjawabannya lewat hukuman pidana. Pasal relevan dari pengancaman dan penganiayaan itu sendiri diatur didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) yang mana tentang pengancaman ini diatur didalam pasal 368 KUHPidana bunyinya itu sendiri “Barangsiapa dengan maksud unttuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Sedangkan mengenai penganiayaan diatur didalam pasal 351 ayat satu sampai ayat lima KUHPidana yang mana bunyinya adalah sebagai berikut :

(1)  Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling
lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang
bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, dikenakan pidana penjara
paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
 
Merujuk pada kedua pasal yang sudah disampaikan diatas
apabila terdapat pengancaman dalam hal fintech ini maka yang melakukan
pengancaman dapat dikenai atau dijerat pasal 368 KUHPidana, sedangkan apabila
adanya penganiayaan dalam hal penagihan hutang tersebut maka yang melakukan
penganiayaan dapat dikenai pasal 351 KUHPidana.

 
Pengancaman dalam hal ini dapat kita lihat contohnya biasanya pelaku melakukan pengancaman mengenai tindakan kekerasan atau penganiayaan yang akan dilakukan kepada korban apabila korban tidak memenuhi kehendak dari kreditur, selain itu pelaku fintech ilegal ini kerap sekali meneror korban dengan cara menelpon korban berkali-kali dalam sehari atau bahkan memberi pesan singkat yang mengintimidasi korban atau  keluarga dan kerabat korban dan juga hal ini dikirimkannya berkali-kali dalam sehari. Sedangkan mengenai penganiayaan, pelaku fintech ilegal ini kerap juga datang langsung ke kediaman korban untuk menagih hutang dari korban kemudian apabila korban tidak mampu membayar pada saat itu juga, maka korban akan dipukul atau dianiaya oleh debt collector.
 
Bagaimana cara melaporkannya? Dan apakah ada perlindungan
hukum terhadap korban?


 Lalu apabila kita melihat dari sudut pandang korban langkah apakah yang perlu dilakukan oleh korban apabila kedua permasalahan tersebut terjadi?langkah para korban apabila telah menerima perlakuan seperti yang sudah disampaikan diatas tentunya adalah dengan melaporkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah kepolisian ataupun otoritas jasa keuangan (OJK), langkah langkah nya adalah yang pertama tentunya mengumpulkan barang bukti mengenai ancaman-ancaman yang dilakukan oleh pelaku fintech ilegal, datang ke kantor polisi terdekat dengan menyerahkan barang bukti yang dibawa, membuat laporan kepada polisi. Apabila korban mengalami penganiayaan dari pelaku fintech ilegal, langkah yang sama dapat dilakukan yaitu dengan menyerahkan atau menunjukan barang bukti bekas luka yang diterima dari penganiayaan tersebut dengan bukti-bukti mendukung lainnya. Kepada korban tidak perlu takut untuk melaporkan hal tersebut sebab korban dari fintech ilegal ini dilindungi oleh hukum yang berlaku di Indonesia, lebih spesifiknya diatur didalam Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis  Teknologi Informasi. Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut :

Penyelenggara wajib menerapkan prinsip dasar dari perlindungan
Pengguna yaitu:

a. transparansi;
b. perlakuan yang adil;
 c. keandalan;
d. kerahasiaan dan keamanan data; dan
e. penyelesaian sengketa Pengguna secara sederhana, cepat,
dan biaya terjangkau.


 Supaya jelas penyelenggara dalam hal ini ialah pihak yang memberikan layanan peminjaman uang dan pengguna dalam hal ini ialah subyek hukum (manusia, badan hukum) yang menggunakan layanan yang disediakan oleh penyelenggara. Sehingga apabila terjadi hal yang tidak diharapkan maka pengguna dapat berlindung dengan Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis  Teknologi Informasi. 

Kita sudah mengetahui bahwa fintech ilegal ini sangat merugikan para korban, tetapi mengapa banyak pula peminatnya? Tentunya karena dalam hal pinjaman online ilegal atau fintech ilegal ini mengenai syarat dan prasyarat yang tergolong cukup mudah dibandingkan fintech legal. Manusia tentunya dengan instingnya lebih cenderung memilih hal yang memudahkannya sehingga marak lah fintech ilegal terjadi di kehidupan masyarakat Indonesia.
 
Penegasan Ulang

 Sehingga untuk menutup nya diperoleh satu kesimpulan bahwa dari maraknya fintech-fintech ilegal atau pinjaman-pinjaman ilegal, diperlukan langkah tegas dari pemerintah untuk memberantas fintech-fintech ilegal ini. Masyarakat juga harus diminta menaati peraturan yang berlaku jangan hanya menggunakan suatu pinjaman online atau fintech ilegal ini hanya karena syarat-syaratnya saja yang mudah tetapi tidak mengetahui kejelasan dari fintech itu sendiri, Namun apabila  sudah terlanjur menggunakan fintech ilegal ini dan sudah terjadi hal-hal yang dinilaitidak menyenangkan yang disampaikan di atas maka masyarakat juga harus beraniuntuk bertindak dengan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak-pihak yang berwenang, karena dengan melaporkan tindakan fintech ilegal itu maka pemerintah juga dapat memblokir atau melacak fintech ilegal tersebut dan dapat membekukan segala kegiatannya.

Nah cukup sekian ya yang bisa gue sampaikan mohon maaf kalo ada kesalahan, jaga kesehatan gan sis semuanya !!!

Referensi : Moeljatno, 2018, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jakarta, Pt Bumi Aksara

  Otoritas Jasa Keuangan, 2016, Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Infotmasi,https://www.ojk.go.id/id/regulasi/otoritas-jasa-keuangan/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-Nomor-77-POJK.01-2016/SAL%20-%20POJK%20Fintech.pdf
                
 Google Image

~Salam kaskus~



emineminna
EriksaRizkiM
shouteveryone
shouteveryone dan 10 lainnya memberi reputasi
11
3.8K
32
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
gviaAvatar border
gvia
#5
Harusnya dr dulu ada yg ginian
Ponakan ane minjem 4jt malah bengkak jd 12jt.
Yg nagih juga ngancem keselamatan ponakan ane pas nelpon.
Sayangnya yg nelpon adu mulut lewat telpon itu bapaknya gk rekam.
Kalo direkam itu bisa jd barang bukti dah.
Bapaknya gk mau ambil pusing,dibayar dah semuanya.
Padahal ane nyuruh tahan dulu.
Skrg mau lapor juga gmana,gk ada bukti.
muhamad.hanif.2
tristantiogea
tristantiogea dan muhamad.hanif.2 memberi reputasi
2
Tutup