Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

silents.Avatar border
TS
silents.
Paksa Tunjukkan Bukti Transfer Donasi Palestina, Pakar: Dia yang Harus Buktikan
Penuduh UAH Paksa Tunjukkan Bukti Transfer Donasi Palestina, Pakar: Dia yang Harus Buktikan

Pakar Hukum Pidana, Chudry Sitompul ikut angkat bicara terkait polemik penyaluran donasi Palestina yang dikumpulkan pendakwah kondang Ustaz Adi Hidayat atau UAH.

Terkait polemik tersebut, sejumlah pihak pun meminta UAH untuk menunjukkan bukti transfer penyaluran donasi Palestina itu.

Menanggapi hal tersebut, Chudry Sitompul menilai seharusnya bukan UAH yang menunjukkan bukti transfer dana Palestina melainkan para penuduh penceramah itu.

Chudry menjelaskan, prinsip dasar dalam sebuah peristiwa hukum pidana harus terdapat seseorang yang melanggar hukum pidana dan ada korban yang dirugikan.

“Peristiwa pidana ini pada prinsipnya, ada orang yang melakukan pelanggaran hukum pidana dan kemudian ada korbannya. Di dalam peristiwa ini, siapa pelakunya? Siapa korbannya?,” ujar Chudry Sitompul.

Hal itu disampaikan Chudry saat hadir sebagai narasumber di tayangan program Apa Kabar Indonesia Malam, seperti dilihat pada Selasa 1 Juni 2021.

“Permasalahannya kan dibilang, buktiin dong itu (UAH) tidak melakukan penggelapan dana. Nah di dalam hukum, termasuk hukum pidana, siapa orang yang menuduh, dia wajib yang membuktikan gitu. Jadi bukan orang yang dituduh harus membuktikan,” tuturnya.

Mengutip Hops.id, Chudry juga menjelaskan terkait pembuktian atas tuduhan atau dugaan yang dilayangkan sejumlah pihak itu sebenarnya hanya berlaku pada tindak pidana perkara korupsi dalam pasal tertentu.

“Pembalikan pembuktian itu sangat terbatas dan hanya terdapat dalam perkara tertentu. Misalnya perkara korupsi, dalam pasal tertentu si pelaku yang diduga korupsi itu yang berkewajiban bahwa kekayaannya dia itu bukan hasil korupsi. Tapi ini karena tindak pidana umum, jadi termasuk ketentuan umum, siapa yang menuduh, dia yang membuktikan,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah pihak menilai penyaluran donasi Palestina dari Ustaz Adi Hidayat tidak transparan ke publik.

Mohammad Guntur Romli, misalnya menyoroti wawancara salah satu stasiun televisi dengan tim UAH terkait donasi Palestina tersebut. Dalam wawancara itu, Guntur Romli menilai tim UAH tak mampu menunjukkan bukti transfer.

“Baru nonton dialog TVOne Habib Husin Shihab SH vs Fahd P. Ditanya bukti transfer Adi Hidayat (UAH) Fahd P gak bisa menunjukkan. Tamat soal transparansi & integritas!,” tulis Guntur Romli lewat unggahannya di Facebook.

Menanggapi unggahan itu, Fahd Pahdepie yang merupakan tim UAH mempersilahkan netizen untuk menonton lagi wawancara itu.

“Videonya sudah tersedia di Youtube TVOne. Dalam wawancara itu saya mengatakan bahwa kami punya semua buktinya, siap diaudit kapan saja, hanya memang dalam wawancara itu saya tidak membawa print out bukti transfer bank-nya,” kata Fahd mengomentari unggahan Guntur Romli tersebut.

Dalam postingannya, Fahd menunjukkan dua bukti transfer rekening bank untuk Palestina. Fahd mengungkapkan sengaja melampirkan dua saja bukti transfer, karena sisanya dia meminta Guntur Romli dan Eko Kuntadhi untuk datang langsung melihat.

“Terus, kalau ada, mana bukti transfernya? Bersama tulisan ini saya posting dua saja bukti transfer. Ke INH sebesar Rp 10.272.905.500 dan ke MUI sebesar 14.300.000.000. Selain bukti transfer kami juga memiliki tanda terima dari masing-masing institusi. Lho, kok hanya Rp25 miliar? Bukannya dana terkumpul 30 miliar? Ya, tepatnya, Rp 30.880.110.889,54. Semua tercatat dengan baik dan terperinci,” tulisnya.

Fahd Pahdepie juga mengungkapkan sengaja hanya melampirkan dua bukti transfer donasi Palestina dari UAH tersebut. Sisanya, ia meminta Guntur Romli dan Eko Kuntadhi untuk melihatnya secara langsung.

“Dua dulu. Sisanya saya undang Mas Guntur Romli, Eko Kuntadhi dan semua yang mempermasalahkan secara terbuka untuk datang dan melihat sendiri. Semoga ini menjadi alasan yang cukup untuk memenuhi permintaan pertemuan yang selalu tertunda itu. Kami juga sudah dan sedang diaudit lagi oleh auditor eksternal. Kalau belum cukup, mau bawa auditor sendiri, juga dipersilakan,” ujarnya.

https://makassar.terkini.id/penuduh-...arus-buktikan/



Pakar hukum baik. Nggak ada yg menuduh penggelapan dana. Hanya minta transparansi.

Kejar terus kasus ini jgn sampai lolos. Yg terbukti bersalah harus dihukum.








aldonistic
MUF0REVER
anu.ku.l
anu.ku.l dan 23 lainnya memberi reputasi
20
4.3K
91
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
JeffraidAvatar border
Jeffraid
#5
Aneh....Misalkan gini, ibarat ada Pak RT.01 bilang ke warganya, saya kumpulkan dana dari kalian 30 juta untuk sumbang masjid ya....Setelah terkumpul dana tersebut, Pak RT pergi ke masjid, warga RT lain yang kebetulan lagi di masjid terus celetuk tanya Pak RT.01, " Gimana Pak dana RT.01 udah disumbang belum ke masjid?" "Udah dong" jawab Pak RT.01, "Ada buktinya ga Pak?" sambung warga, eh Pak RT.01 marah-marah terus lapor Hansip buat nangkap warga RT.02 karena sudah fitnah ketua RT....emoticon-Cape d...
Diubah oleh Jeffraid 01-06-2021 15:38
aldonistic
anu.ku.l
akubebe
akubebe dan 26 lainnya memberi reputasi
27
Tutup