Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

ZenMan1Avatar border
TS
ZenMan1
Investor Teriak! Transaksi Bea Materai Rp10.000 Bikin Buntung
Investor Teriak! Transaksi Bea Materai Rp10.000 Bikin Buntung

Jakarta, CNBC Indonesia - Investor ritel saham dalam negeri menolak mentah-mentah kebijakan pemerintah yang mengenakan bea materai atas transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI). Surat berharga di sini termasuk saham, obligasi dan surat utang lainnya.

Penolakan ini tak hanya disampaikan melalui akun media sosial di Twitter dan Instagram, namun juga berupa petisi. Salah satunya dibuat investor ritel bernama Farissi Frisky.

Petisi ini sendiri ditujukan kepada Kementerian Keuangan, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo dan Bursa Efek Indonesia. Dalam petisi tersebut, Farisi mengungkapkan bahwa tahun 2020 ini merupakan kebangkitan dari investor ritel yang ditandai dengan naiknya jumlah investor secara signifikan.
"Akan tetapi, pemerintah bukannya mendukung investor muda ini untuk tumbuh. Malah melihat mereka sebagai peluang untuk menambah pundi-pundi pemerintah melalui biaya materai yang dibebankan untuk setiap trade confirmation yang diterima oleh investor," kata dia dalam petisi tersebut, dikutip Sabtu (19/12/2020).
"Rp. 10.000 untuk setiap trade confirmation. Syukur-syukur transaksi harian nilainya jutaan, gimana kalau ada investor yang lagi nabung saham 1 lot perhari?"
"Apakah ini tidak menjadi counter productive terhadap program nabung saham yang coba digalakkan beberapa tahun belakangan ini?"

Untuk itu dalam petisi tersebut, dia mengajak investor, terutama ritel untuk menolak adanya aturan baru tersebut lantaran dinilai merugikan investor.
Menurut dia, dengan mulai ramainya investor ritel di dalam negeri, justru seharusnya diberikan dukungan agar semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya investasi dan berinvestasi di pasar modal dalam negeri.
"Bukannya menjadikan investor sebagai sapi perah baru untuk menambah penghasilan negara," katanya.
Hingga pukul 12.00 WIB siang ini tercatat sebanyak 3.191 partisipan telah menandatangani petisi ini.


Di sosial media, komentar-komentar juga disampaikan di akun instagram @indonesiastockexchange mengenai penolakan aturan ini. Seperti disampaikan oleh akun @ewikyuki.173.
"Kalo seandainya per transaksi dikenakan bea materai, bukankah itu membuat masyarakat indonesia yg belum tau tentang pasar modal semakin enggan ya? Sedangkan pemerintah menggalakkan yuk nabung saham kan tujuannya biar semakin banyak masyarakat indonesia yg melek ttg pasar modal? katanya.
Komentar lainnya juga disampaikan oleh akun @primaanp. "Yg bener ajaa, lama2 stereotipe saham balik lagi kaya dulu. Saham "cuma" untuk orang kaya, yg punya dana besar."

Akun @socipsu bahkan menyebutkan ini sangat memberatkan bagi investor yang memulai investasinya kecil-kecilan.
"Min, dengan adanya kebijakan bea materai 10rb yang dikenakan setiap ada transaksi jual beli saham kayak gini TANPA ada batasan nominal, ini sama aja pemerasan bagi ritel-ritel kecil terutama pemula yang start from a small amount. Strateginya kan mau menumbuhkan investor-investor lokal di Indonesia, tapi kenapa kebijakan yang dibuat justru bersifat kontra ya Min? Ini bisa bikin ritel / investor lokal cabut dari pasar modal karena memberatkan minnnn," tegasnya.
Akun @doktermarket menyebutkan. Bahkan dia menyebut bahwa hal ini akan menimbulkan dampak turunnya minat investasi saham di pasar saham.
"Mulai tahun 2021, setiap investor bertransaksi maka dikenai biaya materai ceban per hari, berapapun transaksinya. Hal ini akan memberatkan investor dengan dana kecil, karena beban materai transaksi besar dan kecil sama," terangnya.

"Saya rasa transaksi bursa akan turun tahun depan karena bea materai berisiko menurunkan minat ritel untuk trading. Lebih baik jadi investor. Padahal kalau transaksi turun, pajak penjualan saham 0,1% dari transaksi akan turun juga. Justru Penerimaan Pemerintah dari BEI akan turun."
Komentar lainnya dari akun @Kodento menyebut dengan kebijakan ini justru malah membuat rugi investor yang melakukan transaksi nantinya,
"Lagi rame dikalangan grup grup komunitas saham dsb nya tentang bea materai atas surat berharga di Bursa. Aturan aturan gini lah yang bikin investor kecil dan calon investor enggan masuk ke saham. Udah profit kecil dipotong bea materai lagi," kata dia.
"Asal satu hari ada Trade Confirmation pasti kena bea materai 10.000 baik sell maupun buy. Bayangin investor pemula beli saham Fren 1 lot harga 72 = 7.200 kena fee broker 0,15 jadi sekitar 7210. DAN KENA BEA MATERAI LAGI 10.000. Beli malah rugi enggak beli malah ga rugi. Kacau." 


Hal ini terjadi setelah BEI mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2021 mendatang, transaksi surat berharga yang dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan bea materai sebesar Rp 10 ribu per dokumen. Bea materai tersebut dikenakan tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor.
Biaya materai ini akan menjadi tanggung jawab investor hingga ditunjuknya Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut.
Kebijakan ini sesuai dengan telah disahkannya UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai pada Oktober 2020 lalu.

Transaksi ini akan dikenakan untuk setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga.
Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai menerapkan pengenaan bea materai dalam Trade Confirmation (TC) surat berharga yang ditransaksikan di bursa. Artinya, setiap transaksi saham, obligasi dan surat utang lainnya di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan dikenakan biaya sebesar Rp 10 ribu.
Aturan ini sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Beban bea materai ini diberikan kepada investor tanpa batasan nilai nominal transaksi.
DJP menegaskan saat ini masih menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai tersebut.

"Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat," tulis DJP dalam keterangan resminya.
Namun demikian, terbuka opsi untuk memberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai jika adanya upaya untuk mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan.
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut."


sumur

https://www.cnbcindonesia.com/market...ikin-buntung/1 
tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
1.3K
18
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
herychristiansAvatar border
herychristians
#12
Cuan jutaan tapi komplen materai 10rb
Investor abal abal
emoticon-Leh Uga
0
Tutup