Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

broker.budakAvatar border
TS
broker.budak
Kasus Rizieq Shihab Dibuka, Pengamat: Setara di Mata Hukum


Jakarta – Dari sekian banyak kasus yang menyeret nama Habib Rizieq Shihab (HRS), pihak kepolisian diminta untuk tidak membedakan setiap warga negara di mata hukum. Pelapor dan penyidik diminta untuk saling berkoordinasi agar status hukum seorang terlapor menjadi jelas.

Hal itu disampaikan pengamat intelijen, Stanislaus Riyanta saat diwawancara Tagar TV, Jumat, 13 November 2020. Menurutnya, sebaiknya setiap kasus yang menyeret HRS bisa dikembalikan kepada pelapor, kemudian dikoordinasikan dengan penyidik.

“Jika alat bukti masih cukup, maka tentu bisa dilanjutkan. Tapi jika sudah tidak cukup alat bukti, lebih baik di-SP3-kan saja. Yang paling penting, semua warga negara harus sama di mata hukum,” katanya.

“Tidak ada perbedaan atau keistimewaan bagi siapapun di negara ini. Jika dia bersalah harus diproses, jika tidak, ya, harus pula dibebaskan,” imbuhnya.

Stanis menilai banyaknya kasus yang belum terselesaikan terkait HRS, menjadi beban tersendiri bagi pihak kepolisian.

"Seingat saya, dulu di era SBY beliau pernah dipenjara, itu sudah berkekuatan hukum. Tapi dalam kasus-kasus terakhir ini belum ada yang sampai ke pengadilan. Apakah kurang bukti, atau memang ada pertimbangan tertentu. Ini suatu beban tersendiri bagi Polri,” tuturnya.

Ditanyakan apakah pemerintah takut untuk melarang kerumunan di Bandara Soetta saat proses penjemputan Rizieq Shihab, Stanis tidak pula sependapat.

"Saya kira ini bukan persoalan takut, tetapi ini banyak pertimbangan hukum. Ketika massa hanya ingin menjemput, ya, tentu terpaksa harus dibiarkan. Pemerintah sudah membolehkan dengan catatan menerapkan protokol kesehatan," terangnya.

"Itu hak warga negara menjemput orang ke bandara, sah-sah saja. Yang disayangkan ketika dampak penjemputan itu merugikan orang lain. Banyak penerbangan dibatalkan, ada properti yang rusak. Ini harusnya dipikir jauh-jauh hari," sambung Stanis.

“Benar ada hak orang menjemput, tapi jangan sampai merugikan hak orang lain juga seharusnya,” tutupnya.

https://www.tagar.id/kasus-rizieq-sh...-di-mata-hukum


Hmmmemoticon-Cool
nomorelies
extreme78
hendy211
hendy211 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
4.5K
87
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
keripiksettanAvatar border
keripiksettan
#3
Kalau baca komen di youtube bnyk bnget yg pro habib dan percaya habib cucu nabi turunan ke 36 dr silsilah yg diakui dunia/mekah
jerrystreamer1
nomorelies
nomorelies dan jerrystreamer1 memberi reputasi
2
Tutup