Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

nasbung.idiotAvatar border
TS
nasbung.idiot
UU Ciptaker Zalimi Buruh, Khilafah Sejahterakan Buruh

Spoiler for ga penting ya akhi:




Khilafah, Solusi Tuntas Masalah Ketenagakerjaan
Dengan mengkaji hukum-hukum Islam secara mendalam, kita dapati Islam sebagai ideologi (mabda) telah mengatasi berbagai persoalan yang muncul dalam ketenagakerjaan secara fundamental dan komprehensif.

Persoalan ketenagakerjaan tidak mungkin dilepaskan dari kebijakan negara dalam bidang politik ekonomi. Masalah ketenagakerjaan yang muncul akibat semata hubungan pengusaha dan pekerja, terdapat hukum-hukum yang menyangkut ijaratul ajir.

Berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan hidup rakyat, Islam mewajibkan negara menjalankan kebijakan makro dengan menjalankan apa yang disebut dengan Politik Ekonomi Islam.
Politik ekonomi Islam diterapkan Khilafah melalui berbagai kebijakan yang menjamin tercapainya pemenuhan semua kebutuhan pokok tiap individu masyarakat secara keseluruhan, disertai adanya jaminan yang memungkinkan setiap individu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pelengkap (sekunder dan tersier) sesuai kemampuan yang dimiliki.
Ketika mensyariatkan hukum-hukum yang berkenaan tentang ekonomi kepada manusia, Allah SWT telah mensyariatkan hukum-hukum tersebut untuk pribadi, masyarakat, dan negara.
Kebutuhan pokok (primer) dalam pandangan Islam mencakup kebutuhan terhadap barang-barang tertentu berupa pangan, sandang, dan papan, serta kebutuhan terhadap jasa-jasa tertentu berupa pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
Islam menjamin tercapainya pemenuhan seluruh kebutuhan pokok (primer) setiap warga negara (muslim dan nonmuslim) secara menyeluruh, baik kebutuhan yang berupa barang maupun jasa.

Untuk pemenuhan kebutuhan pokok yang berupa barang, negara menjamin dengan mekanisme tidak langsung, yakni dengan jalan menciptakan kondisi dan sarana yang dapat menjamin terpenuhinya kebutuhan tersebut.
Khilafah akan menciptakan lapangan kerja, memberi akses kepemilikan lahan bagi individu yang mampu mengolahnya melalui ihyaul mawat (menghidupkan tanah mati), menciptakan iklim kondusif bagi wirausaha, dan sebagainya, sebagai sarana bagi setiap kepala keluarga untuk bekerja.

Cara memperoleh pendapatan tidak hanya melalui penetapan hukum wajib mencari nafkah bagi laki-laki balig saja. Syariat Islam juga memiliki hukum-hukum lain yang sah dalam kepemilikan harta seperti hukum waris. Alternatif cara pemenuhan kebutuhan hidup dan mewujudkan kesejahteraan bagi tiap individu masyarakat yang tidak mampu memenuhinya, juga dipenuhi dengan tanggung jawab kerabat dan tetangga.
Hukum syariat tersebut mampu mencegah individu-individu masyarakat yang sedang dililit kebutuhan untuk berusaha memenuhi kebutuhan mereka dengan menghinakan diri (meminta-minta).

Pada saat masyarakat berpendapatan menengah bawah, termasuk buruh yang kesulitan mengakses pendidikan, kesehatan, kebutuhan energi, dan transportasi, Khilafah menjamin terselenggaranya penanganan masalah-masalah tersebut.
Dijadikannya semua itu sebagai kewajiban negara dan bagian dari tugasnya sebagai pemelihara dan pengatur urusan rakyat, menjadikan rakyat mengaksesnya dengan murah bahkan gratis.

Sehingga rakyat –apa pun pekerjaannya- akan dijamin pemenuhan pendidikan anak-anaknya, kesehatan keluarga, transportasi aman-nyaman, serta energi untuk keperluan rumah tangganya.

Dengan dilaksanakan politik ekonomi Islam tersebut, beberapa permasalahan pokok ketenagakerjaan yang berkaitan dengan masalah kesejahteraan buruh terselesaikan. Permasalahan tunjangan sosial berupa pendidikan dan kesehatan bukanlah masalah yang harus dikhawatirkan pekerja.
Beranjak pada masalah lain dalam ketenagakerjaan, sepenuhnya tergantung kontrak kerja (akad ijarah) antara pengusaha dan pekerja. Sebagaimana hukum akad, kontrak kerja sama harus memenuhi ridha wal ikhtiar. Artinya, kontrak yang terjadi yang harusnya saling menguntungkan. Tidak boleh satu pihak menzalimi dan merasa dizalimi pihak lainnya.
Pengusaha diuntungkan melalui jasa pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tertentu yang dibutuhkan pengusaha. Sebaliknya pekerja diuntungkan karena ia memperoleh penghasilan dari imbalan yang diberikan pengusaha.
Kezaliman dalam kontrak kerja dapat dilakukan pengusaha terhadap pekerja dan sebaliknya dapat dilakukan pekerja terhadap pengusaha. Kezaliman pengusaha terhadap pekerja adalah tindakan mereka yang tidak membayar upah pekerja dengan baik, memaksa pekerja bekerja di luar kontrak kerja yang disepakati, melakukan pemutusan hubungan kerja secara semena-mena, termasuk tidak memberikan hak-hak pekerja seperti hak untuk dapat menjalankan kewajiban ibadah, hak untuk istirahat jika dia sakit, dan lain sebagainya.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi saw. bersabda,
Allah SWT berfirman, “Tiga orang yang Aku musuhi pada hari kiamat nanti, adalah orang yang telah memberikan (baiat kepada Khalifah) karena Aku, lalu berkhianat; orang yang menjual (sebagai budak) orang yang merdeka, lalu dia memakan harga (hasil) penjualannya; serta orang yang mengontrak pekerja kemudian pekerja tersebut menunaikan pekerjaannya, sedang orang itu tidak memberikan upahnya.” (HR Ahmad, Bukhari, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah)
Sedangkan kezaliman pekerja terhadap pengusaha adalah jika pekerja tidak menunaikan kewajibannya yang menjadi hak pengusaha, seperti bekerja sesuai jam kerja yang ditentukan, melakukan pengrusakan terhadap aset milik pengusaha, dan lain sebagainya.
Dalam rangka mencegah kezaliman yang terjadi dalam kontak kerja tersebut, Islam memberlakukan hukum-hukum tegas kepada siapa saja yang melakukan kezaliman, baik itu pengusaha maupun pekerja. Jika masih ada perselisihan, Khilafah menyediakan wadah yang terdiri dari tenaga ahli (khubara’) yang diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan di antara keduanya secara netral.
Dengan demikian, jika syariat Islam ditegakkan dalam Khilafah, tak perlu lagi ada persoalan UMK, outsourcing, tunjangan kesejahteraan, ataupun PHK sewenang-wenang terhadap buruh. Buruh dan pengusaha sama-sama diuntungkan, tanpa regulasi zalim yang hanya menguntungkan kapitalis, terlebih investor asing.
Hanya Khilafah yang mampu menghilangkan kezaliman pada buruh, karena Khilafah sajalah yang mampu merealisasikan hukum syariat Islam yang membawa keberkahan pada seluruh manusia.

https://www.muslimahnews.com/2020/10...terakan-buruh/

apapun masalahnya
khilafah solusinya



emoticon-Matabelo 
otakgakdipake
jokopengkor
realhoax
realhoax dan 8 lainnya memberi reputasi
5
3.3K
110
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
ulladottAvatar border
ulladott
#25
Inikah yang digembar-gemborkan kebangkitan PKI oleh gatot PKI itu singkatan dari Persatuan Khilafah Indonesia
Beo1152
Beo1152 memberi reputasi
1
Tutup