Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

PerjakaMudaAvatar border
TS
PerjakaMuda
Konsultasi Permasalahan Hukum Khusus Tanah
UPDATE Jumat, 01-03-2019:

JARANG ONLINE DI KASKUS SEKARANG, MAU KONSULTASI GRATIS:
1. ADD IG KONSULTAN_HUKUM_AMBARITA
2. kirim pertanyaan dan permasalahan melalui PM meskipun belum di confrm



Intro:
1. kalau berkenan bagi komentnya atau cendolnya disini yak emoticon-Smilie

2 untuk waktu dekat ini, saya tidak menggunakan WA, silahkan masukkan pertanyaan di thread ini saja, jika saya online,akan saya jawab."kecuali ada perkara yang ada uangnya, mungkin di prioritaskan,,,wkwkkwwk" sekian dan terimakasih


POKOK PEMBAHASAN
Sampai saat ini, saya banyak menemukan permasalahan mengenai sengketa tanah baik telah berperkara di dalam pengadilan maupun belum berperkara di Pengadilan. Adapun sengketa tanah yang dipermasalahkan bukanlah sengketa yang baru saja timbul, melainkan sengketa yang sudah timbul puluhan tahun lamanya, namun sampai sekarang belum juga mendapatkan penyelesaian.

Lamanya sengketa tanah terselesaikan karena banyak faktor, salah satunya dikarenakan masih banyak orang yang tidak mengetahui cara penyelesaiannya, sehingga tidak diurus dan dibiarkan begitu saja, sampai masalah di pengadilan timbul.

Saat ini saya di Jakarta sudah banyak menyelesaikan permasalahan tanah yang berakhir dengan perdamaian atau menang di Pengadilan,

Mari kita saling berdiskusi dengan intelek di thread ini,,,, Terimakasih


Bidang saya tidak hanya mengenai pertahanahan, saya juga menguasai mengenai perdata lainya, pidana, TUN, serta Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), namun pada thread ini saya khususnya hanya mengenai pertanahan, agar rapi dan fokus.
saudara sekalian dapat menghubungi saya melalui istagram saya Konsultan_Hukum_Ambarita

SETELAH ADD IG, SILAHKAN PM SAYA

Kalau berkenan bagi cendol ya Gan....wkwkwkwkkwk

Saya juga lagi coba nulis blog, kalau mau berkunjung silahkan, rencananya pada blog ini saya akan masukkan semua tugas kuliah saya, untuk membantu anak kuliah jurusan hukum, jadi kalau agan masih kuliah, bisa req tugas kuliah di blog tersebut. kemudian saya juga akan buat tulisan-tulisan mengenai cara-cara penyelesain perkara secara mudah dipahami.
Polling
0 suara
Bagaimana menurut anda isi dari materi thread ini
Diubah oleh PerjakaMuda 19-07-2019 08:13
tony518
tata604
tata604 dan tony518 memberi reputasi
3
24K
192
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
jimmibansAvatar border
jimmibans
#126
Hibah Balik nama tanah take over kredit
Salam sejahtera bapak dan ibu.
Mohon ijin bertanya.

Jadi Tn A di tahun 2013 membeli sebuah ruko melalui KPR Bank yang letaknya persis di sebelah ruko saya, tapi bisnisnya mandek, ruko hampir disita Bank.
Oleh pengembang, ibu saya dihubungi untuk take over kredit , ibu saya setuju dengan penerbitan surat kuasa dan pengikatan jual beli yabg diterbitkan oleh notaris/PPAT.
Tahun 2017, ruko tersebut dibayar lunas oleh ibu saya bersamaan dengan diberikannya SHM yang asli dan penerbitan surat pengantar roya oleh Bank (namun roya-nya belum diselesaikan sampai saat ini.
Tiga tahun terakhir ini ibu saya sakit-sakitan dan berkeinginan untuk menghibahkan dan membaliknamakan ruko tsb ke saya. Ruko tsb masih a.n Tn A.
Pertanyaan saya :
1. Dapatkah segala urusan hibah / baliknama tsb saya lakukan sendiri, mengingat kondisi kesehatan ibu saya yang hampir lumpuh?
2. Beberapa hari yang lalu saya bertanya ke notaris/PPAT namun mereka menganjurkan saya untuk dibuatkan AJB dengan upah jasa sekian juta rupiah. Terus terang, baik saya maupun ibu saya tidak punya uang sedemikian mengingat kondisi pandemi menurunkan penghasilan kami secara signifikan.
3. Saya sudah bertanya ke BPN sebelumnya, atas anjuran mereka saya disarankan HANYA membuat akta hibah di PPAT, sedangkan pengurusan baliknama saya lakukan sendiri supaya biaya menjadi jauh lebih murah. Apa kira-kira alasan notaris/PPAT menyarankan saya untuk dibuatkan AJB saja, sedangkan tidak ada transaksi jual beli antara ibu saya dan saya atas peralihan hak ruko/tanah tersebut?
4. Apa tidak bisa ya kepemilikan ruko tsb langsung beralih dari Tn A ke saya atau apa harus beralh nama dulu ke nama ibu saya?
5. Apa sebaiknya saya cari notaris / PPAT yg lain?
6. Sebaiknya apa langkah-langkah yg harus saya lakukan secara runut mulai dari pecah PBB dari tanah induk (belum dibayar sejak 2013), penghapusan roya, pembuatan akta hibah dan balik nama?

Mohon maaf atas ketidaktahuan saya sebagai orang awan.
Terimakasih sebelumnya gan!
0
Tutup