Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

localnewsAvatar border
TS
localnews
Wajib Bayar, Sopir Ambulans Keluhkan Biaya Rapid Test di Pelabuhan Merak


Hendak akan menjemput jenazah dan keluarganya yang berada di Jakarta, seorang sopir ambulance mengeluhkan adanya kewajiban melakukan rapid test mandiri di area Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheuni dengan biaya Rp 250 ribu hingga Rp 350 ribu.

Diceritakan H, saat itu dirinya berangkat dari wilayah Lampung seorang diri untuk menjemput jenazah beserta keluarganya yang ada di Jakarta untuk dibawa ke Lampung. Namun, saat memasuki area Pelabuhan Merak dirinya diminta petugas untuk rapid test terlebih dahulu. Dalam kwitansi yang diperoleh tertulus Klinik Merak Medika Utama yang beralamat di Jalan Laksmana RE Martadinata, Sukajadi, Merak, Kota Cilegon dengan nominal Rp 350 ribu.

Bukan hanya itu, H mengaku saat akan menyebrang ke Pelabuhan Merak pun dirinya diminta untuk melakukan rapid test di Pelabuhan Bakauheuni dengan tarif sebesar Rp 250 ribu.

“Kwitansi dari klinik di Merak. Kemarin pas kesini belum diminta rapid test. Sekarang ada. Dari Bakauheuni ke Merak Rp 250 ribu, dari Merak ke Bakau Rp 350 ribu,” ucapnya, Kamis (14/5/2020).

Selain itu, usai menjemput jenazah dan keluarganya untuk kembali ke Lampung dan hendak memasuki area Pelabuhan Merak, ia pun diminta untuk melakukan rapid test oleh petugas berseragam putih pasca keluar dari Gerbang Tol Merak. Meski saat itu ada pihak kepolisian yang turut membela agar membiarkan mobil ambulance bisa bergegas membawa jenazah.

“Akhirnya dibawa ke klinik untuk rapid test agar bisa menyebrang. Ya kita bayar. Kalau sudah bayar baru kita masuk beli tiket. Padahal polisi sudah membela kita, tapi tetap harus rapid test,” ungkapnya.

Lanjutnya, pemeriksaan rapid test pun wajib dilakukan kepada seluruh anggota keluarga jenazah yang ikut dalam mobil dengan masing-masing orang diminta untuk membayar pemeriksaan rapid test tersebut.

“Ya keluarganya juga bayar. Yang kasian ada satu bus diturunin, di test, itu orang PHK-an semua,” kata dia.

Padahal, sudah tertuang aturan dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan nomor 25 tahun 2020, tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri tahun 1441 hijriah.

Dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19, dalam Pasal 5 ayat 1 huruf (d), bertuliskan larangan sementara penggunaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) dan huruf (b), dikecualikan untuk kendaraan pemadam kebakaran, ambulance dan mobil jenazah.

sumber: http://www.wartaregional.com/2020/05/14/wajib-bayar-sopir-ambulans-keluhkan-biaya-rapid-test-di-pelabuhan-merak/[/size]
Diubah oleh localnews 14-05-2020 23:26
zafinsyurga
eja2112
nohopemiracle
nohopemiracle dan 32 lainnya memberi reputasi
33
3.6K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
aprilazzazzaAvatar border
aprilazzazza
#11
bandara juga wajib test kena 500rban
introvertpsycho
leonheartxx
scorpiolama
scorpiolama dan 2 lainnya memberi reputasi
3
Tutup