ManusiaUltraAvatar border
TS
ManusiaUltra
Sri Mulyani Sebut Anies Leluasa Merealokasi Anggaran untuk Corona
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa sebenarnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki ruang yang luas untuk merealokasikan anggarannya untuk penanganan Covid-19. Menurut Sri Mulyani, DKI Jakarta memiliki anggaran yang besar dan sangat memungkinkan untuk direalokasi.

"DKI itu belanja pegawainya tinggi, Rp 25 triliun, belanja barangnya mencapai Rp 24 triliun,'' kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Jumat 17 April 2020.

Merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 28/2020 tentang Penjabaran APBD 2020 yang diteken Anies Baswedan, belanja pegawai dalam belanja tidak langsung tercatat mencapai Rp 20,88 triliun. Sementara itu, belanja pegawai dalam belanja langsung mencapai Rp 3,3 triliun. Adapun belanja barang dan jasa tercatat mencapai Rp 23,68 triliun.

Adapun, Pergub ini dikeluarkan Anies Baswedan sebagai bentuk tindak lanjut dari instruksi pemerintah pusat yang memerintahkkan kepada Pemda untuk merealokasikan APBD pada bidang kesehatan, social safety net, dan pengamanan ekonomi di tengah pandemi Covid-19.

"Saya tahu mereka masih bisa realokasi lebih banyak. Kami akan terus lakukan langkah extraordinary untuk bantu daerah. Penerimaan pemerintah pusat ini juga tertekan sehingga kita bersama gotong royong utuk penanganan ini," kata Sri Mulyani.

Untuk membantu Pemda, pemerintah pusat bakal mencairkan 50 persen dari kurang bayar dana bagi hasil (DBH) 2019 lebih awal, baik kepada Pemprov DKI Jakarta maupun Pemda yang lain.

Dalam keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri, pemerintah pusat telah memerintahkan Pemda untuk memangkas belanja barang dan belanja modal hingga 50 persen.

Belanja barang dan jasa dirasionalisasi hingga 50 persen dengan memangkas belanja perjalan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan penggandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa bangunan, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli, uang yang diserahkan pada pihak ketiga, paket rapat, hingga sosialisasi.

Belanja modal juga perlu dirasionalisasi hingga 50 persen dengan memangkas anggaran pengadaan kendaraan dinas, mesin dan alat berat, tanah, renovasi ruangan atau gedung, pembangunan gedung, dan belanja infrastruktur lain yang masih bisa ditunda hingga tahun selanjutnya.

Pemerintah pusat memerintahkan Pemda untuk memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi ASN Pemda agar tidak melebih nomonal yang ada di pemerintah pusat. Honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, dan pemberian uang lembut juga perlu dikendalikan atau dikurangi. Selanjutnya, hasil pemangkasan tersebut direalokasikan untuk 3 jenis belanja yang diwajibkan oleh pemerintah pusat untuk penanganan Covid-19.

tempo.co

Sanggupkah ?
4iinch
sebelahblog
liee
liee dan 8 lainnya memberi reputasi
9
1.6K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
baka.anjingAvatar border
baka.anjing
#13
Quote:



tapi istri ente kan yang nikmatin juga.



tidak ada yang salah dengan tkd yang meroket, dimana salah satu tujuannya supaya tidak korupsi.

yang salah itu ketika 'ceperan' ente kepotong karena kebijakan pusat, lalu ente nya terkaing2 menjadi PARASIT yang menjijikkan !

auditor.kaskus
auditor.kaskus memberi reputasi
1
Tutup