geulis00Avatar border
TS
geulis00
OJK Minta Hentikan Sementara Penagihan kepada Masyarakat Terdampak Wabah Covid-19

PEDOMAN.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kerjasama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan terkait pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing). Hal ini lantaran maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh leasing.


Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, pihaknya masih mendengar keluhan yang disampaikan melalui email atau telepon call center OJK berkaitan masih maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya yang terkait dengan pembiayaan oleh perusahaan pembiayaan/multifinance (leasing).

Terhadap hal tersebut OJK menegaskan dan meminta kerjasama nasabah/debitur dan bank/perusahaan pembiayaan sebagai berikut :

Pertama, keringanan cicilan pembayaran kredit/leasing tidak otomatis, debitur/nasabah wajib mengajukan permohonan kepada bank/leasing

Kedua, Bank/Leasing wajib melakukan asesmen dalam rangka memberikan keringanan kepada nasabah/debitur

Ketiga, keringanan cicilan pembayaran kredit/pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan 1 tahun, bentuk keringanan antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara dan/atau lainnya sesuai kesepakatan baru.

Keempat, penarikan kendaraan/jaminan kredit bagi debitur yang sudah macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank/perusahaan pembiayaan melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, menghentikan sementara penagihan kepada masyarakat yang terdampak wabah Covid 19 seperti, pekerja disektor informal atau pekerja berpenghasilan harian. Namun untuk debitur yang memiliki penghasilan tetap dan masih mampu membayar tetap harus memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan.

“Seminggu yang lalu OJK sudah memanggil perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online, seperti GOJEK dan GRAB untuk memberikan data pengemudi dan data kendaraannya (nomor mesin dan nomor rangka). Hal ini juga berlaku untuk perusahaan rental kendaraan yang mempekerjakan pengemudinya yang meminjam melalui perusahaan pembiayaan. OJK meminta kerjasama dengan perusahaan ini untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud,” kata Sekar kepada Pedoman.co, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Sementara, lanjut Sekar, kaitan viral video pengemudi online yang akan ditarik kendaraannya, OJK telah melakukan pengecekan bahwa yang bersangkutan meminjam/melalukan cicilan dari perusahaan jasa rental kendaraan yang merupakan bukan Lembaga Jasa Keuangan dibawah pengawasan OJK.

“Perusahaan ini merupakan mitra kerja dari perusahaan yang mempekerjakan pengemudi online. OJK akan memanggil perusahaan online maupun perusahaan jasa rental kendaraan yang melakukan kegiatan leasing untuk mengklarifikasi video yang viral tersebut,” pungkasnya. (ndr)




lina.wh
4iinch
sebelahblog
sebelahblog dan 9 lainnya memberi reputasi
10
1.6K
17
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Tampilkan semua post
rpm12345678Avatar border
rpm12345678
#9
klo ada debt collector masih ngeyel batukin aja tu motor,..
ludahin banyak2.... emoticon-linux2
geulis00
geulis00 memberi reputasi
1
Tutup